BERAU POST – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Berau.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Berau, Rabiatul Islamiah, menegaskan komitmen pihaknya dalam mendorong penegakan hukum sekaligus memperluas edukasi pencegahan ke tingkat masyarakat paling bawah.
Ia menjelaskan bahwa proses pendampingan terhadap korban tetap menjadi prioritas instansinya.
Menurutnya, dukungan mental sangat dibutuhkan agar anak dan keluarga korban bisa stabil menghadapi proses hukum yang berjalan.
“Untuk korban kami melakukan pendampingan agar kestabilan mentalnya bisa ditangani dengan baik,” terangnya Kamis (4/12).
Pendampingan itu berlangsung sejak awal laporan hingga ke persidangan. Rabiatul menyebut, pihaknya mengikuti aturan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai usia dan unsur pemaksaan dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Selain mendorong penegakan hukum, DPPKBP3A terus memperluas jangkauan sosialisasi pencegahan kekerasan seksual.
Selama ini edukasi lebih banyak menyasar sekolah, namun kini diperluas hingga masyarakat umum di kecamatan, kelurahan, dan kampung.
Langkah ini dilakukan karena masih banyak warga yang belum memahami tanda-tanda kekerasan seksual maupun cara melaporkannya.
“Kami sekarang membuka sosialisasi untuk masyarakat desa agar pemahaman dan kepedulian mereka meningkat,” lanjutnya.
Ia menilai partisipasi masyarakat sangat penting. Minimnya kepedulian dan keberanian melapor membuat beberapa kasus baru terungkap setelah berulang kali terjadi.
Melalui edukasi langsung di lingkungan warga, pihaknya berharap angka kasus dapat ditekan.
“Kadang masyarakat kurang peduli sehingga tindakan pencegahan tidak maksimal,” sambungnya.
Rabiatul juga menekankan pentingnya peran media terutama media sosial, dalam memperluas jangkauan informasi mengenai pencegahan kekerasan seksual terhadap anak.
Menurutnya, penyebaran informasi yang masif dapat membantu meningkatkan kesadaran publik, terutama pada keluarga yang sebelumnya belum tersentuh program sosialisasi.
Dengan kombinasi penegakan hukum yang tegas, pendampingan korban, dan program edukasi yang menyasar seluruh lapisan masyarakat, DPPKBP3A berharap kasus kekerasan seksual pada anak di Berau dapat terus ditekan.
Pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk semakin peka, berani melapor, dan turut menjaga lingkungan agar tetap aman bagi anak-anak.
Sebelumnya, beberapa kasus kekerasan seksual dengan korban anak, proses hukumnya terus bergulir.
Di antaranya adalah vonis residivis pencabulan anak BM (50) yang dijatuhi penjara 14 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 1 miliar.
Kemudian terdapat pelimpahan perkara persetubuhan dengan korban anak, di mana JPU pada Kejari Berau menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari tim Polres Berau.
Dalam dakwaan yang akan diajukan, tersangka IM terancam pidana penjara maksimal 15 tahun bahkan ancaman kebiri kimia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Berau, Nur Santi, menyatakan vonis kepada BH (50) sudah sesuai dengan tuntutan yang diajukan pihaknya dalam persidangan sebelumnya.
JPU sebelumnya menuntut hukuman penjara 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.
“Vonis ini sudah sesuai tuntutan,” ujarnya dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Santi juga menerangkan bahwa pihaknya tidak mengajukan banding. Ia menegaskan pula bahwa terdakwa BH juga menerima putusan tersebut, sehingga perkara dinyatakan inkrah.
Santi menyebut salah satu hal yang memberatkan terdakwa adalah statusnya sebagai residivis kasus serupa. Adanya catatan tersebut menjadi pertimbangan penting dalam tuntutan JPU.
“Terdakwa pernah dihukum karena perkara sama,” tukasnya. (sen/sam)
Editor : Nurismi