Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Nasib 78 Kios Milik Pemkab Berau: Dari Tunggakan Retribusi Hingga Berubah Fungsi Jadi Rumah

Beraupost • Rabu, 28 Januari 2026 | 08:25 WIB
Sekretaris Pemkab Berau, Muhammad Said. (SENO/BP)
Sekretaris Pemkab Berau, Muhammad Said. (SENO/BP)

BERAU POST – Sekretaris Kabupaten Berau, Muhammad Said, menegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau memastikan siap melakukan pembenahan menyeluruh terhadap pengelolaan aset daerah, khususnya yang berkaitan dengan petak 4x6 di Jalan AKB Sanipah I.

Hal itu juga menyusul pendalaman yang tengah dilakukan Kejaksaan Negeri Berau, terkait dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan dan penyewaan di kawasan tersebut.

Menurutnya, langkah yang dilakukan Kejari Berau justru menjadi momentum evaluasi dan penataan agar ke depan pengelolaan aset berjalan sesuai aturan.

Ia menyebut, Kejari Berau menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah.

Pendampingan juga katanya tidak hanya sebatas aspek hukum, tetapi juga menyentuh pada penataan administrasi, pengelolaan aset, hingga optimalisasi penerimaan daerah dari sektor retribusi sewa.

“Tidak ada pelanggaran anu (pelanggaran hukum, red). Sementara Kejaksaan siap mendampingi kami terkait pengelolaan petak 4x6, termasuk penagihan sewa dan penataan aset,” ujarnya saat ditemui Senin (25/1) di kantornya.

Muhammad Said menilai, kolaborasi antara Pemkab Berau dan Kejari Berau menjadi langkah strategis untuk mencegah potensi pelanggaran serupa terulang di kemudian hari.

Dengan adanya pendampingan tersebut, pemerintah daerah diharapkan lebih tertib dalam mengelola aset, sekaligus memastikan seluruh kewajiban penyewa dapat dipenuhi sesuai ketentuan.

Selain soal penagihan sewa, Pemkab Berau juga akan melakukan penataan ulang terhadap pemanfaatan petak 4x6 agar tidak terjadi penyimpangan fungsi.

Ia menegaskan, aset daerah harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan tidak boleh disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

“Dari sisi optimalisasi retribusi daerah, penataan aset akan dilakukan dengan pendampingan agar lebih tertib,” terangnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa evaluasi akan dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya pada satu titik atau satu kasus saja.

Pemerintah daerah akan menjadikan temuan dan pendalaman yang dilakukan Kejari sebagai dasar untuk pembenahan sistem pengelolaan aset daerah secara umum.

“Pada prinsipnya rekan kejaksaan siap membantu Pemkab Berau melakukan pembenahan dan evaluasi secara keseluruhan,” tukasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Berau mulai menaruh perhatian serius terhadap persoalan pengelolaan kios relokasi berukuran 4x6 meter di kawasan Jalan AKB Sanipah I.

Tidak hanya menyoal tunggakan retribusi sewa, aparat penegak hukum mencium adanya indikasi pelanggaran hukum lain yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Kepala Kejaksaan Negeri Berau melalui Kepala Seksi Intelijen, Imam Ramdhoni, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan masyarakat terkait persoalan tersebut.

Saat ini, Kejari Berau tengah melakukan pendalaman dengan mengumpulkan data dan keterangan dari berbagai pihak.

Dari penelusuran awal, diketahui terdapat sekitar 78 unit kios yang tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Berau.

Kios-kios tersebut awalnya dibangun sebagai lokasi relokasi untuk mendukung aktivitas pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun dalam praktiknya, sebagian besar kios justru tidak dikelola sesuai peruntukan.

Imam mengungkapkan, persoalan tunggakan retribusi terjadi hampir merata, khususnya di kawasan Jalan Padat Karya. Hanya sebagian kios di yang tercatat masih memenuhi kewajiban pembayaran.

“Rata-rata menunggak, kecuali beberapa di Jalan AKB Sanipah I,” katanya belum lama ini.

Lebih jauh, Kejari Berau menemukan adanya alih fungsi kios yang cukup mencolok. Sejumlah kios yang seharusnya digunakan untuk kegiatan usaha, justru berubah menjadi hunian atau rumah tinggal.

Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap pemanfaatan asetnya.

Selain alih fungsi, Kejaksaan juga menyoroti dugaan praktik alih sewa tanpa izin di kawasan AKB Sanipah I.

Beberapa penyewa resmi diduga menyewakan kembali kios yang mereka kontrak dari pemerintah kepada pihak lain dengan nilai sewa jauh lebih tinggi.

“Sewa resminya sekitar enam juta per tahun, tapi disewakan lagi hingga puluhan juta,” ungkap Imam. (sen/sam)

Editor : Nurismi
#pengawasan #kejari berau #pemkab berau #aset