BERAU POST – Dinas Pangan Berau masih menemukan peredaran beras di pasaran yang belum mengantongi izin registrasi dan izin edar, khususnya produk yang berasal dari luar daerah.
Temuan tersebut diperoleh dari hasil pengawasan rutin yang dilakukan oleh tim Dinas Pangan.
Padahal kata Kepala Bidang (Kabid) Keamanan Pangan Dinas Pangan Berau, Sumarsono, kepemilikan izin edar akan memberikan kepastian hukum sekaligus jaminan kualitas kepada masyarakat.
Dengan adanya izin tersebut, pemerintah dapat memastikan bahwa beras yang beredar sudah memenuhi standar keamanan pangan.
Pihaknya pun akan terus melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha, khususnya yang bergerak di komoditas beras.
Sebagai upaya memperkuat pengawasan keamanan pangan, sekaligus memastikan produk yang beredar di pasaran memenuhi ketentuan perizinan.
Fokus pembinaan diarahkan pada kewajiban kepemilikan izin registrasi dan izin edar yang harus melekat pada setiap produk beras berlabel.
“Sekarang juga kami lagi gencarnya untuk pembinaan terhadap pelaku usaha, khususnya komoditas beras. Karena beras memang harus memiliki izin registrasi dan izin edar,” kata Sumarsono diwawancara kemarin (22/1).
Dijelaskan, keberadaan produk beras tanpa izin menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan perlindungan konsumen.
Oleh sebab itu, Dinas Pangan tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga mengedepankan pendekatan edukatif kepada para pelaku usaha, agar memahami kewajiban yang harus dipenuhi sebelum memasarkan produknya.
Melalui edukasi dan pembinaan tersebut, Ia berharap tumbuh itikad baik dari para pedagang dan produsen untuk memperbaiki komoditas yang mereka jual, agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jadi kami sudah melakukan edukasi, pembinaan, bahkan dengan tim kami lakukan itu. Semoga dengan informasi ini para pelaku usaha itu memiliki itikat baik untuk memperbaiki komoditas yang mereka jual,” katanya.
Tambahnya juga, selama ini pasar beras di Kabupaten Berau banyak yang berasal dari Pulau Jawa dan Sulawesi.
Seluruh produk tersebut baik lokal maupun dari luar, tetap diwajibkan memenuhi standar perizinan yang sama.
Untuk beras lokal sendiri diakunya belum seluruhnya memiliki izin registrasi ataupun izin edar.
Pun pihaknya akan terus melakukan pembinaan secara bertahap, terutama di sentra-sentra produksi.
Saat ini, beras lokal yang telah memiliki label dan izin edar terdapat di sentra produksi Buyung-Buyung, Kecamatan Tabalar.
"Salah satunya yang perizinan sudah lengkap ada di Kampung Buyung-buyung, yang juga merupakan sentra beras terbesar di Berau," paparnya.
Ke depan, Dinas Pangan berencana menyasar sentra beras lainnya, salah satunya di Kampung Tasuk, Kecamatan Gunung Tabur, untuk dilakukan proses registrasi.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, sekaligus memperkuat jaminan keamanan pangan bagi masyarakat Berau.
Sementara Kepala Dinas Pangan Berau, Rakhmadi Pasarakan, mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada sejumlah retail dan distributor yang ada di wilayah Berau.
Hal itu pun menurutnya mendapat respons positif dari para pelaku usaha.
“Kami sudah melakukan sosialisasi ke retail-retail. Kemudian, kami juga mendapat dukungan dari mereka, serta para pengusaha diharapkan memiliki izin edar bagi para pengusaha-pengusaha distributor beras,” ujarnya.
Sementara Wakil Ketua Komisi II DPRD Berau, Arman Nofriansyah, menyatakan dukungannya terhadap langkah Dinas Pangan yang terus mendorong kepatuhan izin registrasi dan izin edar beras di pasaran.
Menurutnya, pengawasan terhadap komoditas beras harus dilakukan secara konsisten, karena berkaitan langsung dengan perlindungan konsumen.
“Beras ini kebutuhan pokok masyarakat, jadi sudah seharusnya yang beredar di pasaran itu jelas asal-usulnya dan memiliki izin yang lengkap. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena membeli produk yang tidak terjamin,” ujar Arman.
Ia menilai, pendekatan pembinaan yang dilakukan Dinas Pangan sudah tepat, namun tetap perlu diimbangi dengan pengawasan yang tegas, terutama terhadap beras dari luar daerah yang masuk ke Berau.
Ia juga meminta para pelaku usaha bersikap terbuka dan kooperatif dalam memenuhi ketentuan perizinan.
“Kami di DPRD tentu mendukung pembinaan, tapi pelaku usaha juga harus punya niat baik untuk mengurus izin. Ini bukan untuk mempersulit, tapi untuk menjamin mutu dan keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat,” tegasnya.
Arman berharap, tidak lagi ditemukan beras yang beredar tanpa izin registrasi dan izin edar, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dijual di pasaran dapat terus terjaga. (aja/sam)
Editor : Nurismi