BERAU POST - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur merespons serius persoalan salah satu ruas jalan provinsi di Kabupaten Berau, yang dinilai menghambat fasilitas pengamanan pendaratan pesawat di Bandara Kalimarau.
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menyatakan atensi tersebut ditargetkan dapat dituntaskan pada tahun ini, melalui koordinasi lintas pemerintah daerah dan instansi terkait.
Permasalahan jalan provinsi itu mencuat karena posisinya melintasi area pengamanan bandara dan beririsan langsung dengan fasilitas alat bantu pendaratan.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan, sekaligus menghambat rencana pengembangan landasan pacu Bandara Kalimarau ke depan.
Wagub Kaltim Seno Aji, mengatakan, pihaknya telah melakukan komunikasi awal dengan Pemerintah Kabupaten Berau untuk mencari solusi terbaik.
Menurutnya, Pemprov Kaltim terbuka untuk menyesuaikan kebijakan jika jalan tersebut memang terbukti menghalangi fasilitas bandara.
“Kami sudah koordinasi dengan pemda, kalau memang menghalangi dan bisa diganti, tentu akan diikuti,” ujarnya diwawancara usai Upacara HUT ke-69 Kaltim, Samarinda, Jumat (9/1).
Ia menambahkan, persoalan ini juga berkaitan dengan rencana perpanjangan landasan pacu Bandara Kalimarau.
Namun, Seno Aji mengaku masih perlu kajian lebih lanjut terkait kebutuhan operasional bandara ke depan.
“Landasan memang perlu diperpanjang, tapi perlu dilihat apakah pesawat berbadan besar akan mendarat,” terangnya.
Menurut Seno Aji, jika pengembangan bandara membutuhkan dukungan lebih besar, Pemprov Kaltim siap mengkolaborasikan langkah-langkah penyelesaiannya bersama pemerintah kabupaten dan instansi teknis.
“Kalau dibutuhkan, tentu akan kita kolaborasikan, ini jadi atensi bersama,” katanya.
Ia juga menegaskan, pembahasan teknis akan segera dilakukan dalam waktu dekat dengan melibatkan Dinas Perhubungan serta Bupati Berau.
Target penyelesaian pun diupayakan bisa dicapai pada tahun berjalan. “Targetnya akan dibicarakan dengan Dishub dan bupati, tunggu waktu yang jelas tahun ini,” tukasnya.
Sementara Kepala Badan Layanan Umum (BLU) Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas I Kalimarau, Patah Atabri, mengakui persoalan tersebut sudah berlangsung cukup lama.
Ia menyebut, keberadaan jalan provinsi itu berada tepat di area pengamanan fasilitas pendaratan bandara.
“Memang ada jalan provinsi, dan sampai sekarang belum diserahkan ke Pemkab Berau,” jelasnya.
Patah mengungkapkan, sejak 2010 Bandara Kalimarau telah memasang peralatan bantu pendaratan Precision Approach Lighting System (PALS) Kategori I.
Namun, sebagian instalasi PALS melintasi ruas jalan provinsi yang masih digunakan masyarakat untuk lalu lintas harian. “PALS sudah terpasang, hanya terkendala jalan yang masih dipakai masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, status aset jalan tersebut masih berada di bawah kewenangan Pemprov Kaltim.
Kondisi ini membuat proses penyerahan aset menjadi kunci penyelesaian persoalan. “Jalan itu aset pemprov, belum diserahkan ke pemda,” terangnya.
Menurut Patah, apabila jalan tersebut sudah diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Berau, maka selanjutnya dapat diserahkan ke Kementerian Perhubungan melalui pihak bandara.
Hal itu dinilai penting, agar pengamanan area bandara bisa dilakukan secara menyeluruh.
“Kalau sudah diserahkan ke pemda, selanjutnya ke Kemenhub melalui kami,” lanjutnya.
Ia menegaskan, selama jalan tersebut masih aktif digunakan, pengembangan landasan pacu bandara tidak dapat dilakukan secara optimal.
Bahkan, kondisi lalu lintas kendaraan dinilai kerap mengganggu keselamatan pendaratan pesawat. “Sering ada kendaraan lalu lalang saat pesawat mendarat, ini jelas gangguan,” ucapnya.
Patah juga menyoroti keberadaan lampu-lampu PALS yang kerap terhalang kendaraan melintas, sehingga mengurangi fungsi alat bantu pendaratan.
Ia berharap, dengan adanya atensi dari Pemprov Kaltim, persoalan ini bisa segera diselesaikan demi mendukung keselamatan penerbangan dan pengembangan Bandara Kalimarau di masa mendatang. (sen/sam)
Editor : Nurismi