Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Diskoperindag Berau Serahkan Data Kios 4x6 ke Jaksa, Dukung Penuh Pengusutan Dugaan Pelanggaran

Beraupost • Kamis, 29 Januari 2026 | 07:35 WIB

Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita. (izza/bp)
Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita. (izza/bp)

BERAU POST  - Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau memastikan dukungan terhadap pendalaman yang dilakukan Kejaksaan Negeri Berau, terkait dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan kawasan kios Petak 4x6 di Jalan AKB Sanipah I.

Pendalaman itu mencakup persoalan tunggakan retribusi yang berlarut, praktik alih sewa, hingga alih fungsi kios yang tidak sesuai peruntukan.

Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita, menegaskan, pihaknya sejak awal telah bersikap kooperatif dan proaktif.

Bahkan, jauh sebelum isu ini mencuat ke publik, Diskoperindag telah menyerahkan data-data yang diminta aparat penegak hukum sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola kios.

“Pada prinsipnya kami mendukung, bahkan sebelumnya telah memberikan data yang diminta kejaksaan,” ujarnya Selasa (27/1).

Menurut Eva, langkah tersebut dilakukan agar pengelolaan kios 4x6 ke depan bisa berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai regulasi.

Ia mengakui, Diskoperindag bersama tim penertiban telah berulang kali melakukan berbagai upaya, namun persoalan di lapangan tak kunjung tuntas.

Kondisi tersebut mendorong Diskoperindag mengambil langkah lebih lanjut dengan meminta pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Berau.

Permohonan itu dilakukan secara resmi dan telah mendapatkan persetujuan pimpinan daerah.

“Kami sudah bersurat ke kejaksaan, minta pendampingan agar pengelolaan kios sejalan regulasi,” terangnya.

Pendampingan itu lanjut Eva, juga diharapkan mencakup proses pembaruan kontrak bagi para wajib retribusi yang dinilai masih layak dan memenuhi persyaratan perpanjangan.

Dengan begitu, pengelolaan kios tidak lagi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Di sisi lain, Eva mengungkapkan bahwa pendekatan persuasif telah dilakukan berulang kali.

Mulai dari rapat-rapat, penyampaian surat tagihan retribusi, hingga peringatan tertulis agar kios tidak dialihsewakan kembali.

“Langkah humanis sudah kami lakukan berulang kali,” katanya.

Ia juga menyoroti persoalan alih fungsi kios yang mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Berau.

Dalam forum tersebut, terungkap bahwa sebagian besar penyewa yang meminta RDP ternyata tidak lagi menggunakan kios sesuai peruntukannya.

“Banyak kios sudah dijadikan tempat tinggal,” ucapnya.

Alasan ekonomi kerap dikemukakan para penyewa. Namun demikian, hingga kini belum ada keputusan tegas terkait pemutusan kontrak.

Bahkan dalam RDP tersebut muncul saran agar penyewa justru diberikan keringanan lebih lanjut. “Belum ada keputusan apakah kontrak bisa diputus,” tukasnya.

Diskoperindag berharap pendalaman yang dilakukan Kejaksaan dapat memberikan kepastian hukum, sekaligus menjadi momentum pembenahan menyeluruh terhadap pengelolaan kios 4x6 di Berau.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Berau mulai menaruh perhatian serius terhadap persoalan pengelolaan kios relokasi berukuran 4x6 meter di kawasan Jalan AKB Sanipah I.

Tidak hanya menyoal tunggakan retribusi sewa, aparat penegak hukum juga 'mencium' adanya indikasi pelanggaran hukum lain yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Kepala Kejaksaan Negeri Berau melalui Kepala Seksi Intelijen, Imam Ramdhoni, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan masyarakat terkait persoalan tersebut.

Saat ini, Kejari Berau tengah melakukan pendalaman dengan mengumpulkan data dan keterangan dari berbagai pihak.

Dari penelusuran awal, diketahui terdapat sekitar 78 unit kios yang tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Berau.

Kios-kios tersebut awalnya dibangun sebagai lokasi relokasi untuk mendukung aktivitas pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun dalam praktiknya, sebagian besar kios justru tidak dikelola sesuai peruntukan.

Imam mengungkapkan, persoalan tunggakan retribusi terjadi hampir merata, khususnya di kawasan Jalan Padat Karya. Hanya sebagian kios di yang tercatat masih memenuhi kewajiban pembayaran.

“Rata-rata menunggak, kecuali beberapa di Jalan AKB Sanipah I,” katanya belum lama ini.
Lebih jauh, Kejari Berau menemukan adanya alih fungsi kios yang cukup mencolok.

Sejumlah kios yang seharusnya digunakan untuk kegiatan usaha, justru berubah menjadi hunian atau rumah tinggal.

Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap pemanfaatan asetnya.

Selain alih fungsi, Kejaksaan juga menyoroti dugaan praktik alih sewa tanpa izin di kawasan AKB Sanipah I.

Beberapa penyewa resmi diduga menyewakan kembali kios yang mereka kontrak dari pemerintah kepada pihak lain dengan nilai sewa jauh lebih tinggi.

“Sewa resminya sekitar enam juta per tahun, tapi disewakan lagi hingga puluhan juta,” ungkap Imam. (sen/sam)

Editor : Nurismi
#Diskoperindag Berau #polemik #kejari berau #pemkab bulungan #aset