BERAU POST – Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb menganggalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu Sabtu (22/11) lalu.
Seorang pria berinisial NS diamankan, setelah kedapatan membawa dua poket sabu yang disembunyikan di dalam roti isi cokelat.
Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Yudhi Khairudin, mengungkapkan, aksi tersebut terendus karena gelagat pelaku yang mencurigakan.
Ia terlihat terburu-buru meminta petugas mengantarkan makanan titipan untuk warga binaan berinisial F.
Melihat kejanggalan itu, petugas jaga melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan. Ketika roti diperiksa lebih teliti, petugas menemukan dua poket kecil berisi kristal putih yang diselipkan di antara lelehan cokelat roti tersebut.
“Barang yang kami duga sabu itu dimasukkan ke dalam roti berisi lumeran cokelat untuk mengelabui petugas,” jelas Yudhi.
Pihak rutan pun langsung mengamankan NS dan melaporkan kejadian tersebut ke Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Berau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk diketahui, pelaku dan F telah saling mengenal sebelumnya, namun detail hubungan keduanya masih menjadi ranah penyelidikan kepolisian.
F sendiri merupakan warga binaan kasus narkoba yang telah menjalani hukuman lebih dari satu tahun. Dengan terbongkarnya upaya penyelundupan ini, posisi F kian memberat.
Ia kini ditempatkan di sel khusus narapidana pelanggaran berat, dan sejumlah haknya sebagai warga binaan terancam dicabut.
“Misalnya remisi hari besar atau pembebasan bersyarat, itu akan dicabut sesuai aturan. Kami juga sudah melaporkan kasus ini ke Kanwil Kaltim,” tegas Yudhi.
Yudhi menambahkan, pihak rutan berkomitmen penuh mencegah peredaran narkotika di lingkungan rutan. Pemeriksaan barang bawaan pengunjung dilakukan secara ketat, ditambah razia rutin bersama aparat kepolisian dan TNI.
“Pagi, siang, bahkan malam, kami terus menggelar razia untuk memastikan tidak ada penghuni rutan yang menyimpan barang berbahaya atau melanggar aturan,” ujarnya.
Kasus penyelundupan sabu yang dibungkus dengan cara tak biasa ini juga tegasnya, menjadi bukti bahwa pengawasan di rutan tidak boleh longgar. “Pengawasan akan terus kami perketat,” pungkas Yudhi.
Sementara Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengaku sudah mengetahui adanya hal tersebut.
Saat katanya, masih melakukan pendalaman dan pengembangan atas kasus ini, termasuk menggali dari mana asal barang terlarang tersebut didapatkan NS.
“Tunggu ya, kami masih mendalami kasusnya, saya belum bisa berkomentar banyak karena tim masih melakukan pendalaman untuk tersangka lain atas kasus ini,” ucapnya.
Selain itu, Agus menambahkan, adapun F yang statusnya saat ini sedang menjalani masa hukuman, jika memang memenuhi bukti terlibat dalam hal tersebut, maka F dipastikan akan kembali mendapatkan hukuman atau penambahan masa hukuman.
“Iya perlu kita tegaskan bahwa meski dia (WBP, red) sudah menjalani masa hukuman, jika dia kembali melanggar maka hukuman pun akan tetap berjalan. Dalam arti, masa tahanan dia sebelumnya akan ditambah dengan hukuman yang baru,” tegasnya. (aky/sam)
Editor : Nurismi