BERAU POST – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi meluncurkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid.
Itu merupakan sebuah kebijakan strategis yang dirancang untuk mengelola bakat dan minat siswa secara terencana, terarah, dan berkelanjutan.
Namun dibeberkan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Berau, Mardiatul Idalisah, penerapan manajemen talenta murid ini belum berjalan karena kebijakan teknisnya belum disusun dan disosialisasikan secara menyeluruh.
Hingga kini, pihaknya belum menerima petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait implementasi Permendikdasmen tersebut.
“Kebijakan-kebijakan pusat yang belum disosialisasikan ke daerah itu banyak,” kata Mardiatul diwawancara kemarin (18/1).
Dijelaskan, biasanya setiap ada regulasi baru dari pemerintah pusat, pihaknya terlebih dahulu menerima sosialisasi sebelum kemudian meneruskan informasi tersebut ke tingkat sekolah.
Namun, untuk Permendikdasmen tentang manajemen talenta murid, pihaknya mengakui belum mendapatkan sosialisasi maupun pedoman teknis dari pusat.
Bahkan, tidak hanya mengenai manajemen talenta murid, beberapa kebijakan lainnya juga akunya masih ada yang sampai saat ini belum jelas arahan pelaksanaannya di daerah.
Pihaknya baru bisa melakukan langkah setelah pemerintah pusat menyampaikan kebijakan teknis terkait manajemen talenta murid, termasuk mekanisme pelaksanaan, pendanaan, serta sistem pendampingan di sekolah.
“Bisa jadi manajemen talenta murid akan diberlakukan di tahun ajaran baru. Kami tinggal membantu saja di daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut, dikatakannya sejauh kebijakan tersebut dinilai baik dan memberikan manfaat bagi perkembangan anak didik, pihaknya siap mendukung penuh implementasinya di Kabupaten Berau.
“Selama itu bagus untuk anak-anak tentu kami siap mendukung,” ujar Mardiatul.
Terlebih regulasi ini adalah komitmen negara untuk memastikan setiap anak mendapatkan kesempatan yang adil dalam mengembangkan potensi uniknya.
Manajemen talenta ini tidak hanya fokus pada juara kelas, tetapi mencakup seluruh murid melalui pendekatan yang inklusif dan kolaboratif.
Dalam peraturan ini, tahapan manajemen talenta murid meliputi identifikasi bakat dan minat, pengembangan bakat dan minat, aktualisasi talenta, apresiasi, serta kapitalisasi talenta murid.
Seluruh tahapan tersebut dilaksanakan secara berjenjang dan terintegrasi, mulai dari tingkat satuan pendidikan hingga tingkat nasional dan internasional.
Sementara itu, pengembangan dan aktualisasi talenta murid dilaksanakan melalui berbagai program, termasuk kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler, serta melalui ajang talenta murid, baik yang bersifat kompetisi maupun nonkompetisi.
Disdik Berau sendiri kata Mardiatul, masih menunggu arahan teknis dari Kemendikdasmen agar bisa segera menyusun langkah dan sosialisasi ke sekolah-sekolah, sehingga kebijakan manajemen talenta murid dapat berjalan efektif dan sesuai dengan tujuan yang diharapkan.
Sementara Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menyatakan, pada prinsipnya pihaknya mendukung kebijakan manajemen talenta murid selama kebijakan tersebut benar-benar memberikan dampak positif bagi perkembangan dan masa depan anak-anak.
Bahkan menurutnya, setiap program pendidikan yang bertujuan menggali dan mengembangkan potensi peserta didik perlu mendapat dukungan semua pihak,
Termasuk pemerintah daerah dan legislatif, agar pelaksanaannya di daerah berjalan maksimal dan tepat sasaran.
“Selama kebijakan itu baik dan membawa dampak positif untuk masa depan anak-anak, tentu kami di DPRD mendukung penuh,” ujar Dedy.
"Kami tidak melihat ini dari siapa yang membuat aturannya, tapi dari dampaknya. Kalau dampaknya baik, positif, dan bermanfaat untuk masa depan anak-anak, maka itu wajib kita dukung bersama,” sambungnya.
Meski begitu Dedet -sapaannya- juga mengingatkan pentingnya evaluasi berkala terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut jika nantinya sudah berjalan.
Menurutnya, evaluasi diperlukan untuk melihat apakah program benar-benar menyentuh kebutuhan murid atau justru menimbulkan persoalan baru di lapangan.
Ia menilai, tanpa evaluasi yang jelas, kebijakan tersebut hanya menjadi formalitas tanpa dampak nyata bagi peningkatan kualitas pendidikan.
“Kebijakan sebagus apa pun tetap harus dievaluasi. Kalau di lapangan ada kendala, harus diperbaiki. Jangan sampai anak-anak jadi korban dari kebijakan yang tidak siap,” ujarnya.
Ia berharap agar kebijakan tersebut bisa diterapkan secara nyata di sekolah-sekolah, terutama di daerah, sehingga semua anak memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang sesuai bakat dan minatnya.
(aja/sam)