Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Kios 4x6 Berau: Retribusi Naik Tapi Diwarnai Isu Calo, DPRD Minta Pemkab Tegas Usut Oknum

Beraupost • Rabu, 19 November 2025 | 10:45 WIB
ILUSTRASI: Diskoperindag Berau menegaskan pengelolaan kios 4x6 yang berada di Jalan AKB Sanipah I akan didata ulang. (IZZA/BP)
ILUSTRASI: Diskoperindag Berau menegaskan pengelolaan kios 4x6 yang berada di Jalan AKB Sanipah I akan didata ulang. (IZZA/BP)

BERAU POST – Pengelolaan kios 4x6 milik pemerintah daerah yang berada di Jalan AKB Sanipah I kembali disorot, setelah muncul isu adanya pihak tertentu yang memanfaatkan lapak tersebut untuk meraup keuntungan pribadi.

Di tengah isu itu, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Eva Yunita, menegaskan bahwa seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait keberadaan kios itu sebenarnya sudah ditindaklanjuti sejak lama.

Menurutnya, permasalahan administratif yang sempat muncul pada 2014 telah selesai pada 2015, jauh sebelum ia menjabat.

Dijelaskan, sejak Dia dipercaya memimpin Diskoperindag pada 2022, retribusi justru menunjukkan perkembangan positif, mengalami peningkatan yang menurutnya tidak lepas dari upaya pengawasan yang dilakukan secara konsisten.

Bahkan, setiap bulan pihaknya selalu mengingatkan para penyewa terkait kewajiban pembayaran, yang secara perlahan menumbuhkan kesadaran untuk menunaikan tanggung jawab mereka.

Pun pengawasan kios 4x6 tidak hanya dilakukan oleh Diskoperindag. Ada tim penertiban khusus yang beranggotakan lintas instansi, mulai dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), BPKAD, Satpol PP, Polres Berau, Koramil, hingga bagian hukum.

Tim tersebut secara rutin memastikan keberadaan kios tetap sesuai aturan, serta penggunaan aset pemerintah tidak menimbulkan masalah baru.

"Pendekatan humanis tetap menjadi prioritas, sejalan dengan arahan wakil bupati Berau agar penertiban dilakukan dengan memberi pemahaman terlebih dahulu kepada masyarakat," terangnya kepada Berau Post, Selasa (18/11).

Bebernya, saat ini tercatat ada 78 wajib retribusi yang menyewa kios tersebut. Diskoperindag tengah menyiapkan pendataan lanjutan, untuk memastikan kejelasan penyewa di setiap unit kios.

Nantinya setiap kios akan dipasangi identitas, mencantumkan bahwa bangunan itu milik pemerintah daerah, sekaligus memuat nama penyewa resmi.

Langkah ini dianggap penting untuk mencegah praktik alih sewa yang tidak sesuai ketentuan.

Eva juga merinci besaran retribusi kios 4x6 yang berbeda antara posisi kios di bagian depan dan belakang. Untuk kios di bagian depan, tarifnya Rp 600.000 per bulan, sementara kios di bagian belakang Rp 400.000 per bulan.

Seluruh pembayaran tersebut langsung disetorkan ke kas daerah melalui rekening pemerintah.

Jika ditemukan tunggakan, proses penagihan dilakukan sesuai regulasi, termasuk pemberian teguran sebagaimana diatur dalam Perda Berau Nomor 7 Tahun 2024.

"Jadi idealnya itu penyewa membayarnya langsung ke pemerintah melalui rekening perbankan, tidak melalui pihak ketiga atau secara tunai," terangnya.

Terkait dugaan adanya oknum atau pihak ketiga yang memungut harga hingga puluhan juta rupiah dari penyewa lain, Eva menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima laporan konkret terkait informasi tersebut.

Namun, informasi tersebut tetap dijadikan dasar untuk memperkuat langkah pengawasan.

Ia menegaskan bahwa kontrak penyewaan yang akan segera memasuki masa perpanjangan menjadi momentum untuk memperbaiki sistem, sekaligus menutup celah terjadinya pemindahan tangan kios tanpa prosedur resmi.

"Pengawasan kami memang belum sampai ke sana. Jadi ini akan menjadi dasar langkah kami selanjutnya. Jika ternyata memang di lapangan ditemukan pelanggaran, tentu ada tahapan yang bisa kita dilakukan. Mulai dari peringatan hingga putus kontrak," terangnya.

Diskoperindag juga akan rutin melakukan rekonsiliasi dengan BPKAD untuk memastikan seluruh retribusi yang dibayarkan penyewa benar-benar masuk ke kas daerah.

Tren penerimaan retribusi yang meningkat setiap tahun dianggap sebagai bukti bahwa upaya penagihan berjalan efektif, termasuk penarikan tunggakan yang sebelumnya sempat menumpuk. Realisasi retribusi pada 2024 bahkan tercatat sudah melampaui target.

"Realisasi retribusi tahun lalu mencapai Rp 500 juta. Sudah melampaui target. Jadi kalau pun itu ada kelebihan dari target berarti hutang yang selama ini berhasil kita tagih," terangnya.

Dirinya berharap tata kelola kios 4x6 ke depan menjadi lebih jelas, transparan, dan bermanfaat bagi peningkatan PAD.

Di sisi lain, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, Dedy Okto Nooryanto, meminta pemerintah daerah untuk lebih tegas dalam menata ulang kios 4x6 tersebut.

Dia menilai kios tersebut memiliki potensi besar sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila dikelola dengan konsisten dan bebas dari praktik percaloan.

Ia mendorong OPD terkait untuk mengusut oknum yang memanfaatkan kios demi keuntungan pribadi, dan memastikan fungsi kios kembali sesuai tujuan awal penyediaannya.

"Pemerintah harus tegas untuk mengembalikan fungsi kios 4x6, apalagi ini kan bisa menambah PAD Berau, jangan sampai justru kita kecolongan. Usut juga oknum yang mengambil keuntungan (pribadi, red) di kios tersebut," ungkapnya.

Pun DPRD memiliki berharap adanya upay memperkuat pengawasan agar kebocoran retribusi tidak terjadi.

Ia berharap koordinasi lintas instansi berjalan lebih cepat, sehingga setiap penyimpangan di lapangan, dapat segera ditangani.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Djupiansyah Ganie, menjelaskan bahwa pendapatan dari proses penyewaan kios termasuk dalam retribusi penggunaan kekayaan daerah. Ia menyebutkan bahwa proses pemungutannya masih dilakukan oleh Diskoperindag Berau.

“Namun angka pemasukan tersebut tetap tercatat di Bapenda Berau,” ujarnya.

Berdasarkan data Bapenda, realisasi penerimaan dari sewa kios 4x6 menunjukkan pergerakan yang fluktuatif setiap tahunnya.

Pada 2022, tercatat realisasi senilai Rp 175,5 juta. Angka itu kemudian naik pada 2023 menjadi Rp 396,5 juta, sebelum mencapai puncak tertinggi pada 2024 sebesar Rp 534,6 juta.

Hingga Triwulan III 2025, Bapenda Berau telah membukukan pendapatan retribusi sebesar Rp 290 juta.

“Pendapatannya memang naik turun setiap tahun, tetapi setoran dari sewa kios 4x6 selalu masuk,” kata Djupiansyah. (aja/sam)

Editor : Nurismi
#Diskoperindag Berau #calo #retibusi #kios