HARIAN RAKYAT KALTARA - Proses pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara hingga kini belum terlaksana.
Saat ini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara masih menunggu arahan dari pimpinan terkait jadwal penyerahan Surat Keputusan (SK).
Menurut Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara Andi Amriampa, seluruh tahapan administratif sudah rampung.
Dokumen penting berupa Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun telah diterbitkan.
Sehingga secara prosedural proses pengangkatan tidak lagi mengalami hambatan berarti.
“Sampai saat ini kami masih menunggu arahan dari pimpinan dengan penyerahan SK. Proses administrasi sudah selesai semuanya,” terangnya, belum lama ini.
Ia menjelaskan, SK PPPK Paruh Waktu saat ini sedang dalam tahap finalisasi sebelum resmi diserahkan kepada para penerima. Bahkan, Pertek dari BKN juga sudah keluar.
Total ada 409 PPPK Paruh Waktu yang akan dilantik pada periode ini. Seluruh nama telah dinyatakan lulus dan sedang menunggu penetapan resmi.
BKD Kaltara kini tengah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap berkas.
“Saat ini kami terus melakukan pengecekan berkas agar tidak ada kekeliruan sebelum penyerahan,” terang Andi.
Ia menegaskan, setelah menerima SK, para PPPK Paruh Waktu tersebut akan langsung ditempatkan di instansi masing-masing sesuai formasi yang telah ditetapkan.
Penempatan diharapkan dapat memperkuat kinerja pelayanan publik di berbagai sektor pemerintahan.
“Harapan kami, mereka bisa segera menjalankan tugas dan memberikan kontribusi terbaik di tempat kerja masing-masing,” harapnya. (fai/uno)
Editor : Nurismi