Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Revisi Perbup TPP CPNS Berau Belum Turun: Masih Tunggu Fasilitasi Pemprov Kaltim dan Rapat Ombudsman

Beraupost • Kamis, 20 November 2025 | 12:55 WIB
Sofyan Widodo, Kepala Bagian Hukum Setkab Berau (ARTA KUSUMA YUNANDA/BP)
Sofyan Widodo, Kepala Bagian Hukum Setkab Berau (ARTA KUSUMA YUNANDA/BP)

BERAU POST – Kepala Bagian Hukum Setkab Berau, Sofyan Widodo, pastikan proses revisi Peraturan Bupati Berau Nomor 27 Tahun 2024 tentang pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi CPNS formasi 2024 masih berlanjut.

Namun bebernya, perubahan regulasi tersebut belum dapat ditetapkan karena masih menunggu hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan pembahasan lanjutan bersama Ombudsman.

Yang pasti katanya, draf revisi sudah melalui tahap harmonisasi di Kementerian Hukum. Setelah itu, dokumen disampaikan ke Biro Hukum Pemprov Kaltim sebagai bagian dari proses fasilitasi sebelum ditetapkan. Tapi hingga saat ini, hasil pemeriksaan dari provinsi belum diterima.

“Kita belum dapat hasil dari biro hukum provinsi,” ujarnya Rabu (19/11).

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah juga masih menunggu agenda pertemuan resmi dengan Ombudsman untuk menyamakan pemahaman sebelum revisi disahkan.

Sofyan mengatakan, tim hukum daerah tetap menyiapkan langkah tindak lanjut sambil menunggu hasil telaah provinsi.

Ia menegaskan bahwa penetapan perubahan Perbup baru bisa dilakukan setelah seluruh catatan, koreksi, atau rekomendasi dari Pemprov Kaltim diterima secara lengkap.

“Kita masih menunggu untuk tindak lanjutnya kami akan rapat bersama tim untuk penetapannya,” terangnya.

Menurutnya, penjelasan pasti mengenai arah revisi termasuk soal komponen TPP yang menjadi perhatian para CPNS, baru dapat disampaikan seusai pertemuan pemerintah daerah dengan Ombudsman.

Pertemuan itu dipandang penting, untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan pelayanan publik.

Sofyan menekankan kalau pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam menetapkan perubahan sebelum seluruh prosedur selesai.

“Hasil fasilitasinya dari Biro Hukum Pemprov Kaltim belum turun, kita tunggu itu juga,” tandasnya.

Sebelumnya, polemik pembayaran Tambahan TPP bagi para CPNS formasi 2024 masih belum tuntas.

Mereka tak kunjung memperoleh kejelasan terkait perubahan nominal yang akan diberikan sesuai regulasi yang ada.

Hingga pertengahan bulan ini, seluruh pembayaran diketahui masih diterima dengan jumlah yang sama seperti bulan-bulan sebelumnya, yakni Rp 2,9 juta.

Perwakilan CPNS 2024, dr Putri, menuturkan bahwa pembayaran terakhir pada 11 November masih sesuai angka lama.

Mereka juga belum memperoleh informasi lanjutan mengenai rapat koordinasi antara Pemkab Berau dan Ombudsman yang semestinya menjadi dasar penetapan keputusan final.

Pihaknya hanya mengetahui bahwa Ombudsman berencana datang tiba di Berau besok (20/11), untuk menindaklanjuti hal yang mereka keluhkan. “Iya, sudah terima tetapi nilainya masih sama,” terangnya saat dikonfirmasi belum lama ini.

Selain itu, para CPNS masih menunggu kejelasan apakah revisi peraturan bupati yang menjadi dasar perubahan TPP telah dilakukan atau belum?

Menurut mereka, informasi mengenai regulasi ini seharusnya dapat disampaikan secara terbuka, agar tidak menimbulkan kebingungan.

Pihaknya juga mempertanyakan apakah TPP akan diberlakukan secara surut atau tidak. Mereka menilai, tanpa adanya penjelasan resmi dari Pemkab Berau, ketidakpastian ini berpeluang terus berlanjut hingga memasuki akhir tahun.

Hal itu membuat beberapa di antara mereka khawatir. Tanpa tindak lanjut tegas, kondisi ini berpotensi dianggap sebagai hal yang dibiarkan begitu saja oleh pemerintah daerah. (sen/sam)

Editor : Nurismi
#Kabupaten Berau #tpp #pemkab berau #cpns