Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Aliansi Pedagang Gedebage Minta Menkeu Purbaya Beri Solusi Nyata usai Larangan Barang Thrifting Masuk ke RI

Beraupost • Kamis, 4 Desember 2025 | 05:10 WIB
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.(Instagram.com/@menkeuri)
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.(Instagram.com/@menkeuri)

BERAU POST - Aliansi Pedagang Pakaian Bekas di Gedebage, Bandung, Jawa Barat, kompak meminta Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa memberikan solusi usai melarang masuknya barang impor thrifting atau pakaian bekas ke Indonesia.

Sebelumnya diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sempat berjanji melindungi pasar domestik dari serbuan barang bekas ilegal.

Hal tersebut berdampak pada aliran barang thrifting yang masuk dari luar negeri ke Indonesia.

Terkini, Ketua Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Gedebage, Dewa Iman Sulaeman menuturkan dirinya telah berjualan selama puluhan tahun.

Dewa melanjutkan, kini dirinya mencemaskan nasib bisnisnya untuk masa mendatang.

Hal itu disampaikannya dalam rapat dengan Komisi VI DPR di Gedung Parlemen RI, Jakarta, pada Selasa, 2 Desember 2025.

"Tolong untuk disampaikan ke Pak Menkeu maupun Pak Menteri UMKM untuk supaya bisa memberikan sebuah kebijakan sementara, supaya kami bisa berdagang dengan tenang," kata Dewa.

"Dan supaya kami bisa melanjutkan kembali berdagang dalam bentuk apapun kalau (thrifting) harus dibekukan atau dilarang dan tidak mungkin akan masuk lagi ke Indonesia," imbuhnya.

Dewa menuturkan, pedagang pakaian bekas sekarang tengah dibayangi ancaman gulung tikar akibat larangan masuknya barang thrifting ke Tanah Air.

"Yang saya khawatirkan adalah masyarakat kami sebagai pedagang eceran bagaimana nasib masyarakat kami selanjutnya ketika itu diberhentikan," tuturnya.

Dewa lantas meminta pemerintah untuk tidak dulu melarang mereka berjualan baju bekas impor hingga stok mereka habis.

Setelah stok habis, lanjut Dewa, pemerintah bisa mencari solusi atas polemik baju impor ilegal.

Terlebih, saat ini, pedagang baju impor bekas di Pasar Gede Bage, Bandung, mencapai 1.080 pedagang.

"Harapannya adalah, ini yang sudah terjadi suda ada penyitaan oke lah itu sudah disita," terang Dewa.

"Ini yang sudah ada di pangsa pasar kami tolong dihabiskan dulu sembari kita mencari solusi yang terbaik," sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia (APPBI) mengusulkan terkiat pakaian bekas impor yang dinilai dapat dijual secara legal.

Ketua APPBI, WR Rahasdikin mengusulkan agar produk itu dikenakan pajak saja sebesar 7,5 persen hingga 10 persen.

"Karena beberapa statement dari Pak Purbaya terakhir di rapat Komisi XI, Pak Purbaya mengupayakan di tahun depan ini ada pajak untuk negara dan menciptakan lapangan kerja," ujar Rahasdikin.

Alasan Menkeu Purbaya Setop Barang Thrifting

Secara terpisah, sebelumnya Menkeu Purbaya sempat menegaskan pihaknya tak ingin pasar dalam negeri dikuasai pengusaha asing.

Oleh karena itu, Purbaya mengaku telah menggunakan perangkat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yaitu Bea Cukai untuk melindungi perbatasan dari barang-barang ilegal.

Menkeu RI itu lantas menyinggung praktik thrifting atau impor pakaian bekas yang ditutup pintu masuknya.

"Tapi kalau domestik demandnya dikuasai asing, buat apa? Yang untung yang pengusaha-pengusaha asing," ungkap Purbaya kepada awak media di Park Hyatt, Jakarta, pada Senin, 1 Desember 2025.

"Jadi langkah selanjutnya adalah apa? Saya jaga border kita dari barang-barang ilegal," imbuhnya.

Purbaya lalu memastikan, pihaknya tetap melarang barang impor baju bekas ke RI, meski memicu kontroversi bagi sebagian pihak.

"Kemarin kan ada ribut-ribut, apa, thrifting. Saya nggak peduli, pokoknya baju-baju bekas ilegal masuk, kita tutup," tegas Purbaya.

Di lain pihak, sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR RI, Imas Aan Ubudiyah menyatakan dukungannya terhadap langkah Menkeu Purbaya yang menghentikan impor pakaian bekas dengan memasukkan para pemasok ke dalam daftar hitam.

Imas menilai, langkah tersebut menjadi angin segar bagi industri tekstil nasional untuk bertahan dari gempuran barang bekas impor di pasar dalam negeri.

“Kami mendukung langkah Menkeu untuk menghentikan peredaran pakaian bekas dengan memasukkan para pemasok ke dalam daftar hitam importir," terang Imas dalam keterangan resminya di Jakarta, pada 25 Oktober 2025 lalu.

"Ini langkah strategis untuk memutus mata rantai peredaran pakaian bekas di Indonesia,” tambahnya.

Hingga kini, kontroversi kebijakan terkait thrifting yang ditetapkan Menkeu Purbaya ini masih menuai polemik bagi sebagian pihak.

Terlebih, publik masih menanti ihwal kelanjutan bisnis thrifting di pasar domestik Tanah Air imbas kebijakan Menkeu Purbaya tersebut. (smi)

Editor : Nurismi
#Thrifting #baju bekas #perdagangan #Purbaya Yudhi Sadewa #menteri keuangan