Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Dana Transfer Bakal Dipangkas, Kampung di Berau Wajib Genjot Pendapatan Asli Lewat BUMK

Beraupost • Selasa, 30 Desember 2025 | 12:00 WIB
Kepala DPMK Berau, Tentram Rahayu. (IZZA/BP)
Kepala DPMK Berau, Tentram Rahayu. (IZZA/BP)

BERAU POST – Pemerintah kampung kembali diingatkan lebih serius menggali dan mengelola Pendapatan Asli Kampung (PAK) dari berbagai sumber yang sah.

Upaya ini dinilai penting, terutama dalam menghadapi keterbatasan fiskal yang diperkirakan terjadi pada tahun anggaran mendatang.

Diutarakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu, PAK memiliki peran strategis karena penggunaannya lebih fleksibel dibandingkan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Kampung (ADK).

Fleksibilitas ini memberi ruang bagi kampung untuk menjawab kebutuhan masyarakat secara lebih cepat dan sesuai hasil musyawarah.

Saat ini, sumber PAK yang dapat dimanfaatkan oleh kampung antara lain melalui Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Selain itu, kampung juga memiliki peluang lain melalui pemanfaatan aset kampung dan kerja sama dengan berbagai pihak.

Menurutnya, setiap kampung sejatinya memiliki potensi untuk bermitra baik dengan perusahaan, kampung tetangga, maupun melalui pengelolaan aset yang dimiliki.

Ditegaskannya, keuangan daerah yang tidak terlalu longgar ke depan menuntut pemerintah kampung untuk lebih kreatif dan inovatif dalam meningkatkan PAK.

“Apakah itu dengan memanfaatkan aset kampung, tanah kas kampung, apakah dengan penyewaan, apakah dengan perkebunan, ada pola-pola yang bisa dilakukan seperti itu,” ujarnya.

Terkait keberadaan BUMK dan KDMP, Tenteram menekankan pentingnya pembagian peran yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih usaha.

Usaha yang sudah berjalan di BUMK diminta untuk tetap dilanjutkan, sementara KDMP diarahkan untuk mengembangkan usaha yang berbeda atau bermitra dengan BUMK.

“Jangan sampai usaha ini bertentangan atau saling rebut-rebutan. Kalau bermitra, itu beda,” katanya.

Secara umum sebutnya, usaha BUMK di Berau saat ini bergerak di sektor perdagangan, transportasi, penyewaan, hingga pariwisata.

Sementara KDMP lebih fokus pada gerai-gerai kebutuhan masyarakat seperti apotek, sembako, dan agen LPG.

Bebernya juga, dari sisi regulasi, pemerintah daerah telah mengatur penyertaan modal pemerintah kampung ke BUMDes maksimal Rp 300 juta per tahun.

Penyertaan modal dapat dilakukan setiap tahun, dengan catatan pertanggungjawaban tahun sebelumnya dapat dipertanggungjawabkan dan sudah dibahas dalam rapat akhir tahun BUMDes.

"Dalam peraturan bupati juga diatur bahwa 30 persen keuntungan BUMK harus disetor sebagai PAK. Sementara untuk KDMP, minimal 20 persen keuntungan juga masuk ke PAK, mengingat lahan yang digunakan merupakan tanah kampung," ucapnya.

PAK tersebut dapat dimanfaatkan di luar ketentuan DD maupun ADK. Misalnya untuk program beasiswa bagi masyarakat yang berprestasi, atau kebutuhan lain yang disepakati melalui musyawarah kampung.

Ia mencontohkan sebagaimana dilaksanakan di Kampung Sumber Agung, yang menggunakan PAK untuk pemasangan listrik bagi keluarga tanpa bergantung pada ADK.

“Sepanjang musyawarah, disepakati saja penggunaannya untuk apa. Penggunaan PAK untuk masyarakat diperbolehkan,” ujarnya.

Selain itu, kerja sama dengan perusahaan yang menghasilkan fee bagi kampung juga wajib dicatat sebagai PAK.

Dana tersebut harus dikelola secara terbuka dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat kampung.

Sebelumnya, Bupati Berau, Sri Juniarsih, menegaskan pentingnya peran aparatur kampung dalam mewujudkan kemandirian desa.

Ia meminta seluruh kampung di Berau untuk serius mengembangkan potensi wilayah masing-masing, salah satunya melalui penguatan BUMK sebagai pilar ekonomi masyarakat.

Dalam arahannya, Sri Juniarsih menyampaikan bahwa pemerintah daerah berkomitmen mendorong lahirnya kampung-kampung mandiri dengan memanfaatkan berbagai sektor unggulan lokal. “Setiap kampung harus punya BUMK yang aktif dan produktif,” ujarnya.

Menurutnya, BUMK bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting dalam menciptakan kemandirian ekonomi kampung.

Melalui lembaga ini, masyarakat dapat mengelola potensi sumber daya alam dan sosial di sekitarnya menjadi kegiatan ekonomi berkelanjutan. “BUMK harus jadi mesin penggerak ekonomi kampung,” tegasnya.

Sri Juniarsih menilai, keberadaan BUMK menjadi sangat penting di tengah kebijakan pemerintah pusat yang akan melakukan pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun depan.

Kondisi ini, katanya, harus menjadi momentum bagi kampung untuk tidak bergantung sepenuhnya pada dana transfer dari pemerintah.

“Kalau kita hanya mengandalkan dana transfer, maka pembangunan kampung tidak akan berkelanjutan. Kita harus mandiri,” tegasnya lagi. (aja/sam)

Editor : Nurismi
#keterbatasan fiskal #DPMK Berau #dana desa