Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Oknum ASN Terlibat Kasus KUR Fiktif Rp 1,2 Miliar, Pemkab Berau Tegaskan Dukung Proses Hukum

Beraupost • Rabu, 31 Desember 2025 | 10:45 WIB
Sekretaris Kabupaten Berau, Muhammad Said. (SENO/BP)
Sekretaris Kabupaten Berau, Muhammad Said. (SENO/BP)

BERAU POST  - Pemerintah Kabupaten Berau mendukung proses hukum yang sedang berjalan pada perkara dugaan penyediaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Fiktif yang menjerat satu oknum ASN di lingkungan Pemkab Berau.
Namun diaku Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, hingga kini pihaknya

masih belum mengetahui siapa oknum ASN yang terjerat dalam perkara tersebut, terlebih disebutkan oknum tersebut sedang dalam pelarian diri hingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Namun pada prinsipnya, Said menyebut pihaknya tunduk pada proses hukum yang sedang menjerat pegawainya.

Menurutnya, hal ini bisa menjadi peringatan keras bagi ASN lainnya untuk tidak mudah turut serta dalam perbuatan melawan hukum, terlebih yang masuk dalam pusaran tindak pidana korupsi dan turunannya.

“Intinya kami (Pemkab Berau, red) mengikuti proses hukum yang berjalan,” ujarnya Selasa (30/12).

Said juga masih bergeming saat ditanya bagaimana status kepegawaian terduga pelaku, karena masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau segera mengungkap dan menetapkan tersangka dalam perkara dugaan penyediaan KUR fiktif pada salah satu perbankan jaringan Himpunan Bank Negara (Himbara), yakni Bank BRI Cabang Tanjung Redeb.

Perkara ini ditaksir menimbulkan kerugian negara sementara sebesar Rp 1,2 miliar dan melibatkan dua orang yang diduga berperan sebagai pelaku intelektual.

Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Gusti Hamdani, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni, menyatakan proses penyidikan telah memasuki tahap akhir.

“Kami akan segera mengungkap tersangka dugaan KUR fiktif BRI Tanjung Redeb dengan kerugian negara sementara Rp 1,2 miliar,” ujarnya belum lama ini.

Dua pihak yang diduga terlibat masing-masing merupakan mantan pegawai Bank BRI dan seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau.

Mantan pegawai tersebut diketahui menjabat sebagai Account Officer (AO), sementara ASN berinisial AW disebut bertugas di salah satu dinas di lingkungan Pemkab Berau.

Menurut Imam, keduanya memiliki peran berbeda namun saling berkaitan dalam praktik pengajuan KUR fiktif tersebut.

“Pelaku intelektualnya dua orang, pegawai BRI sebagai AO dan seorang ASN berinisial AW,” terangnya.

Kasus ini terungkap berdasarkan hasil audit internal pihak Bank BRI. Dari audit tersebut, ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengajuan dan pencairan KUR yang dilakukan secara berulang.

“Taksiran kerugian berasal dari audit internal BRI, dugaan terjadi pada rentang 2024 hingga 2025,” jelasnya. (sen/sam)

Editor : Nurismi
#tindak pidana #fiktif #pemkab berau #kur #oknum asn