Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Penertiban Aset Berau: Ketua DPRD Dedy Okto Minta Pemda Tegas Putus Kontrak Penyewa yang Melanggar

Beraupost • Senin, 26 Januari 2026 | 11:30 WIB
Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto. (SENO/BP)
Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto. (SENO/BP)

BERAU POST - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, Dedy Okto Nooryanto, menyebut langkah Kejaksaan Negeri Berau, langkah yang tepat.

Sebab, tengah mengusut dugaan pelanggaran hukum di kawasan petak 4x6 meter di Jalan AKB Sanipah I, di samping itu melakukan pendampingan selama ini.

Ia menegaskan, pihak legislatif tidak mempersoalkan langkah kejaksaan untuk menelusuri potensi pelanggaran yang terjadi di kawasan tersebut.

Menurutnya, jika penanganan sudah melibatkan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, maka proses hukum perlu dihormati dan dijalankan sesuai ketentuan.

“Kalau sudah didampingi kejaksaan, silakan diusut,” ujarnya Minggu (25/1).

Namun demikian, Dedy juga mengingatkan agar penanganan persoalan tersebut tidak semata-mata melihat aspek hukum, tetapi turut mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.

Ia menyebut, banyak warga yang sudah bertahun-tahun tinggal dan menggantungkan hidupnya di lokasi petak 4x6 tersebut.

“Masyarakat sudah lama tinggal di sana, itu juga harus diperhatikan,” katanya.

Lebih lanjut, Dedy menilai pemerintah daerah memiliki peran penting dalam menertibkan aspek administrasi dan pengelolaan kawasan, terutama terkait kewajiban pembayaran dan pemanfaatan petak yang tidak sesuai aturan.

Ia menyoroti adanya indikasi petak yang belum melunasi kewajiban, serta petak yang sudah dibayar namun disewakan kembali kepada pihak lain. “Pemda sebaiknya segera menertibkan,” tegasnya.

Menurutnya, langkah penertiban dapat dilakukan dengan tegas namun tetap terukur, seperti memutus kerja sama bagi pihak yang melanggar atau melakukan pergantian penyewa sesuai regulasi yang berlaku.

Hal ini dinilai penting, agar tidak terjadi pembiaran pelanggaran yang berlarut-larut dan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. “Yang disewakan kembali bisa diputus atau diganti,” ucapnya.

Sementara terkait penetapan unsur pelanggaran hukum, Dedy menegaskan bahwa kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan kejaksaan. DPRD kata dia, menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak akan mencampuri ranah penegakan hukum.

“Kalau pelanggaran hukumnya, kejaksaan yang menetapkan,” tukasnya.

DPRD Berau berharap pengusutan kasus ini dapat memberikan kejelasan hukum, sekaligus menjadi momentum pembenahan tata kelola aset dan kawasan agar ke depan tidak lagi menimbulkan persoalan serupa.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Berau mulai menaruh perhatian serius terhadap persoalan pengelolaan kios relokasi berukuran 4x6 meter di kawasan Jalan AKB Sanipah I.

Tidak hanya menyoal tunggakan retribusi sewa, aparat penegak hukum mencium adanya indikasi pelanggaran hukum lain yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Kepala Kejaksaan Negeri Berau melalui Kepala Seksi Intelijen, Imam Ramdhoni, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan masyarakat terkait persoalan tersebut.

Saat ini, Kejari Berau tengah melakukan pendalaman dengan mengumpulkan data dan keterangan dari berbagai pihak.

Dari penelusuran awal, diketahui terdapat sekitar 78 unit kios yang tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Berau.

Kios-kios tersebut awalnya dibangun sebagai lokasi relokasi untuk mendukung aktivitas pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun dalam praktiknya, sebagian besar kios justru tidak dikelola sesuai peruntukan.

Imam mengungkapkan, persoalan tunggakan retribusi terjadi hampir merata, khususnya di kawasan Jalan Padat Karya. Hanya sebagian kios di yang tercatat masih memenuhi kewajiban pembayaran.

“Rata-rata menunggak, kecuali beberapa di Jalan AKB Sanipah I,” katanya belum lama ini.

Lebih jauh, Kejari Berau menemukan adanya alih fungsi kios yang cukup mencolok. Sejumlah kios yang seharusnya digunakan untuk kegiatan usaha, justru berubah menjadi hunian atau rumah tinggal.

Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap pemanfaatan asetnya.

Selain alih fungsi, Kejaksaan juga menyoroti dugaan praktik alih sewa tanpa izin di kawasan AKB Sanipah I.

Beberapa penyewa resmi diduga menyewakan kembali kios yang mereka kontrak dari pemerintah kepada pihak lain dengan nilai sewa jauh lebih tinggi.

“Sewa resminya sekitar Rp 6 juta per tahun, tapi disewakan lagi hingga puluhan juta,” ungkap Imam. (sen/sam)

Editor : Nurismi
#tata kelola #DPRD Berau #pemkab berau #aset #pelanggaran hukum