Sebanyak 1.546 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi diberikan SK oleh Bupati Berau Sri Juniarsih, di Ruang RPJPD Bapelitbang Berau, Senin (1/12).
Tanjung Redeb
Para pegawai tersebut berasal dari tiga formasi yakni tenaga kesehatan sebanyak 43 orang, tenaga guru 89 orang, serta tenaga teknis yang mendominasi dengan jumlah 1.414 orang.
Bupati Berau Sri Juniarsih, menyampaikan selamat sekaligus menegaskan bahwa diterimanya SK harus dimaknai sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan.
Pelantikan ini menjadi penanda sahnya status para PPPK Paruh Waktu sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau.
“Selamat kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang telah menerima SK. Tentu ini harus disyukuri karena menjadi penanda keabsahan dan legalitas kalian bekerja sebagai ASN di lingkungan Pemkab Berau,” ujarnya.
Ia menekankan agar para pegawai segera melaksanakan tugas di instansi masing-masing. Juga diingatkannya, status sebagai PPPK Paruh Waktu bukanlah alasan untuk menurunkan etos kerja.
Secara prinsip, para pegawai tersebut tetaplah ASN yang memiliki tanggung jawab yang sama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya berpesan agar tidak menyurutkan semangat dalam memberikan kinerja terbaik. Karena pada dasarnya kalian adalah ASN seperti PPPK dan PNS,” tegasnya.
Bupati kembali menekankan pentingnya profesionalitas, loyalitas, serta pengabdian yang tulus.
Bekerja tentunya kata Bupati, harus diniatkan sebagai ibadah sehingga setiap tugas dapat dijalankan dengan sungguh-sungguh.
Pemkab Berau juga lanjutnya, terus berkomitmen menyelesaikan penataan ASN sesuai instruksi Kementerian PAN RB, terutama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan peningkatan kualitas layanan publik.
Dirinya turut menyoroti keberadaan tenaga guru dan tenaga kesehatan dalam formasi PPPK paruh waktu yang baru dilantik.
Kedua sektor tersebut dinilai memiliki intensitas interaksi yang tinggi dengan masyarakat, sehingga membutuhkan sikap profesional, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan yang humanis.
“Harapan saya, mereka berkomitmen menjalankan aktivitas berdasarkan tupoksi masing-masing. Jaga sikap dan perilaku yang mencerminkan pegawai pemerintah daerah,” ujarnya.
“Terapkan nilai ASN BerAKHLAK, bekerja dengan baik, loyal kepada pimpinan, serta menjaga profesionalitas dan integritas,” lanjutnya.
Terlebih penilaian terhadap PPPK Paruh Waktu sangat bergantung pada kinerja dan penilaian pimpinan unit kerja.
Adapun kontrak PPPK Paruh Waktu akan dievaluasi setiap tahun. Evaluasi tersebut menjadi instrumen penilaian terhadap integritas dan profesionalitas pegawai.
“Artinya, jika mereka bekerja secara profesional. Maka kontrak akan dilanjutkan. Tetapi jika menyalahi komitmen sebagai ASN, bisa jadi tidak akan diteruskan,” tegasnya.
Dirinya berharap para PPPK Paruh Waktu dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah, terutama dalam peningkatan kualitas pelayanan publik yang menjadi wajah pemerintahan di masyarakat. (aja/sam)
Editor : Nurismi