Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Cegah Sengketa Hukum Aset Kampung, Pemkab Berau Tekankan Pentingnya Status Hukum Lahan Jelas

Beraupost • Selasa, 25 November 2025 | 10:55 WIB
HARUS DITATA: Sejumlah aparatur kampung mengikuti pelatihan pengelolaan aset yang digelar di Ruang Sangalaki Setkab Berau, Senin (24/11). (IZZA/BP)
HARUS DITATA: Sejumlah aparatur kampung mengikuti pelatihan pengelolaan aset yang digelar di Ruang Sangalaki Setkab Berau, Senin (24/11). (IZZA/BP)

BERAU POST – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) meminta aparatur kampung lebih serius mencatat dan menata aset kampung.

Karena data yang tidak tertib sering memicu masalah pemanfaatan hingga sengketa kepemilikan.

Sekretaris Kabupaten Berau, Muhammad Said, mengatakan, aset kampung bukan sekadar daftar barang yang tersimpan di buku inventaris.

Di tengah ancaman penurunan anggaran kampung tahun depan, urgensi pengelolaan aset kembali ditegaskan.

"Berbicara aset artinya berbicara nilai. Kalau kampung punya aset banyak, artinya punya nilai yang tinggi. Tinggal bagaimana mengelola aset tersebut bermanfaat bagi masyarakat," katanya saat membuka Pelatihan Pengelolaan Aset Kampung se-Kabupaten Berau.

Apalagi nilai aset kampung akan sangat menentukan kemampuan kampung bertahan dalam situasi anggaran yang semakin ketat.

Ia menyebut, pengurangan Alokasi Dana Kampung (ADK) bisa mencapai lebih dari 50 persen tahun depan.

Kampung yang biasa menerima sekitar Rp 2 miliar, bisa saja hanya menerima separuhnya.

Ia mengingatkan, realitas itu harus dibaca sebagai sinyal agar kampung tidak terus bergantung pada dana transfer. Kondisi ini kata dia, menuntut aparatur kampung lebih serius melihat aset yang dimiliki.

Ia mencontohkan lahan kampung yang selama ini terbengkalai, sebenarnya bisa menghasilkan pendapatan jika dimanfaatkan atau disewakan.

Salah satu kampung pernah mendapat tawaran persewaan untuk gerai ritel modern sebagai contoh peluang yang bisa diambil kampung selama tetap sesuai aturan.

"Saya sarankan kalau memang ada lahan yang bisa disewakan silakan saja. Kalau mau membangun sesuatu belum ada dananya, opsinya ya sudah sewakan saja. Itu cara mengoptimalisasi aset kita," ungkapnya.

Kampung ditegaskannya, harus berani memanfaatkan potensi yang sudah ada, bukan hanya menunggu bantuan.

Di sisi lain, Said juga menyinggung aspek kerawanan aset yang kerap memicu persoalan hukum. Sejumlah kasus terjadi karena aset dialihkan ke pihak lain tanpa prosedur yang benar.

Ketika kasusnya mencuat, barulah diketahui aset itu pernah diperjualbelikan secara sepihak.

Karena itu, ia meminta aparatur kampung memastikan setiap aset memiliki status hukum yang jelas.

"Ke depan, selain anggaran yang terbatas, kita dipaksakan memaksimalkan APBK dengan aset yang ada. Jangan sampai kampung memungut dari lahan atau aset bukan milik kampung," pesannya.

Ia juga menyoroti persoalan lahan dengan status hak pengelolaan (HPL) atau kawasan yang belum bisa diterbitkan suratnya.

Banyak aset kampung berada di kategori ini, sehingga rawan hilang ketika terjadi pergantian kepala kampung.

Said berharap, masalah status lahan tersebut bisa diselesaikan bertahap, sebab kepastian hukum menjadi dasar agar aset tidak berpindah tangan.

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Kampung DPMK Berau, Agus Salim, menjelaskan, pelatihan ini merupakan tindak lanjut amanat Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 tentang pengelolaan aset desa.

Aturan tersebut mewajibkan pemerintah kabupaten memberi pedoman bagi kampung dalam mengelola aset yang dibeli atau diperoleh melalui APBK maupun sumber sah lainnya.

Menurutnya, inventarisasi aset adalah langkah dasar yang menentukan keberhasilan pengelolaan Pendapatan Asli Kampung (PAK).

Apalagi inventarisasi bukan sekadar mendata, tapi bagian dari pengelolaan strategis yang mengarah pada pemanfaatan aset secara produktif dan berkelanjutan.

Optimalisasi tanah kas kampung misalnya, harus dilakukan melalui penataan perencanaan dan tata guna lahan yang akurat.

Pemanfaatannya dapat dilakukan melalui berbagai mekanisme mulai sewa, kerja sama dengan pihak swasta, hingga melalui badan usaha milik kampung (BUMK).

"Strategi ini perlu didukung dengan pengelolaan manajemen yang profesional dan transparan, yang tujuan akhirnya meningkatkan kesejahteraan kampung," paparnya.

Lanjutnya, pengelolaan tanah kas kampung harus menegakkan tertib administrasi dan tidak dapat dilepaskan hak kepemilikannya, kecuali untuk kepentingan umum yang diatur melalui mekanisme tukar menukar.

Berbagai persoalan terkait status tanah kas kampung diakui masih sering ditemui. Di antaranya status kepemilikan yang belum jelas, tumpang tindih pemanfaatan, hingga tanah kas yang belum bersertifikat.

Situasi ini membuat kampung sulit menyiapkan laporan aset secara akurat dan menyulitkan upaya pemanfaatannya.

Agus menambahkan, penguatan regulasi tersebut juga menjadi pedoman bagi pengelolaan barang milik daerah dan aset desa yang mendukung rencana bisnis Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Aset kampung tetap dapat dimanfaatkan untuk kegiatan koperasi selama tidak mengubah status kepemilikannya.

"Polanya bisa dilakukan melalui sewa, pinjam pakai, kerja sama penempatan, dan skema lain yang sesuai regulasi," ujarnya.

Penting bagi aparatur kampung untuk mampu menyusun data administrasi aset dengan benar, akuntabel, dan tertib.

Di mana tujuannya untuk mengamankan status hukum aset, meningkatkan pendapatan kampung, dan memenuhi kebutuhan data untuk mendukung program KDMP.

"Semua hasil inventarisasi nantinya akan dilaporkan ke DPMK Berau untuk diteruskan ke Pemerintah Provinsi Kaltim dan Kemendagri," sebutnya.

Ia berharap penataan aset kampung bisa terus berjalan, agar kampung di Berau mampu mengelola aset dengan baik akan lebih siap menghadapi berbagai tekanan fiskal, sekaligus membuka ruang bagi PAK yang lebih mandiri. (aja/sam)

Editor : Nurismi
#pemkab berau #kampung #aset