Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Banyak Diadukan ke Ombudsman, Sekkab Berau: Laporan Masyarakat Jadi Bahan Evaluasi

Beraupost • Selasa, 23 Desember 2025 | 09:55 WIB
PERINGKAT KEDUA: Laporan akhir tahun Ombudsman Kaltim yang menempatkan Berau pada posisi kedua laporan terbanyak, Pemkab Berau jadikan bahan evaluasi jalannya roda pemerintahan ke depan. (SENO/BP)
PERINGKAT KEDUA: Laporan akhir tahun Ombudsman Kaltim yang menempatkan Berau pada posisi kedua laporan terbanyak, Pemkab Berau jadikan bahan evaluasi jalannya roda pemerintahan ke depan. (SENO/BP)

BERAU POST – Kabupaten Berau menduduki posisi kedua laporan masuk ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.

Hal itu termaktub dalam Laporan Akhir Tahun 2025, terkait penanganan pengaduan masyarakat terhadap pelayanan publik di wilayah Kaltim.

Hingga Senin (22/12), Ombudsman Kaltim mencatat sebanyak 188 laporan masyarakat telah diterima dan ditindaklanjuti. Isu kepegawaian serta infrastruktur masih mendominasi substansi aduan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin, menyampaikan, dari total laporan yang masuk, mayoritas telah ditangani hingga tuntas. “Sebanyak 161 laporan atau sekitar 85,64 persen sudah diselesaikan dan ditutup,” ujarnya.

27 laporan laporan sisanya, masih dalam tahap pemeriksaan lanjutan. Berdasarkan klasifikasi maladministrasi, aduan terkait tidak memberikan pelayanan menjadi jenis pelanggaran paling banyak dilaporkan, dengan total 81 laporan.

Disusul penyimpangan prosedur sebanyak 74 laporan, dugaan perbuatan melawan hukum 42 laporan, serta penundaan berlarut yang tercatat sebanyak 22 laporan.

Kondisi tersebut menunjukkan masih adanya persoalan mendasar dalam kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di sejumlah instansi.

Dari sisi sebaran wilayah, Kota Samarinda menempati urutan pertama sebagai daerah dengan jumlah laporan terbanyak, yakni 71 laporan.

Kabupaten Berau berada di posisi kedua dengan 69 laporan, diikuti Kabupaten Mahakam Ulu sebanyak 18 laporan dan Kota Balikpapan 11 laporan.

Adapun instansi yang paling banyak dilaporkan berasal dari pemerintah kabupaten dan kota, dengan total 137 laporan sepanjang tahun 2025.

Masuknya Kabupaten Berau sebagai daerah dengan jumlah laporan terbanyak kedua di Kaltim turut menjadi perhatian dalam laporan akhir tahun Ombudsman.

Salah satu kasus yang mendapat atensi khusus adalah aduan di sektor kepegawaian, terkait dugaan maladministrasi dalam pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi 130 CPNS Jabatan Fungsional di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Berau.

Mulyadin menjelaskan, kebijakan pemberian TPP sebesar 80 persen tersebut dinilai berpotensi tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kasus TPP ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepatuhan terhadap regulasi,” katanya.

Ombudsman Kaltim pun masih mendalami persoalan tersebut melalui proses pemeriksaan dan koordinasi dengan pihak terkait.

Selain menangani laporan masyarakat, Ombudsman Kaltim juga aktif melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS).

Salah satu fokus investigasi pada 2025 menyasar dunia pendidikan, khususnya dugaan penyimpangan prosedur penggalangan dana di SMA dan SMK Negeri di Kalimantan Timur.

Investigasi ini dipicu maraknya pungutan biaya wisuda dan perpisahan yang dinilai membebani orang tua siswa.

“Kami melihat praktik ini perlu diawasi karena berulang dan meresahkan,” tegas Mulyadin.

Menanggapi laporan tersebut, Sekretaris Kabupaten Berau, Muhammad Said, menyebut Pemerintah Kabupaten Berau menyatakan sikap terbuka dan menghormati setiap rekomendasi yang disampaikan.

Adapun laporan terkait TPP CPNS masih dalam tahap koordinasi dengan pemerintah pusat.

“Masih kita koordinasikan dengan Kemendagri, nanti hasilnya akan kita tindak lanjuti,” ucapnya Senin (22/12).

Ia menegaskan, tingginya jumlah laporan yang masuk tidak serta-merta dipandang sebagai indikator buruknya kinerja pemerintah daerah. “Laporan itu datang dari mana saja, dan bagi kami tidak masalah,” katanya.

Menurutnya, setiap aduan justru menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan pelayanan ke depan. Said juga menilai rekomendasi Ombudsman sebagai bagian dari refleksi kinerja pemerintah daerah.

“Ini kami anggap sebagai bahan koreksi dan refleksi,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemkab Berau berkomitmen menindaklanjuti setiap rekomendasi sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Prinsipnya kami menghormati dan akan menyesuaikan dengan regulasi,” tandasnya. (sen/sam)

Editor : Nurismi
#diadukan #Ombudsman Kaltim #pemkab berau