BERAU POST – Pembahasan awal mengenai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Berau Tahun 2026 mulai dilakukan, melalui rapat persiapan yang digelar pada Rabu (19/11).
Pertemuan tersebut menjadi langkah awal sebelum memasuki pembahasan resmi, mengingat proses penentuan upah selalu membutuhkan waktu yang tidak singkat karena melibatkan berbagai kepentingan, mulai dari pemerintah, pengusaha hingga serikat buruh.
Dijelaskan Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Sony Perianda, Dewan Pengupahan Kabupaten Berau tidak bisa mengambil keputusan lebih cepat dari provinsi.
Karena itu, rapat kali ini diarahkan pada pembahasan tata tertib yang akan menjadi pedoman saat perundingan dimulai.
Ia menyebut, diskusi sempat berjalan alot karena masing-masing pihak ingin memastikan aturan kerja itu jelas sejak awal, sehingga tidak berubah saat proses pembahasan sudah berlangsung.
"Akhirnya disepakati semua pihak, apapun yang dibahas nantinya, acuannya tata tertib tadi. Jangan sampai berubah karena ditegur orang lain misalnya," kata Sony kepada Berau Post.
Dirinya bersyukur cukup banyak pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut. Hal itu dinilainya penting, agar tidak ada alasan berkelit ketika pembahasan resmi dimulai nanti.
Ia menegaskan bahwa rapat ini bukan gagasan sepihak dari dinas, tetapi merupakan inisiasi bersama yang melibatkan Apindo, serikat buruh, hingga akademisi.
Semua yang dibicarakan dalam pertemuan itu, merupakan kesepakatan kolektif yang nanti akan dipakai sebagai dasar dalam seluruh proses perundingan.
Ia menyinggung pengalaman tahun sebelumnya ketika peraturan dari Kementerian Ketenagakerjaan baru keluar pada 4 Desember 2024, padahal upah sudah harus ditetapkan dan berlaku pada Januari tahun berikutnya.
Kondisi itu membuat pembahasan di daerah menjadi terburu-buru. Apalagi sampai sekarang belum ada satu pun surat resmi yang dikirim ke kabupaten/kota terkait formulasi penghitungan tahun ini.
"Tapi sampai saat ini memang belum ada satu surat pun dikirim ke daerah," ungkapnya.
Ia menyebut suasana panas kadang datang dari banyaknya anggota buruh yang menunggu di depan ruang rapat dan siap menyampaikan penolakan, jika ada poin yang dianggap tidak sesuai.
Tahun ini pun, pembahasan UMK dan UMSK diperkirakan tetap 'memakan energi' terutama karena sektor yang dibahas terdiri dari sektor pertambangan dan perkebunan.
Adapun alur pembahasannya dimulai dari penetapan UMK Berau. Setelah itu, barulah UMSK Pertambangan dan Perkebunan dibahas.
Apabila nantinya muncul perselisihan, bukan tidak mungkin pembahasan harus dilanjutkan beberapa kali.
Rapat itu juga akunya, telah menyentuh opsi pemungutan suara apabila tidak ditemukan kesepakatan, namun ia berharap mekanisme itu tidak perlu digunakan.
"Tadi juga sempat dibahas, kalau memang nantinya pembahasan tidak menemui kesepakatan, maka akan dilakukan pemungutan suara. Tapi mudahan jangan terjadi," paparnya.
Untuk tahapan berikutnya, Dewan Pengupahan Kabupaten Berau masih menunggu keputusan pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim, dan jika tidak ada kendala, ia menargetkan pembahasandi kabupaten dapat selesai pada Desember.
"Mudahan-mudahan minggu ini pembahasan di tingkat provinsi sudah selesai. Dan kita bisa langsung menyusul. Kalau bisa ya Desember sudah selesai," terangnya.
Sementara Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Berau, Ishaq Sugianto, menyampaikan, pada umumnya kalangan pengusaha tetap mengikuti alur simulasi yang mengacu pada data resmi pemerintah.
Dia a menekankan agar Badan Pusat Statistik (BPS) Berau menjadi acuan data inflasi dan kebutuhan hidup layak, sehingga pembahasan UMK tetap memiliki acuan yang jelas. "Apindo tentunya siap mendukung apa yang disarankan oleh pemerintah," ucapnya.
Dirinya berharap tidak ada intervensi dari pihak luar selama pembahasan UMK dan UMSK, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Ia mengingatkan pengalaman tahun lalu ketika pembahasan sempat diwarnai kericuhan, karena ada pihak yang bukan bagian dari Dewan Pengupahan Kabupaten Berau ikut masuk ke ruang rapat sehingga mengganggu jalannya diskusi.
Menurutnya, kondisi seperti itu membuat pembahasan tidak fokus. Meski kenaikan UMK 2025 yang diminta Presiden sebesar 6,5 persen cukup memberatkan dunia usaha, ia menegaskan bahwa pengusaha tetap menghormati pekerja dan mengikuti pembahasan hingga tuntas.
"Kalau ada perdebatan dari buruh itu wajar, karena mereka adalah orang-orang yang tugasnya adalah menjamin kesejahteraan para karyawan," jelasnya.
Terpisah perwakilan Serikat Buruh, Michael Sengiang, menegaskan, pembahasan kali ini masih berada pada tahap normatif. Serikat buruh menunggu kejelasan apakah nanti formula penghitungan akan menggunakan simulasi tertentu atau metode lain.
Seluruhnya tetap menunggu kerangka acuan resmi dari pemerintah pusat. Dirinya mengingatkan, tahun lalu pembahasan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang mengatur formula penghitungan upah minimum dan peran dewan pengupahan, tidak berlaku lagi karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024.
Menurutnya, kondisi ini menimbulkan masalah karena seluruh daerah secara nasional masih menunggu kepastian terkait aturan dasar apa yang akan dipakai.
"Ini menjadi masalah, karena semua secara nasional kita menunggu kerangka acuan apa yang akan digunakan," ungkapnya.
Tanpa acuan itu, pembahasan di daerah tidak bisa maju ke tahap perhitungan. Ia berharap kerangka tersebut segera turun agar seluruh pihak bisa memulai pembahasan dengan dasar yang jelas.
Untuk diketahui, UMK Berau tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 4.081.396, atau mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Kenaikan UMK Berau terus berlanjut setiap tahunnya, di mana pada tahun 2022 UMK Berau sebesar Rp 3.443.067, tahun 2023 meningkat menjadi Rp 3.675.887, dan pada tahun 2024 sebesar Rp 3.832.297.
Sedangkan UMSK sektor pertambangan ditetapkan naik sebesar 2,55 persen, atau sekitar Rp 104.05,61 dari total UMK 2025, sehingga total UMSK sektor pertambangan pada tahun 2025 menjadi Rp 4.185.471,92. Sementara sektor perkebunan, UMSK ditetapkan naik sebesar 1 persen, atau setara dengan Rp 40.813,96, menjadikan total UMSK sektor perkebunan sebesar Rp 4.122.210,27. (aja/sam)
Editor : Nurismi