Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Menteri LH Larang Insinerator, Sekkab Berau Siap Evaluasi Total Metode Pengelolaan Sampah

Beraupost • Kamis, 29 Januari 2026 | 07:45 WIB
Sekretaris Kabupaten Berau, Muhammad Said. (SENO/BP)
Sekretaris Kabupaten Berau, Muhammad Said. (SENO/BP)

BERAU POST – Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, merespons kebijakan Menteri Lingkungan Hidup yang melarang penggunaan insinerator sebagai metode pengelolaan sampah di Indonesia.

Larangan tersebut dikeluarkan, karena penggunaan insinerator dinilai berisiko tinggi terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat apabila tidak dijalankan dengan standar operasional yang ketat.

Said mengatakan, pihaknya belum melakukan konfirmasi secara langsung kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait penggunaan insinerator yang ada di Berau.

Namun Ia menegaskan, pada prinsipnya pemerintah daerah akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat, terutama yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan.

“Saya belum terlalu konfirmasi ke OPD secara langsung, tapi pada prinsipnya kalau dari sisi lingkungan ada larangan, tentu kita antisipasi supaya itu tidak diberlakukan lagi,” ujarnya, Selasa (27/1).

Dijelaskan, pemerintah daerah saat ini mulai mengarahkan pengelolaan sampah ke sistem yang lebih ramah lingkungan.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) di sejumlah titik.

Melalui keberadaan TPS 3R tersebut, Ia berharap pola pengelolaan sampah di masyarakat dapat berubah ke arah yang lebih baik.

Menurutnya, pengelolaan sampah tidak bisa hanya bergantung pada alat, melainkan harus dibarengi dengan edukasi yang berkelanjutan kepada masyarakat.

Dengan meningkatnya pemahaman warga dalam memilah dan mengelola sampah dari sumbernya, beban pengelolaan di tingkat akhir dapat dikurangi.

“Sekarang kan sudah mulai banyak dibangun TPS 3R. Kita harap edukasi terhadap pengelolaan sampah semakin baik,” ucapnya.

Ia juga meminta masyarakat agar dapat mengelola sampahnya masing-masing dengan lebih bertanggung jawab.

Pengelolaan dari tingkat rumah tangga dinilai menjadi kunci, agar volume sampah yang harus ditangani pemerintah bisa ditekan.

Selain itu, ditekankan pentingnya ketersediaan sarana pendukung, termasuk tempat sampah yang memadai.

Menurutnya, pembangunan fasilitas tersebut harus dipercepat agar sampah dapat dikelola secara maksimal dan tidak menimbulkan persoalan lingkungan.

“Dengan secepatnya dibangun tempat sampah, agar bisa dikelola dengan maksimal,” katanya.

Pihaknya memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh. Jika memang terdapat regulasi baru yang secara tegas tidak membolehkan penggunaan insinerator, maka seluruh kegiatan yang berkaitan dengan metode tersebut akan ditinjau kembali.

“Tentu kita evaluasi. Kalau memang ada regulasi terbaru yang tidak membolehkan insinerator, kita evaluasi kegiatan yang ada itu,” pungkasnya.

Sementara Anggota Komisi II DPRD Berau, Sutami, meminta pengawasan terhadap penggunaan insinerator di Kabupaten Berau benar-benar dilakukan secara ketat dan transparan.

Itu diutarakannya, menyusul isu lingkungan dan kesehatan menjadi perhatian serius pemerintah pusat maupun masyarakat.

Ia menilai kekhawatiran pemerintah pusat terkait potensi pencemaran udara akibat penggunaan insinerator seharusnya dijadikan peringatan bagi pemerintah daerah, agar tidak bersikap longgar dalam pengawasan.

Selama insinerator masih digunakan sebagai salah satu metode pengelolaan sampah, maka seluruh tahapan pengawasan harus dijalankan secara konsisten dan tidak bersifat formalitas semata.

Mulai dari uji emisi hingga pemenuhan standar teknis, semuanya harus dilakukan secara rutin dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau memang insinerator masih digunakan, pengawasannya jangan longgar. Uji emisi harus dilakukan secara rutin dan hasilnya juga harus jelas serta terbuka, supaya masyarakat bisa mengetahui dan meyakini bahwa alat tersebut benar-benar aman bagi lingkungan dan kesehatan,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak boleh mengabaikan aspek kesehatan masyarakat dalam setiap kebijakan pengelolaan sampah, terlebih jika metode yang digunakan memiliki potensi menimbulkan dampak lingkungan. (aja/sam)

Editor : Nurismi
#pengelolaan sampah #pemkab berau #evaluasi #insinerator