Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Lampaui Target! Retribusi Pasar Sanggam Adji Dilayas Berau Tembus 127 Persen di Tahun 2025

Beraupost • Kamis, 22 Januari 2026 | 16:12 WIB
OPTIMALKAN: Tahun ini Diskoperindag Berau akan menggenjot retribusi Pasar SAD dengan potensi parkir elektronik yang sudah terpasang. (IZZA/BP)
OPTIMALKAN: Tahun ini Diskoperindag Berau akan menggenjot retribusi Pasar SAD dengan potensi parkir elektronik yang sudah terpasang. (IZZA/BP)

BERAU POST – Capaian retribusi Pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD) Berau tahun 2025 menunjukkan hasil positif.

Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Eva Yunita, menyebut realisasi tahun lalu mencapai 127 persen atau Rp 3,315 miliar dari target Rp 2,766 miliar.

Dikatakan, angka ini dinilai menjadi bukti bahwa upaya perbaikan dan pembenahan yang dilakukan setiap tahun mulai menunjukkan hasil nyata.

Bahkan pada tahun sebelum-sebelumnya, capaian retribusi pasar juga sudah menunjukkan tren yang baik. "Setiap tahun kami selalu melakukan perbaikan,” ujarnya.

Adapun potensi tahun ini yang bisa diberdayakan salah satunya adalah parkir elektronik.

Diyakini, dengan adanya sistem baru parkir tersebut, optimalisasi retribusi pasar seperti yang diinginkan akan lebih meningkat.

Sementara itu, tahun ini Diskoperindag berencana kembali melakukan berbagai langkah untuk mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi pasar.

Seperti memperkuat komunikasi dengan para penyewa lapak maupun wajib retribusi yang ada di Pasar SAD.

“Selain parkir elektronik, yang pasti berbagai cara kita lakukan. Termasuk bagaimana kita lebih banyak untuk komunikasi dengan para wajib retribusi,” kata Eva.

Ia menilai, komunikasi menjadi kunci penting dalam meningkatkan kepatuhan para pedagang dan penyewa lapak terhadap kewajiban membayar retribusi.

Dengan pendekatan tersebut, diharapkan para wajib retribusi memiliki kesadaran sendiri untuk memenuhi kewajibannya.

“Kami akan banyak membangun komunikasi dengan mereka untuk membayar retribusi di pasar. Sehingga mereka tergugah, ada kesadaran diri bahwa mereka itu wajib membayar uang sewa lapaknya,” jelasnya.

Terkait tarif retribusi, ditegaskan tidak ada perubahan tarif. Kenaikan yang terjadi pada tahun 2023 lalu bukanlah kenaikan tarif, melainkan hanya pengembalian tarif ke posisi semula sebelum masa pandemi Covid-19.

“Kita itu sebenarnya tidak ada perubahan tarif. Hanya yang tahun 2023 itu mengembalikan ke posisi tarif semula sebelum Covid-19. Jadi, tidak ada kenaikan tarif retribusi pasar,” katanya.

Meski begitu, Eva mengakubmasih ada saja penyewa lapak atau pedagang yang menunggak pembayaran retribusi. Namun, jumlahnya sudah tidak sebanyak sebelumnya dan cenderung semakin berkurang.

“Kalaupun ada, nanti kita ingatkan, dan nanti mereka akan bayar. Memang kita harus rajin mengingatkan,” ujarnya.

Kemungkinannkata Dia, sebagian pedagang menunggak karena kesibukan, sehingga lupa dengan kewajiban mereka. Karena itu, petugas di lapangan berperan penting untuk terus mengingatkan.

Pihaknya pun optimistis penerimaan retribusi pasar pada tahun 2026 bisa kembali melampaui target.

“Mereka sudah sering saya ingatkan supaya lebih rajin setiap bulan itu mengontrol, mengingatkan kewajiban-kewajiban mereka,” paparnya.

Sebelumnya, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, mengatakan, kondisi keuangan daerah yang mulai mengalami penurunan signifikan.

Situasi berubah saat memasuki pembahasan APBD 2026, di mana Berau dipastikan mengalami pengurangan dana transfer pusat.

Dalam kondisi tersebut, pemerintah daerah dituntut lebih mandiri dengan memaksimalkan sumber pendapatan yang dikelola sendiri.

Said menyebut, target pendapatan tahun sebelumnya tidak tercapai, sementara target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2026 justru cukup tinggi, yakni Rp 450 miliar yang bersumber dari pajak daerah, retribusi, BUMD, serta lain-lain pendapatan yang sah.

Ia menjelaskan, struktur pendapatan daerah masih bergantung pada tiga komponen utama yakni PAD, dana transfer pusat dan provinsi, serta pendapatan sah lainnya.

Ditegaskan, tanggung jawab optimalisasi pajak dan retribusi bukan hanya berada di pundak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Seluruh OPD, camat, hingga kepala kampung diminta ikut berperan aktif. Bahkan, Bapenda telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan untuk menangani wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. (aja/sam)

Editor : Nurismi
#retribusi #pasar sanggam adji dilayas