BERAU POST – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) mulai menyiapkan arah kebijakan penggunaan Alokasi Dana Kampung (ADK) dan Dana Desa (DD) untuk tahun anggaran mendatang.
Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu, menyebut, saat ini, pemerintah daerah telah merancang peraturan bupati sebagai dasar pelaksanaannya.
Namun secara umum, aturan penggunaan ADK dan Dana Desa tahun depan tidak banyak berubah dibandingkan tahun sebelumnya.
Adapun peraturan tersebut tinggal memuat pembagian alokasi ke masing-masing kampung, khususnya untuk ADK yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Sementara untuk DD, pembagiannya dilakukan langsung oleh pemerintah pusat.
“Kalau DD itu pusat yang membagi. Sudah ada per kampung berapa, bukan kami yang membagi. Tapi penilaiannya kurang lebih sama, ada beberapa komponen,” ujarnya belum lama ini.
Ia menjelaskan, pembagian anggaran kampung dilakukan berdasarkan sejumlah indikator yang telah ditetapkan.
Tidak hanya melihat jumlah penduduk, tetapi juga mempertimbangkan tingkat kesulitan geografis, angka kemiskinan, serta komponen lain yang memiliki persentase masing-masing.
“Banyak komponennya dan itu ada perhitungannya. Jadi bukan dibagi rata,” katanya.
Secara total, alokasi anggaran kampung tahun depan telah diketahui, namun rinciannya per kampung masih menunggu penetapan resmi.
Bebernya, ADK Kabupaten Berau pada tahun depan mengalami penurunan cukup signifikan. Jika tahun ini berada di kisaran Rp 320 miliar, tahun depan turun menjadi sekitar Rp 145 miliar.
"Penurunan ini sejalan dengan kondisi APBD Berau yang juga mengalami penyesuaian," ujarnya kepada Berau Post, belum lama ini.
Di sisi lain, bantuan keuangan khusus dipastikan tetap. Bantuan untuk rukun tetangga (RT) masih dialokasikan sebesar Rp 50 juta per RT, bantuan untuk PKK tetap Rp 20 juta, Karang Taruna Rp 5 juta dan organisasi kampung lainnya.
Selain itu, dana bagi hasil pajak dialokasikan sebesar Rp 11,25 miliar dan dana bagi hasil retribusi sebesar Rp 1,75 miliar.
Untuk DD, total alokasi tahun depan mencapai Rp 87,679 miliar. Angka tersebut menurun dibandingkan tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp 101 miliar.
Meski begitu, karena DD merupakan transfer dari pusat, DPMK Berau hanya mengikuti ketentuan pembagian yang sudah ditetapkan.
Dengan berkurangnya transfer ke kampung, Tenteram mengakui pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian dalam pengaturan program.
Beberapa kegiatan yang sebelumnya mendapat ruang anggaran cukup besar kemungkinan akan dikurangi.
Ia mencontohkan, alokasi Rp100 juta untuk kegiatan perayaan hari jadi kampung, olahraga, atau keagamaan yang pada tahun-tahun sebelumnya diberikan, kemungkinan tahun depan hanya bisa dialokasikan sekitar Rp 50 juta.
Selain itu, anggaran perjalanan dinas ke luar daerah juga dipastikan akan ditekan. Menurutnya, jika anggaran terlalu banyak dihabiskan untuk perjalanan, akan semakin menyulitkan kampung dalam menjalankan program pembangunan.
“Mungkin masih bisa sedikit-sedikit membangun. Jadi menyesuaikan, sama-sama menyesuaikan,” ucapnya.
Penyesuaian juga berdampak pada pola pembinaan kampung yang dilakukan DPMK Berau.
Sebagai perangkat daerah yang bertugas melakukan pembinaan, DPMK selama ini banyak melakukan kunjungan langsung ke kampung-kampung.
Namun dengan keterbatasan anggaran, strategi pembinaan akan diubah.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah memusatkan kegiatan pembinaan di tingkat kecamatan.
Aparatur kampung akan dikumpulkan di kecamatan, sehingga biaya perjalanan dapat ditekan.
“Kalau dulu kita panggil ke kabupaten, sekarang mungkin kami yang ke kecamatan. Tugas pembinaan tetap jalan, tidak boleh alasan,” tegas Tenteram.
Ia menambahkan, peningkatan kapasitas aparatur kampung tetap akan diberikan meski volumenya dikurangi.
Pendekatan ini dinilai lebih efisien, terutama untuk kampung-kampung yang lokasinya jauh dan membutuhkan biaya besar jika harus datang ke ibu kota kabupaten.
Dengan skema tersebut, DPMK berharap pembinaan tetap berjalan optimal meski di tengah keterbatasan anggaran.
Sebelumnya, Bupati Berau, Sri Juniarsih, mendorong 100 kampung di Kabupaten Berau untuk mempercepat penyerapan dan pengelolaan DD maupun ADK.
Menurutnya, membangun pemerintahan kampung yang maju dan mensejahterakan masyarakat bukan hal yang mudah. Banyak tantangan yang dihadapi, semua itu membutuhkan kebijaksanaan dalam berpikir dan bertindak.
Sri Juniarsih memberikan instruksi khusus untuk memastikan penyelesaian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Anggaran Pendapatan Belanja Kampung (APBK) Tahun 2025 berjalan tepat waktu dan sesuai aturan.
Selain itu, penyusunan APBK Tahun 2026 juga menjadi pekerjaan penting yang harus dikawal dengan cermat.
Menurutnya, pengelolaan anggaran kampung adalah aspek krusial yang akan menentukan arah pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Tidak hanya itu, ia menekankan pentingnya membangun koordinasi dengan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) dan seluruh lembaga kemasyarakatan, seperti LPM, RT, PKK, Posyandu, Karang Taruna, dan unsur penting lainnya.
Kolaborasi ini diperlukan agar potensi sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM) kampung dapat dimaksimalkan. (aja/sam)
Editor : Nurismi