Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

CPNS Nakes Berau Ingin Kepastian TPP: Desak Pejabat Berwenang Beri Penjelasan Resmi Agar Tak Ada Kesimpangsiuran

Beraupost • Jumat, 12 Desember 2025 | 10:50 WIB
TUNTUT KEJELASAN: Perwakilan Tenaga Kesehatan pada formasi penerimaan CPNS 2024, saat melaksanakan konferensi pers soal pembayaran TPP Nakes yang tidak sesuai regulasi. (SENO/BP)
TUNTUT KEJELASAN: Perwakilan Tenaga Kesehatan pada formasi penerimaan CPNS 2024, saat melaksanakan konferensi pers soal pembayaran TPP Nakes yang tidak sesuai regulasi. (SENO/BP)

BERAU POST – Ombudsman Perwakilan Kalimantan Timur telah menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dari laporan 82 CPNS Tenaga Kesehatan (Nakes) formasi 2024 soal pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 80 persen yang sebelumnya nilainya disebut tak sesuai regulasi.

Perwakilan CPNS Nakes formasi 2024, dr Putri, mewakili rekan-rekannya meminta Pemerintah Kabupaten Berau segera memberikan kepastian terkait pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dinilai tidak sesuai dengan regulasi.

Mereka menegaskan, temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur sudah cukup jelas untuk menjadi dasar perbaikan oleh pemerintah daerah.

Lebih lanjut, Putri mengatakan para CPNS merasa terbantu dengan langkah Ombudsman yang telah merampungkan pemeriksaan dan memberikan tindakan korektif.

“Kami mengharap Bupati dan OPD segera menindaklanjuti LHP Ombudsman,” terangnya Kamis (11/12).

Ia menilai rekomendasi Ombudsman sudah memberi panduan jelas mengenai apa saja yang harus dilakukan pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Menurutnya, para CPNS telah lama menantikan kejelasan mengenai pembayaran TPP yang seharusnya mengikuti ketentuan yang berlaku.

Karena itu, ia menyampaikan rasa apresiasi kepada Ombudsman Kaltim yang telah mengawal laporan 82 CPNS Nakes hingga menghasilkan LHP.

“Kami berterima kasih kepada Ombudsman yang sudah menjembatani,” ujarnya.

Meski begitu, para CPNS berharap agar tindak lanjut dari Pemkab Berau tidak kembali berlarut-larut.

Mereka menegaskan perlunya komunikasi langsung agar tidak ada lagi kesimpangsiuran informasi di lapangan. “Kami berharap ada penjelasan resmi kepada kami,” tukasnya.

Para CPNS menilai penjelasan langsung dari pejabat berwenang menjadi penting, untuk memastikan kepastian hak-hak mereka dan menjaga kepercayaan terhadap proses administrasi daerah.

Hingga kini, para CPNS masih menunggu perkembangan lanjutan atas LHP Ombudsman tersebut.

Mereka menilai penyelesaian cepat akan menghindari potensi masalah berulang, terutama terkait kesesuaian regulasi dan keadilan bagi seluruh pegawai yang baru diangkat.

Selain itu, kepastian pembayaran TPP dianggap penting agar para tenaga kesehatan dapat bekerja dengan nyaman dan fokus pada pelayanan masyarakat.

Pihakny berharap pemerintah daerah dapat melihat persoalan ini sebagai upaya perbaikan sistem, bukan sekadar pemenuhan tuntutan pegawai.

Dengan adanya panduan korektif dari Ombudsman, mereka menilai Pemkab Berau memiliki pijakan kuat untuk mengambil keputusan.

Mereka pun siap berkomunikasi apabila dibutuhkan untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, upaya 82 CPNS Nakes di Kabupaten Berau untuk mencari kejelasan soal TPP akhirnya menemukan titik terang.

Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur merampungkan LAHPnsetelah tiga bulan menelusuri dugaan maladministrasi terkait pembayaran TPP yang dinilai tidak sesuai aturan.

Hasilnya cukup mengejutkan, terdapat selisih kurang bayar mencapai sekitar Rp2 miliar yang semestinya diterima 126 CPNS Nakes selama periode Juni hingga Desember 2025.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim, Mulyadin, menjelaskan bahwa aduan masyarakat berawal dari kebijakan Pemkab Berau yang tidak mengatur pemberian 80 persen TPP bagi CPNS jabatan fungsional di Dinas Kesehatan. “Aturannya tidak sesuai regulasi pusat,” singkatnya.

Ia menegaskan, aturan daerah yang dipakai Pemkab Berau tidak selaras dengan lampiran Kepmendagri Nomor 900-4700 Tahun 2020 mengenai tata cara persetujuan TPP ASN di daerah.

Tim pemeriksa Ombudsman melakukan tujuh kali permintaan informasi dan klarifikasi sejak 11 September sampai 2 Desember 2025.

Pemeriksaan melibatkan Asisten III, Inspektorat, BKPSDM, Dinas Kesehatan, Bappeda, hingga BPKAD.

Selain itu, Ombudsman juga meminta pandangan ahli hukum tata negara, ahli keuangan daerah, serta pertimbangan dari BKN Regional VIII. “Kami ingin memastikan seluruh aspek diperiksa lengkap,” ujar Mulyadin. (sen/sam)

Editor : Nurismi
#Ombudsman Kaltim #tpp #pemkab berau #cpns #nakes