BERAU POST - Dalam pembangunan yang dilakukan pemerintah, tahapan lelang meupakan proses yang harus dilakukan khususnya jika kegiatan tersebut menggunakan anggaran di atas Rp 200 juta.
Proses lelang ini pun cukup krusial, karena sebuah kegiatan belum dapat dilaksanakan jika pemenang sebagai pelaksana kegiatan belum ditentukan.
Sebagaimana yang sempat disorot Bupati Berau Sri Juniarsih akhir tahun lalu, bahkan di pengujung tahun masih ada saja kegiatan belum selesai dilelang.
Meski sudah kerap disorot, namun hal itu tak membuat sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mempercepat tahapan ini.
Bahkan diaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Kabupaten Berau, Jimmy Arwi Siregar, hingga kemarin (6/1) belum ada pengajuan tender, termasuk tender dini dari OPD.
Namun klaimnya, pihaknya telah melakukan koordinasi awal dengan sejumlah OPD, terutama yang menangani kegiatan fisik dengan pagu anggaran besar.
Koordinasi tersebut bertujuan mendorong percepatan pengajuan proses tender dan seleksi agar pelaksanaan kegiatan tidak menumpuk di pertengahan hingga akhir tahun.
“Untuk tender dini tahun anggaran 2026 belum ada yang mengajukan ke kami,” ujarnya diwawancara kemarin.
Menurut Jimmy, sebagian besar OPD saat ini masih berada pada tahap persiapan pengadaan, mulai dari penyusunan dokumen hingga finalisasi perencanaan teknis.
Namun pihaknya tetap menargetkan proses pemilihan penyedia dapat dimulai dalam waktu dekat.
Karena memang katanya, idealnya tahapan tender sudah berjalan sejak Januari dan paling lambat dapat diselesaikan pada Mei 2026.
Dengan demikian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun penyedia jasa memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan kontrak secara optimal.
Jimmy menilai ketersediaan waktu yang memadai akan sangat berpengaruh kualitas hasil pekerjaan, baik dari sisi kuantitas maupun mutu pelaksanaan di lapangan.
Ia mengungkapkan, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, puncak pengajuan tender di lingkungan Pemkab Berau umumnya terjadi pada April dan Mei.
Kondisi tersebut dipengaruhi oleh kesiapan perencanaan di masing-masing OPD yang belum sepenuhnya rampung di awal tahun anggaran.
“Puncaknya tender biasanya terjadi April dan Mei karena PPK masih butuh persiapan perencanaan,” jelasnya.
Namun, pihakya berharap pola tersebut dapat ditekan melalui strategi akselerasi yang kini tengah disusun.
Jimmy menegaskan, suatu tender dikategorikan terlambat apabila masa pelaksanaan kontraknya berpotensi melewati waktu pemanfaatan barang dan jasa.
Kondisi ini dinilai merugikan karena manfaat kegiatan tidak dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat.
“Tender dikatakan terlambat bila masa pelaksanaan kontraknya melewati waktu pemanfaatan barang jasanya,” tandasnya.
Ia mencontohkan, pekerjaan preservasi jalan yang dibutuhkan untuk mendukung arus mudik Lebaran 2026 akan bermasalah jika proses tender baru diajukan pada Maret.
Dalam skenario tersebut, waktu pelaksanaan kontrak dikhawatirkan tidak mencukupi untuk menyelesaikan perbaikan sebelum masa pemanfaatan.
Selain itu, tender yang diajukan mendekati akhir tahun anggaran juga berisiko karena pelaksanaan kontrak dapat melampaui batas waktu tahun berjalan.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya akan melakukan monitoring secara berkala terhadap progres pengadaan di seluruh OPD.
Koordinasi juga akan terus dilakukan apabila ditemukan kendala administratif maupun teknis yang berpotensi menghambat pelaksanaan kegiatan.
“Kami akan selalu monitoring progres PBJ di OPD dan berkoordinasi terkait hambatan,” katanya.
Saat ini, fokusnya adalah mendorong seluruh OPD segera mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui Sistem Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
Langkah ini dinilai penting untuk memudahkan pengawasan sekaligus memastikan transparansi proses pengadaan.
Terpisah, Anggota Komisi III DPRD Berau, Saga, turut mendorong proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pemerintah dapat berjalan sesuai jadwal.
Ia menekankan pentingnya kelancaran administrasi, agar realisasi kegiatan khususnya pekerjaan fisik dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Kami harap proses administrasi lancar sehingga pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai timeline,” ujarnya.
Saga menilai percepatan pengadaan bukan hanya soal serapan anggaran, tetapi juga bentuk pelayanan publik agar pembangunan daerah dapat dirasakan secara nyata dan tepat waktu. (sen/sam)
Editor : Nurismi