Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Dicabuli di Musala, Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Berau Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Beraupost • Kamis, 4 Desember 2025 | 12:05 WIB
VONIS: JPU pada perkara pencabulan terhadap anak yang dilakukan BH (50) berakhir dengan putusan berat. (SENO/BP)
VONIS: JPU pada perkara pencabulan terhadap anak yang dilakukan BH (50) berakhir dengan putusan berat. (SENO/BP)

BERAU POST – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb menjatuhkan hukuman berat kepada BH (50), pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di sebuah musala di poros Gunung Tabur–Bulungan, Jumat (1/8) dini hari.

Dalam sidang putusan yang berlangsung Senin (1/12), hakim memvonis terdakwa dengan pidana penjara 14 tahun 6 bulan serta denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Berau, Nur Santi, menyatakan vonis tersebut sudah sesuai dengan tuntutan yang diajukan pihaknya dalam persidangan sebelumnya.

JPU sebelumnya menuntut hukuman penjara 14 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. “Vonis ini sudah sesuai tuntutan,” ujarnya dikonfirmasi, Rabu (3/12).

Santi juga menerangkan, pihaknya tidak mengajukan banding. Ia menegaskan bahwa terdakwa BH juga menerima putusan tersebut, sehingga perkara dinyatakan inkrah.

Santi menyebut, salah satu hal yang memberatkan terdakwa adalah statusnya sebagai residivis kasus serupa. Adanya catatan tersebut menjadi pertimbangan penting dalam tuntutan JPU.
“Terdakwa pernah dihukum karena perkara sama,” tukasnya.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim, Agung Dwi Prabowo, bersama dua hakim anggota Ade Oktavianisa dan Firzi Ramadhan, menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Tindakan dilakukan di tempat ibadah, dan korban diketahui memiliki riwayat penyakit jantung.

“Sangat disayangkan karena dilakukan di kawasan tempat ibadah dan korbannya merupakan anak laki-laki di bawah umur serta memiliki riwayat penyakit jantung yang notabene sangat riskan terhadap peristiwa mengejutkan seperti ini,” ucapnya saat persidangan.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa korban memiliki hak untuk mendapatkan restitusi atau pemulihan, baik secara fisik maupun psikologis, termasuk hak atas ganti kerugiaAn.

Hak ini dapat diajukan oleh korban secara langsung ataupun melalui JPU.

“Permohonan restitusi dapat diajukan paling lambat 90 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar hakim lagi.

Keterangan yang terungkap dalam persidangan, menunjukkan bahwa BH sebelumnya telah menjalani hukuman atas kasus sodomi pada tahun 2017 dan baru bebas tahun lalu.

Catatan kriminal tersebut kembali menjadi sorotan pada persidangan kali ini, mengingat kasus yang dilakukan merupakan pengulangan dengan unsur korban anak di bawah umur.

Di sisi lain, majelis juga menyoroti lokasi kejadian yang berlangsung di kawasan tempat ibadah, yang dinilai sebagai salah satu faktor memberatkan dalam pertimbangan hukum.

Baik penasihat hukum terdakwa maupun JPU menyatakan menerima putusan pengadilan.

Dengan tidak adanya upaya hukum lanjutan, putusan tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap dan menjadi akhir dari proses persidangan kasus tersebut. (sen/sam)

Editor : Nurismi
#kekerasan seksual #PN Tanjung Redeb #vonis