BERAU POST – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau memberikan penjelasan terkait 14 titik Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) galian C yang diusulkan kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim.
Titik-titik tersebut berada di kawasan Sungai Segah hingga Sungai Berau, yang selama ini mengalami penumpukan sedimentasi cukup berat dan menghambat arus transportasi air.
Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Berau, Sehnurdin, menyebut, sedimentasi di jalur sungai utama ini telah berdampak pada alur pelayaran serta aktivitas masyarakat.
“Biasanya ada pelambatan arus itu ada sedimentasi,” terangnya, kemarin (9/12).
Ia mengatakan, sejumlah wilayah mulai membentuk delta sehingga ruas sungai makin menyempit, terutama pada jalur transportasi dari Pelabuhan Tanjung Redeb ke arah muara.
Menurutnya, konsep galian C legal yang diusulkan ini bukan eksploitasi besar seperti tambang mineral, tetapi lebih pada pengerjaan berbasis penyedotan untuk mengurangi endapan berlebih.
Dengan cara kerja seperti itu, kegiatan galian C justru bisa membantu normalisasi jalur transportasi air.
“Mungkin ya yang dimaksud 14 titik itu juga untuk membantu alur transportasi,” ujarnya.
DPUPR juga menilai perlunya penanganan di bagian hulu, karena aktivitas ponton dan angkutan air turut memengaruhi pembentukan sedimentasi.
Sehnurdin menegaskan bahwa pihaknya akan melengkapi data tambahan untuk ESDM Kaltim mengenai titik-titik baru yang perlu ditangani. “Hulu itu beberapa kegiatan juga perlu pengerukan,” sambungnya.
Selain kepentingan transportasi, usulan WIUP ini turut mempertimbangkan keberlanjutan sektor perikanan sungai.
DPUPR mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Perikanan untuk memastikan area yang diusulkan tidak mengganggu aktivitas masyarakat, terutama budidaya ikan di sungai.
“Kita sudah koordinasi dengan Dinas Perikanan di mana saja yang masih bisa itu,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemetaan titik WIUP dilakukan dengan pendekatan teknis dan mempertimbangkan aspek lingkungan serta sosial.
DPUPR menilai kegiatan tersebut justru memberi manfaat ganda: membuka ruang legal dan terawasi untuk pemanfaatan material sungai, sekaligus membantu mengurangi sedimentasi yang selama ini menjadi persoalan tahunan.
Pemerintah daerah berharap tindak lanjut dari ESDM Kaltim dapat mempercepat program normalisasi, sehingga jalur transportasi air dan aktivitas masyarakat di pesisir sungai dapat kembali optimal.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan percepatan proses perizinan pasir sungai guna memenuhi kebutuhan pembangunan, khususnya di Kabupaten Berau.
Upaya tersebut ditandai dengan peninjauan lapangan pada 14 titik yang diusulkan sebagai Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) galian C legal.
Dari tujuh permohonan yang masuk, dua di antaranya akan segera terbit dalam waktu dekat.
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menjelaskan, tinjauan lapangan ini merupakan bentuk kehati-hatian pemerintah dalam memastikan lokasi penambangan sesuai aspek teknis dan lingkungan.
“Pasir sungai merupakan material strategis untuk pembangunan, sehingga ketersediaannya harus dijamin melalui perizinan yang terukur,” ujarnya. (sen/sam)
Editor : Nurismi