BERAU POST – Di menit-menit pergantian bulan November, DPRD Berau bersama Pemkab Berau tetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang nilainya sebesar Rp 3,4 triliun, kemarin (30/11) malam.
Dalam paripurna yang digelar sejak pukul 21.00 Wita hingga 22.50 Wita itu, juga ditetapkan Perda Perubahan Atas Peraturan Daerah 7/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Meski seluruh fraksi menyatakan setuju, ada beberapa catatan penting yang disampaikan. Di antara oleh Juru Bicara Fraksi Demokrat Perjuangan, Rudi P Mangungsong.
Diakunya pembahasan kali ini cukup panjang dinamikanya hingga beberapa kali harus diskors dan deadlock.
Meski begitu, dengan pemangkasan ini akunya, banyak program visi misi yang sudah tersusun rapi terpaksa harus dipending.
Namun diharapkannya, kondisi keuangan ini tidak berlangsung lama, sehingga di tahun depan semua sudah membaik lagi.
"Ini menjadi tantangan. Meskipun penerimaan dari pusat mengalami penurunan, tapi layanan dasar pada masyarakat tetap harus terjaga dan pembangunan prioritas daerah harus dapat berjalan optimal," tegasnya.
Adapun Juru Bicara Fraksi NasDem, Liliansyah, mengingatkan seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak malas dalam bekerja.
Jangan sampai karena anggaran dikurangi ditegaskannya, kinerjanya ikut turun.
"Kami juga mau tidak mau meyetujui. Bupati harus mengawasi secara ketat, kalau perlu bentuk satgas khusus,” tegasnya.
H Lili -sapaannya- juga meminta agar APBD 2026 dilaksanakan maksimal setelah diketuk, tanpa alasan gagal serap seperti yang sering disinggung Menteri Keuangan.
Selain itu, NasDem turut mengingatkan pemerintah daerah untuk mewaspadai potensi pungutan liar dalam proses penarikan pajak dan retribusi.
"Soal perubahan Perda 7/2023, pemerintah harus masif menyosialisasikan dulu supaya warga tidak kaget. Pemda juga harus waspada pungli soal penarikan pajak ini," ingatkannya.
Sementara Fraksi Golkar melalui Elita Herlina, menekankan perlunya peningkatan kinerja OPD dalam menjalankan APBD 2026.
“SKPD harus mengoptimalkan penyerapan anggaran dan meningkatkan pengawasan agar pelaksanaan APBD berjalan sesuai arah kebijakan pembangunan. Tujuan akhirnya jelas, kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Terkait perubahan Perda Pajak, Golkar menilai revisi sangat diperlukan karena pemungutan pajak selama ini dinilai rawan dan perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini.
“Fraksi Golkar berharap perbaikan regulasi tersebut dapat meningkatkan tata kelola keuangan daerah, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tutupnya.
Sementara Juru Bicara Fraksi PKS, Thamrin, mengatakan, penurunan dana transfer pusat yang signifikan menuntut Pemkab Berau lebih realistis dalam merancang belanja daerah.
Di mana PKS menyampaikan beberapa poin penekanan yakni Efisiensi Maksimal Belanja Operasional.
Optimalisasi PAD dan Transparansi dan Akuntabilitas Pelaksanaan APBD. PKS juga menegaskan perlunya pengawasan melekat, guna mencegah kebocoran serta memastikan setiap rupiah digunakan seefektif mungkin.
Adapun Juru Bicara Fraksi PPP, Saga, menyoroti perlunya penataan prioritas program yang benar-benar penting di tengah kondisi keuangan daerah yang menurun.
“Penataan prioritas program harus benar-benar diperhitungkan, agar selaras dengan kemampuan keuangan daerah. Ini penting untuk memastikan pelaksanaan misi pembangunan berjalan efektif dan berbasis kinerja,” tegasnya.
Terkait perubahan Perda Pajak dan Retribusi, PPP mendukung pemisahan jenis-jenis retribusi dan pajak sebagai upaya meningkatkan pendapatan daerah secara berkelanjutan.
Pihaknya juga berharap seluruh saran dan masukan fraksi dapat menjadi dasar perbaikan bagi pemerintah daerah dalam menjalankan APBD 2026 dengan lebih efektif dan bertanggung jawab.
Sementara Bupati Berau, Sri Juniarsih, menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran pemerintah kabupaten khususnya yang tergabung dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah atas kerja sama dan partisipasinya dalam proses pembahasan Raperda.
Raperda tentang APBD 2026 ini sebutnya, sebelum ditetapkan akan disampaikan terlebih dahulu kepada pemerintah provinsi paling lambat tiga hari kerja setelah dilakukan persetujuan bersama, untuk dievaluasi yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Timur.
"Hal tersebut merupakan amanat Pasal 112 pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," sebutnya.
Bupati juga mengingatkan agar seluruh OPD memperhatikan seluruh pandangan dan penilaian, catatan, saran masukan dan usulan, maupun kritik yang disampaikan jajaran legislatif sebagai penyemangat dalam bekerja lebih baik sesuai dengan tugas fungsinya masing-masing.
"Kita semua tentunya sangat berharap di tahun 2026 kondisi ekonomi nasional terus membaik, sehingga pemerintah pusat akan memberikan alokasi pendapatan transfer khususnya Dana Bagi Hasil (DBH) ke Pemerintah Kabupaten Berau sesuai potensi sumber daya alam yang dihasilkan dari wilayah Kabupaten Berau," harap Bupati.
Berkenaan dengan perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jelasnya, dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Keuangan dalam hal ini DJPK terhadap Perda Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2023 untuk menguji kesesuaian dengan UU 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan PP 35 Tahun 2023 tentang KUPDRD.
Adapun, poin garis besar seperti penyesuaian objek dan pengecualian PBB-P2, pengaturan BPHTB (saat terutang, penghapusan pasal tertentu, dan penetapan NJOP oleh kepala
daerah), serta rumusan pasal sesuai UU HKPD dan PP KUPDRD.
Kemudian rekomendasi penataan PBJT makanan dan minuman agar tidak membebani UMKM, serta reposisi retribusi seperti layanan kesehatan administratif dan sewa fasilitas ke
retribusi aset daerah, pengaturan standar harga satuan tertinggi dari aplikasi Kementerian PUPR untuk mendukung transparansi.
"Pemerintah Kabupaten Berau menerima dan berkomitmen menindaklanjuti
rekomendasi melalui revisi Perda sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah. Penyesuaian bertujuan menjamin kepastian hukum, sinkronisasi fiskal nasional, serta perlindungan daya saing usaha dan UMKM," tegasnya. (aky/sam)