Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Aturan Lahan KDMP Diperlonggar, Kampung di Berau Kini Boleh Siapkan Minimal 600 Meter Persegi

Beraupost • Selasa, 16 Desember 2025 | 11:25 WIB
ILUSTRASI: Pemerintah kampung diminta menyiapkan TKD guna pembangunan gerai, gudang, dan kelengkapan KDMP. (IZZA/BP)
ILUSTRASI: Pemerintah kampung diminta menyiapkan TKD guna pembangunan gerai, gudang, dan kelengkapan KDMP. (IZZA/BP)

BERAU POST – Pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 dan Inpres Nomor 9 Tahun 2025, telah meminta pemerintah daerah termasuk pemerintah desa/kelurahan untuk membantu penyediaan lahan guna pembangunan gerai, gudang, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu, mengungkapkan, dari 100 kampung yang ada, baru sekitar 60 kampung yang telah menyiapkan Tanah Kas Desa (TKD) sebagai syarat pendirian gerai koperasi.

Kondisi ini menunjukkan belum semua kampung mampu memenuhi ketentuan tersebut, terutama kampung yang tidak lagi memiliki aset berupa tanah kas desa.

Sementara itu, masih terdapat kampung yang memang tidak memiliki lahan sama sekali, sehingga tidak memungkinkan untuk memaksakan penyediaan tanah kas desa.

"Dari seratus kampung itu baru sekitar 60-an kampung yang sudah menyiapkan lahan. Padahal memang ada beberapa kampung ini enggak punya lahan," katanya.

Ia mencontohkan Kampung Pulau Derawan, Kecamatan Pulau Derawan, yang saat ini tidak lagi memiliki lahan kampung.

Dengan kondisi tersebut, pemerintah kampung setempat tidak dapat dipaksa untuk memenuhi ketentuan penyediaan lahan KDMP sebagaimana kampung lain yang masih memiliki aset tanah.

"Situasi ini menjadi salah satu alasan mengapa progres kesiapan kampung tidak bisa disamaratakan," ucapnya.

Persoalan lain yang juga masih menjadi tanda tanya adalah ketentuan penggunaan aset kampung yang sudah ada.

Apakah lahan yang telah memiliki bangunan bisa dimanfaatkan, atau harus benar-benar lahan kosong, hingga kini masih belum sepenuhnya jelas.

"Itu yang masih dipertanyakan juga. Karena dulu, maunya pemerintah kampung memanfaatkan yang ada saja. Tapi dari pusat memilih harus lahan kosong atau lahan baru," katanya.

Kondisi tersebut membuat sejumlah kampung berada dalam posisi sulit. Di satu sisi, didorong segera menyiapkan lahan, di sisi lain keterbatasan aset menjadi kendala yang tidak mudah diatasi.

Jika kampung tidak memiliki lahan, pemerintah pusat meminta daerah untuk ikut membantu mencarikan solusi.

Namun, pemerintah daerah pun belum tentu memiliki lahan di setiap kampung yang membutuhkan.

“Jadi memang tidak semua kampung bisa menyiapkan. Tapi kita tidak tahu lah nanti kebijakannya seperti apa,” ujarnya.

Terlebih kebijakan dari pemerintah pusat kerap mengalami perubahan, sehingga daerah masih harus menunggu kejelasan lebih lanjut.

Menurutnya, yang terpenting saat ini adalah kampung yang sudah memiliki kesiapan lahan dapat berjalan lebih dulu.

Terkait ketentuan luas lahan, disebut pada awalnya kampung diminta menyiapkan tanah dengan luas sekitar 1.000 meter persegi.

Ketentuan tersebut disesuaikan dengan rencana bangunan gerai koperasi yang diperkirakan membutuhkan lahan sekitar 600 meter persegi.

Namun melihat banyaknya kampung yang mengalami kesulitan, standar luas lahan tersebut akhirnya mengalami penyesuaian.

"Saat ini, kampung diperbolehkan menyiapkan lahan dengan luas minimal sekitar 600 meter persegi," ujarnya.

Penyesuaian ini diharapkan dapat memberi kelonggaran bagi kampung yang memiliki keterbatasan aset tanah, sehingga tetap bisa berpartisipasi dalam pembentukan KDMP.

Di samping itu, dirinya mengingatkan, pemanfaatan TKD untuk KDMP telah diatur dalam regulasi, di antaranya Permendesa Nomor 10 Tahun 2025 dan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penggunaan TKD untuk kegiatan ekonomi desa tidak mengubah status kepemilikan lahan, yang tetap menjadi milik desa.

Hingga kini, pihaknya masih menunggu arah kebijakan selanjutnya dari pemerintah pusat.

Sambil berjalan, kampung yang telah siap diminta untuk terus berproses, sementara kampung yang belum memiliki lahan diharapkan tetap mendapat pendampingan agar tidak tertinggal dalam program KDMP.

Sementara Kepala Kampung Eka Sapta, Kecamatan Talisayan, Samsul Arifin, mengatakan, pihaknya telah menyiapkan lahan restan untuk mendukung pendirian gerai KDMP tersebut.

Lahan yang disiapkan memiliki luas sekitar 1.300 meter persegi. Penyiapan lahan dilakukan sembari menunggu kejelasan lebih lanjut terkait pembangunan gedung gerai KDMP.

Hingga saat ini, pihak kampung belum menerima informasi resmi mengenai pihak yang akan membangun gedung, apakah berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau skema lain yang ditetapkan kemudian.

"Kami hanya diminta untuk menyiapkan lahan saja, terkait siapa yang membangun belum ada informasi resmi," ungkapnya.

Meski gerai KDMP belum terealisasi, aktivitas koperasi di Kampung Eka Sapta sebenarnya sudah berjalan.

Saat ini, koperasi simpan pinjam telah lebih dulu beroperasi dan melayani kebutuhan masyarakat.

"Untuk sementara, kantor koperasi simpan pinjam masih menumpang di kantor kampung sambil menunggu kesiapan tempat yang lebih permanen,” paparnya. (aja/sam)

Editor : Nurismi
#tanah kas desa #Koperasi Merah Putih #aset