Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Kafe dan Restoran di Berau yang 'Nakal' Soal Lapor Pajak Terancam Cabut Izin Usaha

Beraupost • Selasa, 27 Januari 2026 | 16:30 WIB
OPTIMALISASI PBJT: Bapenda Berau terus melakukan sosialisasi hingga pengawasan terhadap kafe dan restoran, agar bisa patuh terhadap ketentuan pemungutan PBJT Makan dan Minuman di Berau. (SENO/BP)
OPTIMALISASI PBJT: Bapenda Berau terus melakukan sosialisasi hingga pengawasan terhadap kafe dan restoran, agar bisa patuh terhadap ketentuan pemungutan PBJT Makan dan Minuman di Berau. (SENO/BP)

BERAU POST  – Pemerintah Kabupaten Berau terus menggenjot optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makan dan Minum.

Langkah ini dilakukan, menyusul masih banyaknya pelaku usaha restoran dan kafe yang belum melaporkan kewajiban pajaknya secara jujur dan sesuai dengan pendapatan yang diperoleh.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Djupiansyah Ganie, menyebut PBJT Makan dan Minum menjadi salah satu penyumbang terbesar PAD.

Tahun lalu, dari 11 jenis pajak daerah, sektor ini ditargetkan menyumbang Rp 38 miliar, namun realisasinya hanya mencapai sekitar Rp 28 miliar. “Ada selisih cukup besar,” ujarnya Senin (25/1).

Untuk mengejar kekurangan tersebut, Bapenda Berau menyiapkan strategi optimalisasi dengan membagi sumber penerimaan PBJT Makan dan Minum ke dalam tiga sektor utama.

Pertama, berasal dari belanja makan dan minum di lingkungan pemerintahan daerah yang diproyeksikan mencapai Rp 5 miliar.

Sumber kedua berasal dari jasa katering perusahaan, terutama di sektor pertambangan.

Djupiansyah menjelaskan, pada 2025 terdapat 17 perusahaan pemegang izin IUPK yang menjadi potensi besar penerimaan pajak daerah.

“Kita maksimalkan dari sektor pertambangan, khususnya katering perusahaan yang potensinya cukup besar,” terangnya.

Selain itu, pada 2026 mendatang, Bapenda juga menargetkan kontribusi dari beroperasinya PT Kertas Nusantara atau Kiani Kertas.

Dengan jumlah tenaga kerja mencapai 2.000 hingga 3.000 orang, sektor ini dinilai akan memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan PBJT Makan dan Minum.

“Saat ini belum operasional saja sudah ada sekitar 1.700 pekerja,” katanya.

Sumber ketiga berasal dari kafe dan restoran yang tersebar di wilayah Berau. Saat ini, tercatat sekitar 120 wajib pajak restoran termasuk didalamnya 45 kafe.

Untuk memastikan kepatuhan pelaporan pajak, Bapenda gencar melakukan pemasangan Transaction Monitoring Device (TMD) atau alat pemantau transaksi berbasis digital.

“Tahun lalu sudah terpasang 26 alat, tahun ini kita tambah 50, jadi total 76,” ucapnya.

Dengan pemasangan TMD tersebut, transaksi kafe dan restoran dapat terpantau secara real time, sehingga potensi kebocoran pajak bisa ditekan.

Djupiansyah menilai, penggunaan alat ini terbukti mampu meningkatkan akurasi pelaporan omzet usaha.

“Ada restoran sebelumnya setor Rp 5 juta, setelah pakai alat bisa mencapai Rp 20 juta,” jelasnya.

Selain pemasangan alat, Bapenda Berau juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pelaku usaha.

Menurut Djupiansyah, mengubah pola pikir dan kebiasaan pelaku usaha memang tidak mudah dan membutuhkan proses transisi.

“Mengubah pemahaman itu tidak mudah, tapi dengan diingatkan terus bisa berubah perlahan,” ujarnya.

Ia menegaskan, secara bertahap seluruh rumah makan, kafe, dan hotel akan diwajibkan menggunakan digitalisasi pencatatan transaksi. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2025.

“Dalam Perbup itu, ketika alat dipasangkan wajib digunakan,” tukasnya.

Meski saat ini pendekatan masih bersifat persuasif, Bapenda memastikan sanksi akan diterapkan di masa mendatang bagi pelaku usaha yang menolak.

Sanksi tersebut mulai dari teguran pertama, teguran kedua, hingga pencabutan izin usaha sebagai langkah terakhir.

“Saat ini masih pembinaan, tapi ke depan bisa ditindak sesuai aturan,” tegasnya.

Sementara itu, masyarakat Berau menyambut baik langkah pemerintah daerah tersebut. Salah seorang warga, Indriyati, menilai kebijakan ini penting untuk memastikan pajak yang dibayarkan konsumen benar-benar masuk ke kas daerah.

“Bagus juga, jadi kita jajan ikut berkontribusi pembangunan, jangan sampai pajaknya masuk kantong pribadi,” ujarnya.

Ia menilai pengawasan terhadap restoran dan kafe, terutama yang menetapkan harga cukup tinggi perlu dilakukan secara serius demi keadilan dan transparansi pajak daerah. (sen/sam)

Editor : Nurismi
#berau #pajak #restoran #kafe