Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Anggaran Dipangkas, Proyek TPA Pegat Bukur Berhenti? Pemkab Berau Lirik Lahan Pihak Ketiga

Beraupost • Kamis, 8 Januari 2026 | 11:55 WIB
ILUSTRASI: Pembangunan TPA Pegat Bukur tertahan efisiensi APBD 2026, sehingga Pemkab Berau mewacanakan penggunaan lahan pihak ketiga untuk pengelolaan sampah. (BERAU POST)
ILUSTRASI: Pembangunan TPA Pegat Bukur tertahan efisiensi APBD 2026, sehingga Pemkab Berau mewacanakan penggunaan lahan pihak ketiga untuk pengelolaan sampah. (BERAU POST)

BERAU POST – Bupati Berau Sri Juniarsih, kembali menegaskan bahwa operasional RSUD Tanjung Redeb yang baru ditargetkan mulai berjalan pada Mei 2026.

Penegasan itu disampaikan seiring dengan kebutuhan percepatan berbagai persiapan, terutama perizinan operasional dan kelengkapan sarana prasarana rumah sakit, agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat segera diberikan sesuai rencana.

Sri Juniarsih menyampaikan, progres operasional RSUD Tanjung Redeb menjadi perhatian serius pemerintah daerah, karena rumah sakit tersebut sudah masuk agenda prioritas pelayanan publik.

Rumah sakit tidak boleh hanya selesai secara fisik, tetapi juga harus siap dari sisi layanan dan manajemen.

“Progres operasional RSUD baru kita ini penting sekali karena Mei 2026 akan beroperasi. Kita buka rawat jalan dan IGD sampai alkes RSUD dapat terselesaikan,” ujarnya.

Dalam hal ini, Pemkab Berau pun katanya meminta pendampingan dari staf ahli gubernur.

Pendampingan tersebut difokuskan pada tata kelola pengadaan alat kesehatan agar sesuai regulasi dan kebutuhan layanan rumah sakit.

“Makanya kita minta pendampingan staf ahli gubernur mendampingi kita dari sisi pengelolaan pengadaan alkes RSUD,” tegas Sri Juniarsih.

Selain persoalan rumah sakit, ia juga menyinggung persoalan pengelolaan sampah, khususnya terkait Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Ia mengingatkan bahwa penutupan TPA Bujangga tidak bisa ditunda terlalu lama. Jika hingga 2027 penutupan belum dilakukan, Kabupaten Berau berpotensi dikenai sanksi.

“Kalau sampai 2027 penutupan TPA Bujangga belum dilakukan, kita akan dapat sanksi. Jadi progresnya harus sesegera mungkin,” ucapnya.

Menjawab hal itu, Kabid Air Minum dan Penyehatan Lingkungan DPUPR Berau, Decty Toge Manduli, menyebut, pada tahun 2026 ini belum ada penganggaran untuk lanjutan pembangunan TPA Pegat Bukur. Hal tersebut disebabkan adanya kebijakan efisiensi dalam APBD 2026.

Dengan kondisi ini, Pemkab Berau berupaya bekerja sama dalam pemanfaatan lahan pihak ketiga sebagai pengelolaan sampah.

“Tahun ini tidak dianggarkan untuk lanjutan pembangunan TPA Pegat Bukur karena efisiensi APBD 2026. Makanya ada wacana lahan pihak ketiga yang akan dipakai sebagai TPA sementara,” jelasnya.

Diakunya, TPA Pegat Bukur yang ada saat ini bisa saja digunakan jika dipaksakan. Namun risikonya jika mau dibangun sesuai standar, maka harus dibongkar kembali. Risiko tersebut tentunya sangat memakan waktu dan biaya.

Terlebih, praktik open dumping sudah dilarang dan pengelolaan sampah harus menggunakan sistem sanitary landfill. Sistem ini membutuhkan fasilitas penunjang yang tidak sedikit.

“Karena kita sudah dilarang open dumping, harus sanitary landfill. Kalau sanitary landfill butuh fasilitas penunjang yang cukup banyak, seperti geomembran, jalan masuknya harus dicor sesuai standar,” paparnya.

Adapun geomembran berfungsi sebagai lapisan kedap di TPA untuk mencegah pencemaran lingkungan akibat rembesan air lindi yang mengandung zat berbahaya.

Berbeda dengan open dumping yang tidak memiliki sistem pengelolaan, sanitary landfill dirancang untuk mengisolasi sampah dari lingkungan sekitar dengan sistem liner, pengelolaan lindi, dan gas secara terkontrol.

Saat ini, lahan TPA Pegat Bukur yang dapat digunakan sesuai kewenangan daerah adalah sekitar 5 hektare.

Ke depan, kelanjutan pembangunan masih sangat bergantung pada kondisi keuangan daerah, pihaknya belum dapat memastikan apakah bisa dianggarkan pada APBD Perubahan 2026.

“Di APBD Perubahan 2026 kami tergantung keuangan, karena air bersih masih jadi prioritas utama di bidang kami,” bebernya.

Ia berharap ada dukungan anggaran tambahan sekitar Rp 50 miliar agar pembangunan TPA dapat terus berjalan dengan penyediaan fasilitas yang lebih lengkap.

Bahkan, untuk mengoperasikan TPA Pegat Bukur secara maksimal sesuai standar, dibutuhkan anggaran hingga Rp 150 miliar, termasuk untuk pembangunan kantor dan fasilitas pendukung lainnya. (aja/sam)

Editor : Nurismi
#sanitary landfill #pemkab berau #pihak ketiga #anggaran dipangkas