Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Sekkab Berau Ingatkan Pelaku Usaha: Kejujuran Jadi Kunci Utama Sistem Pajak Self Assessment

Beraupost • Senin, 26 Januari 2026 | 11:10 WIB
Sekretaris Kabupaten Berau, Muhammad Said. (SENO/BP)
Sekretaris Kabupaten Berau, Muhammad Said. (SENO/BP)

BERAU POST – Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjalankan kewajiban perpajakan, khususnya pada jenis pajak yang menggunakan sistem self assessment.

Sistem ini memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak terutang sesuai dengan pendapatan riil yang diperoleh.

Dikatakan, asas dasar pembayaran pajak memang bertumpu pada kejujuran wajib pajak.

Dalam skema self assessment, pelaku usaha diminta melaporkan pendapatan yang diperoleh secara apa adanya, kemudian angka tersebut menjadi dasar pengenaan pajak dan retribusi.

“Asasnya kan memang self assessment, jadi sesuai yang dilaporkan oleh wajib pajak,” ujar Said.

Ia mengaku, dalam praktiknya masih ditemukan ketidaksesuaian antara pendapatan yang diperoleh pelaku usaha dengan setoran pajak yang dilaporkan.

Kondisi tersebut terjadi pada jenis pajak yang perhitungannya diserahkan langsung kepada wajib pajak, sehingga sangat bergantung pada tingkat kepatuhan dan kesadaran masing-masing pelaku usaha.

Menurutnya, baik sistem manual maupun sistem terpadu yang diterapkan pemerintah daerah, tetap harus diiringi dengan kesadaran wajib pajak. Tanpa adanya kesadaran tersebut, sistem yang dibangun tidak akan berjalan optimal.

“Oleh karenanya, memang kesadaran wajib pajak dalam membayar yang juga penting,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kesadaran tersebut tidak bisa dibentuk secara instan, melainkan melalui proses yang berkelanjutan.

Pemerintah daerah kata Dia, terus berupaya menumbuhkan kebiasaan patuh pajak agar pelaku usaha terbiasa melaporkan dan menyetor pajak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Senada dengan itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Djupiansyah Ganie, menjelaskan, sistem self assessment merupakan mekanisme pemungutan pajak yang berlaku secara nasional.

Dalam sistem ini, wajib pajak diberikan kewenangan penuh untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, serta melaporkan sendiri jumlah pajak yang menjadi kewajibannya.

“Self assessment adalah sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak terutangnya secara mandiri,” jelasnya.

Ia menyebut, di Kabupaten Berau jenis pajak yang menggunakan sistem self assessment di antaranya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk hotel, restoran, hiburan, serta reklame.

Seluruh perhitungan pajak dari sektor tersebut diserahkan kepada wajib pajak berdasarkan pendapatan yang diperoleh.

Karena itu, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha agar melaporkan pajaknya secara jujur.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah pemasangan alat Transaction Monitoring Device (TMD) pada tempat usaha, guna memantau transaksi dan mendorong pelaporan pajak yang sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Makanya kita menyosialisasikan terus, kita memasang alat TMD supaya wajib pajak itu melaporkan pajaknya sesuai dengan apa yang ada,” katanya.

Pun pemerintah daerah secara rutin mengingatkan pelaku usaha khususnya di sektor hotel, restoran, dan hiburan, agar melaporkan pendapatan secara apa adanya.

Sebab, prinsip dasar self assessment adalah kesesuaian antara pendapatan yang diperoleh dengan pajak yang disetorkan.

“Kalau misalnya hari ini dapat Rp 10 ribu, maka Rp 10 ribu lah yang harus dilaporkan penyetorannya,” tegasnya.

Ke depan, Bapenda Berau akan terus melanjutkan sosialisasi secara berkelanjutan guna meningkatkan kepatuhan dan optimalisasi pendapatan daerah. (aja/sam)

Editor : Nurismi
#pelaku usaha #pajak #pemkab berau #self assesment