BERAU POST – Setelah melalui perdebatan yang cukup alot, Dewan Pengupahan Kabupaten Berau akhirnya menyepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau tahun 2026 sebesar 7,59 persen.
Dengan keputusan ini, UMK Berau resmi menembus angka Rp 4.391.337,55, naik dari UMK tahun 2025 yang sebesar Rp 4.081.396,31.
Adapun Upah Minimum Sektor (UMS) Batu Bara mengalami kenaikan 6,65 persen atau sebesar Rp 278.233.43, menjadi Rp 4.463.705.35. Sedangkan sektor kelapa sawit naik senilai Rp 747.028.05 menjadi Rp 4.396.238.32.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Dewan Pengupahan Berau yang berlangsung selama tiga hari dan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Berau, Andi Asmar, menjelaskan, penetapan kenaikan UMK telah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
“Pembahasan UMK ini melibatkan seluruh unsur Dewan Pengupahan mulai dari Apindo, serikat pekerja/buruh, akademisi, hingga BPS Berau. UMK yang disepakati akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026,” jelasnya.
Andi mengaku proses pembahasan sempat berjalan dinamis dan penuh perbedaan pandangan.
Namun, hal tersebut dinilai wajar dalam upaya menyatukan persepsi antarpihak.
“Perbedaan pendapat itu hal yang lumrah. Yang terpenting, seluruh proses berjalan sesuai mekanisme dan dapat diselesaikan tepat waktu,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, perwakilan serikat pekerja/buruh sempat mengusulkan kenaikan dengan koefisien alfa 0,9 persen, sementara Apindo Berau menginginkan kenaikan sesuai angka minimum yang diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2025.
Sebagai informasi, dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 terjadi perubahan parameter koefisien alfa dibandingkan PP Nomor 51 Tahun 2023.
Jika sebelumnya koefisien alfa berada pada rentang 0,1–0,3 persen, kini berubah menjadi 0,5–0,9 persen.
Koefisien alfa sendiri merupakan parameter dalam rumus kenaikan upah minimum yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, sekaligus memberi fleksibilitas bagi daerah dalam menentukan besaran kenaikan upah.
Dalam pembahasan, Dewan Pengupahan Berau mengajukan beberapa opsi koefisien alfa, yakni 0,5; 0,6; 0,7; 0,8; dan 0,9 persen. Hasil voting menunjukkan koefisien alfa 0,8 persen memperoleh 10 suara, sementara 0,7 persen mendapatkan 7 suara.
Sementara Wakil Ketua Dewan Pengupahan Berau, Nahwani Fadelan, menegaskan, keputusan yang diambil merupakan hasil voting seluruh anggota dewan pengupahan.
“Awalnya memang Apindo mengusulkan 0,5 persen dan buruh 0,9 persen. Setelah melalui perundingan dan voting, akhirnya disepakati koefisien alfa 0,8 persen,” ungkapnya.
Ia menekankan bahwa hal terpenting ke depan adalah implementasi UMK di lapangan agar benar-benar dijalankan oleh seluruh perusahaan di Berau.
Terkait dinamika rapat yang sempat memanas, Nahwani menyebut hal tersebut sebagai bagian dari proses demokrasi dalam forum.
“Itu dinamika biasa dalam organisasi. Semua pihak sudah cukup dewasa dan saling memahami. Pada intinya, hasil yang sudah disepakati ini harus dijalankan dan dihormati oleh semua pihak,” harapnya.
Sementara perwakilan Serikat Pekerja/Buruh Kabupaten Berau, Mikael Sengiang, mengungkapkan, pihaknya awalnya mengusulkan koefisien alfa 0,9 persen, berdasarkan data Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kalimantan Timur yang mencapai sekitar Rp 5,2 juta.
“Angka 0,9 persen kami nilai paling mendekati KHL. Namun karena Apindo menaikkan usulan dari 0,5 persen menjadi 0,7 persen, kami juga menurunkan menjadi 0,8 persen demi mencapai kesepakatan,” jelasnya.
Meski demikian, Mikael menilai hasil penetapan UMK 2026 masih tergolong wajar. Pihaknya juga memastikan akan kembali memperjuangkan kenaikan pada pembahasan UMSK.
“Semua sudah berjalan dengan aman dan perdebatan adalah mekanisme dalam berorganisasi,” tutupnya. (aky/sam)
Editor : Nurismi