BERAU POST – Empat personel Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan kunjungan ke Kabupaten Berau.
Memenuhi kebutuhan data yang diperlukan dalam menyelesaikan laporan sejumlah CPNS 2024 yang mengeluhkan dugaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak sesuai dengan regulasi.
Sejak pukul 10.00 Wita, tim langsung melakukan pertemuan tertutup bersama jajaran manajemen Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau serta perwakilan CPNS 2024 yaitu dr Virgyl dan dr Akbar.
Pertemuan tersebut berlangsung selama 4 jam 38 menit, hingga tim terlihat meninggalkan kantor Dinas Kesehatan pada pukul 14.40 Wita.
Dalam wawancara cegat yang dilakukan Berau Post, salah satu anggota tim sempat menyebut kedatangan mereka untuk mencari data tambahan. Selain itu, mereka menolak untuk diwawancarai.
“Kami hanya mencari data tambahan, kami tidak berhak memberikan pernyataan,” ujar salah satu tim dari Ombudsman Kaltim sebelum akhirnya memasuki mobil meninggalkan kantor Dinkes Berau.
Dikonfirmasi terpisah, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab Berau, Maulidiyah, menyampaikan, pihaknya baru mengetahui adanya kunjungan tersebut.
Ia menegaskan kunjungan itu dilakukan langsung ke perangkat daerah teknis, tanpa ada agenda pertemuan dengan pemerintah kabupaten.
Meski begitu, pemkab menilai proses klarifikasi dari Ombudsman sebagai langkah yang wajar dalam penyelesaian laporan masyarakat.
Pemkab Berau juga menegaskan tetap bersikap kooperatif dalam setiap tahapan pemeriksaan.
Sebelumnya, perwakilan pemerintah daerah telah mengikuti pertemuan pembahasan laporan CPNS 2024 di Balikpapan.
Pada kesempatan yang sama, setelah pertemuan itu Pemkab Berau turut melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dari hasil konsultasi tersebut kata Maulidiyah, kebijakan terkait pemberian TPP pada dasarnya dikembalikan kepada pemerintah daerah, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan serta ketentuan dalam regulasi pengelolaan keuangan daerah.
“Hasil konsultasi ke Kemendagri, hal tersebut dikembalikan kepada pemda dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah,” terang Maulidiyah, Kamis (20/11).
Penjelasan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) 12/2019 Pasal 58 ayat 1 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur bahwa pemberian TPP harus disesuaikan dengan kondisi fiskal masing-masing daerah.
Saat ini, struktur Transfer Ke Daerah (TKD) Kabupaten Berau sedang mengalami penyesuaian, sehingga pemerintah daerah dirasa perlu berhati-hati dalam melakukan penetapan maupun perubahan komponen penghasilan ASN, termasuk TPP.
Maulidiyah menekankan bahwa fleksibilitas pemberian TPP merupakan konsekuensi dari mekanisme penganggaran daerah yang tidak selalu stabil. “Pemerintah bisa memberi TPP sesuai kemampuan keuangan daerah,” terangnya.
Pemkab Berau menyatakan akan menunggu hasil penyelidikan Ombudsman dan siap memberikan data tambahan apabila diperlukan.
Pemerintah berharap proses klarifikasi dapat memperjelas duduk perkara, serta menghindari kesalahpahaman di kalangan ASN khususnya CPNS yang sedang menjalani masa adaptasi di lingkungan kerja.
Sebelumnya, polemik pembayaran TPP bagi para CPNS formasi 2024 masih belum tuntas. Mereka tak kunjung memperoleh kejelasan terkait perubahan nominal yang akan diberikan sesuai regulasi yang ada.
Hingga pertengahan bulan ini, seluruh pembayaran diketahui masih diterima dengan jumlah yang sama seperti bulan-bulan sebelumnya, yakni Rp 2,9 juta.
Perwakilan CPNS 2024, dr Putri, menuturkan bahwa pembayaran terakhir pada 11 November masih sesuai angka lama.
Mereka juga belum memperoleh informasi lanjutan mengenai rapat koordinasi antara Pemkab Berau dan Ombudsman yang semestinya menjadi dasar penetapan keputusan final.
Pihaknya hanya mengetahui bahwa Ombudsman berencana datang tiba di Berau besok (20/11), untuk menindaklanjuti hal yang mereka keluhkan.
“Iya, sudah terima tetapi nilainya masih sama,” terangnya saat dikonfirmasi, Selasa (18/11).
Selain itu, para CPNS masih menunggu kejelasan apakah revisi peraturan bupati yang menjadi dasar perubahan TPP telah dilakukan atau belum.
Menurut mereka, informasi mengenai regulasi ini seharusnya dapat disampaikan secara terbuka, agar tidak menimbulkan kebingungan.
Pihaknya juga mempertanyakan apakah TPP akan diberlakukan secara surut atau tidak.
Mereka menilai, tanpa adanya penjelasan resmi dari Pemkab Berau, ketidakpastian ini berpeluang terus berlanjut hingga memasuki akhir tahun.
Hal itu membuat beberapa di antara mereka khawatir. Tanpa tindak lanjut tegas, kondisi ini berpotensi dianggap sebagai hal yang dibiarkan begitu saja oleh pemerintah daerah.
Di sisi lain, para CPNS juga menegaskan bahwa Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, sudah mengetahui permasalahan ini sejak awal.
Karena itu, mereka berharap adanya jawaban yang lebih tegas dan terstruktur agar para pegawai baru tidak terus menunggu tanpa kejelasan.
Kepastian mengenai status TPP dinilai penting, karena berdampak pada perencanaan finansial mereka, terlebih dengan beban kerja yang telah berjalan penuh sejak penempatan.
“Kami takut ini dijadikan pembiaran, kenapa harus dibiarkan padahal Pak Sekkab sudah mengetahui persoalan ini,” ujarnya.
Untuk itu, mereka juga berharap proses penyampaian rekomendasi Ombudsman termasuk berita acara hasil pemeriksaan, tidak kembali tertunda.
“Kami hanya menunggu ketegasan pemerintah daerah soal kejelasan TPP ini,” tegasnya.
Kunjungan Ombudsman ke Berau juga diharapkan pihaknya menjadi momentum untuk menyelesaikan polemik yang sudah berlangsung berbulan-bulan tersebut.
Para CPNS berharap, setelah kunjungan itu Pemkab Berau dapat menyampaikan keputusan pasti mengenai status TPP, revisi regulasi, serta mekanisme pemberlakuan perubahan —termasuk potensi pemberlakuan surut— agar tidak ada lagi ketidakpastian yang membebani mereka. (sen/sam)
Editor : Nurismi