Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Heboh Perkelahian di Dekat Polres Tarakan, Kapolres: Murni Masalah Pribadi!

Beraupost • Senin, 22 Desember 2025 | 07:40 WIB
Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik. (HRK)
Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik. (HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Dugaan perkelahian yang terjadi di sekitar Markas Polres Tarakan, Sabtu (20/12), sempat menarik perhatian masyarakat.

Namun, Kepolisian Resor Tarakan memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Tarakan tetap aman dan kondusif.

Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik menegaskan, insiden tersebut merupakan persoalan antarindividu dan tidak memiliki kaitan dengan etnis, suku, agama, maupun kelompok tertentu.

“Peristiwa ini murni permasalahan pribadi antar perorangan. Saya mengimbau masyarakat agar tidak mengaitkan kejadian ini dengan latar belakang apa pun,” pesannya, Minggu (21/12).

Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu maupun informasi yang beredar. Khususnya yang bersumber dari pihak tidak bertanggung jawab.

Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak benar berpotensi memicu keresahan di tengah masyarakat.

Terkait penanganan perkara, Kapolres memastikan proses hukum saat ini tengah berjalan dan ditangani oleh penyidik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menegaskan komitmen Polres Tarakan untuk menangani perkara secara profesional, objektif, dan transparan.

“Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, kami memberikan kemudahan kepada para pelapor dengan melakukan pemeriksaan langsung di rumah masing-masing. Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat proses penanganan perkara sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam di tempat umum.

Ia menegaskan, kepemilikan dan penggunaan senjata tajam dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain serta berpotensi mengganggu kamtibmas.

“Setiap pelanggaran akan kami proses sesuai Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” tegasnya.

Menjelang perayaan Hari Raya Natal 25 Desember 2025 dan pergantian Tahun Baru 2026, Kapolres mengajak seluruh masyarakat Kota Tarakan untuk bersama-sama menjaga persatuan, keamanan, dan ketertiban, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami sangat mengharapkan partisipasi seluruh masyarakat agar Kota Tarakan tetap kondusif dan perayaan Nataru dapat berlangsung aman dan damai,” pesannya. (sas/uno)

Editor : Nurismi
#polres tarakan #masyarakat #Tarakan #perkelahian #Dugaan