Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Mangkir Lagi! Kejari Berau Segera Tetapkan ASN Abdul Wahab Sebagai DPO Kasus KUR Fiktif BRI

Beraupost • Senin, 26 Januari 2026 | 11:50 WIB
Kepala Seksi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni. (SENO/BP)
Kepala Seksi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni. (SENO/BP)

BERAU POST - Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau memastikan akan segera menetapkan Abdul Wahab (AW) sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Setelah tersangka kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di Bank BRI Cabang Tanjung Redeb kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.

Ketidakhadiran AW pada pemanggilan kedua yang dijadwalkan Rabu (21/1) lalu kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni, memperkuat dugaan bahwa tersangka sengaja menghindari proses hukum.

“Tidak hadir karena sedang melarikan diri,” ujarnya belum lama ini.

Dengan tidak dipenuhinya panggilan tersebut, Kejari Berau menilai seluruh syarat formil untuk penetapan DPO telah terpenuhi.

Terlebih, sebelumnya kejaksaan juga telah menyiarkan surat panggilan kepada tersangka melalui media cetak dan media daring sebagai bagian dari prosedur hukum.

Jika dalam tujuh hari setelah pemanggilan pemeriksaan kedua tak kunjung dipenuhi, AW bakal masuk dalam DPO.

Imam menegaskan, setelah status DPO ditetapkan, aparat penegak hukum memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka di mana pun berada.

“Jika sudah DPO, kami bisa langsung menangkap tersangka di mana saja saat ditemukan,” tegasnya.

Sebagai bagian dari upaya pelacakan, tim Kejari Berau khususnya bidang Tindak Pidana Khusus juga telah mendatangi kediaman AW di Kecamatan Talisayan.

Namun hasilnya nihil. Keberadaan tersangka hingga kini masih belum terdeteksi. “Keluarga juga mengaku tidak mengetahui keberadaan tersangka,” paparnya.

Di sisi lain, penyidikan terus berjalan dengan memeriksa sejumlah saksi yang identitasnya diduga digunakan dalam pengajuan KUR fiktif tersebut.

Jumlah saksi yang telah dimintai keterangan tercatat lebih dari sepuluh orang. Bahkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau turut dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau mendalami perkara dugaan penyediaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif pada salah satu perbankan jaringan Himpunan Bank Negara (Himbara), yakni Bank BRI Cabang Tanjung Redeb.

Perkara ini ditaksir menimbulkan kerugian negara sementara sebesar Rp 1,2 miliar dan melibatkan dua orang yang diduga berperan sebagai pelaku intelektual.

Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Gusti Hamdani, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni, menyatakan proses penyidikan telah memasuki tahap akhir.

“Kami akan segera mengungkap tersangka dugaan KUR fiktif BRI Tanjung Redeb dengan kerugian negara sementara Rp 1,2 miliar,” ujarnya belum lama ini.

Dua pihak yang diduga terlibat masing-masing merupakan mantan pegawai Bank BRI dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau.

Mantan pegawai tersebut diketahui menjabat sebagai Account Officer (AO), sementara ASN berinisial AW disebut bertugas di salah satu dinas di lingkungan Pemkab Berau.

Menurut Imam, keduanya memiliki peran berbeda namun saling berkaitan dalam praktik pengajuan KUR fiktif tersebut.

“Pelaku intelektualnya dua orang, pegawai BRI sebagai AO dan seorang ASN berinisial AW,” terangnya.

Kasus ini terungkap berdasarkan hasil audit internal pihak Bank BRI. Dari audit tersebut, ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengajuan dan pencairan KUR yang dilakukan secara berulang.

“Taksiran kerugian berasal dari audit internal BRI, dugaan terjadi pada rentang 2024 hingga 2025,” jelasnya. (sen/sam)

Editor : Nurismi
#asn #kur fiktif #bank bri