Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Judi Online Jadi "Wabah" Perusak Rumah Tangga di Berau, Angka Perceraian 2025 Meningkat!

Beraupost • Senin, 19 Januari 2026 | 09:40 WIB
TINGGI: Di tahun 2025, pengajuan kasus perceraian di PA Tanjung Redeb menyentuh 483 perkara. (ARTA KUSUMA YUNANDA/BP)
TINGGI: Di tahun 2025, pengajuan kasus perceraian di PA Tanjung Redeb menyentuh 483 perkara. (ARTA KUSUMA YUNANDA/BP)

BERAU POST – Kasus perceraian di Kabupaten Berau masih didominasi persoalan klasik, yang terus berulang dari tahun ke tahun.

Pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus menjadi alasan utama pasangan suami istri mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA) Tanjung Redeb.

Namun, di balik konflik yang tampak di permukaan, tersimpan beragam faktor pemicu yang cukup kompleks.

Panitera PA Tanjung Redeb, Muhammad Arsyad, mengungkapkan, penyebab perceraian sejatinya tidak jauh berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Judi, kebiasaan mabuk-mabukan, tekanan ekonomi, hingga kehadiran orang ketiga masih menjadi faktor dominan yang merusak keharmonisan rumah tangga.

“Sebenarnya alasannya hampir sama setiap tahun, yaitu pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus. Namun yang melatarbelakanginya biasanya karena judi, mabuk, masalah ekonomi, atau adanya orang ketiga,” jelas Arsyad.

Ia secara khusus menyoroti maraknya praktik judi online sebagai salah satu pemicu perceraian yang kerap muncul dalam persidangan.

Kemudahan akses terhadap judi online dinilai menjadi ancaman serius bagi keutuhan rumah tangga.

“Judi online masih sering kami temui sebagai alasan perceraian. Selama judol masih ada dan mudah diakses, maka perkara perceraian dengan alasan tersebut akan terus muncul,” tegasnya.

Selain perkara cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri, PA Tanjung Redeb juga menangani cerai talak yang diajukan oleh suami.

Menurut Arsyad, alasan cerai talak umumnya memiliki karakteristik tersendiri meski tetap berakar pada disharmoni rumah tangga.

“Dalam cerai talak, alasan yang sering muncul antara lain istri meninggalkan suami, adanya orang ketiga seperti perselingkuhan, atau campur tangan pihak keluarga yang terlalu jauh dalam kehidupan pernikahan,” ungkapnya.

Di sisi lain, persoalan ekonomi juga menjadi pemicu yang tidak kalah signifikan. Ketidakpuasan istri terhadap penghasilan atau nafkah yang diberikan oleh suami kerap memicu konflik berkepanjangan hingga berujung pada perceraian.

“Ada juga perkara di mana istri merasa nafkah yang diberikan tidak mencukupi. Kondisi ekonomi keluarga yang tidak stabil sering kali memicu pertengkaran terus-menerus,” tambahnya.

Berdasarkan data PA Tanjung Redeb, sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 372 perkara cerai gugat yang telah diputus dari total 483 perkara yang diajukan.

Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun 2024, di mana cerai gugat yang diputus berjumlah 354 perkara.

Terkait dengan judi online. Sampai saat ini Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Berau masih terus berupaya dalam memerangi situs judi online.

Menurut Kepala Diskominfo Berau, Didi Rahmadi bahwa tim siber pihaknya terus melakukan pemantauan terkait dengan situs-situs yang diduga menjadi tempat atau lubung judi online.

“Terkait dengan situs judi itu akan kami terus trekking. Dan tentunya akan melakukan kerjasama dengan kementrian pusat untuk memblokir situs tersebut,” tegasnya.

Dirinya juga menyebut bahwa pihaknya berasama dengan pihak kepolisian tidak akan ‘tutup mata’ untuk memerangi kasus tersebut.

Pasalnya diaku Didi, praktik judi online menjadi wabah yang tentunya merugikan masyarakat.

“Sangat bahaya dampak dari judi online ini, sehingga saya juga selalu ingatkan masyarakat untuk dapat berhati-hati,” tutupnya. (aky/sam)

Editor : Nurismi
#pengadilan agama #cerai gugat #perceraian #judi online #tanjung redeb