Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Berau Rawan TPPO: Bupati Sri Juniarsih Minta Lintas Sektor Perkuat Sinergi Pengawasan

Beraupost • Selasa, 18 November 2025 | 14:55 WIB
RAKOR: Koordinasi dan Kerjasama Lintas Sektoral Pencegahan TPPO yang digelar Pemkab Berau pada Senin (17/11). (IZZA/BP)
RAKOR: Koordinasi dan Kerjasama Lintas Sektoral Pencegahan TPPO yang digelar Pemkab Berau pada Senin (17/11). (IZZA/BP)

BERAU POST – Upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali dibahas dalam rapat koordinasi lintas sektor yang digelar, Senin (17/11).

Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi pemerintah daerah bersama aparat keamanan, untuk memperkuat kolaborasi sekaligus menegaskan kembali urgensi menjaga masyarakat dari berbagai bentuk eksploitasi.

Bupati Berau, Sri Juniarsih, mengingatkan posisi geografis Kabupaten Berau yang membuat kewaspadaan terhadap TPPO harus lebih serius.

Ia menilai, kombinasi antara wilayah pesisir, daerah yang bersinggungan dengan jalur perbatasan, serta perkembangan pesat sektor pariwisata menghadirkan tantangan tersendiri.

Menurutnya, mobilitas penduduk yang tinggi, arus transportasi laut, hingga perpindahan tenaga kerja memperbesar peluang terjadinya kejahatan tersebut. “Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat, tetapi juga kesempatan,” tegasnya.

Adapun situasi di Indonesia menunjukkan kasus perdagangan orang semakin marak, dengan modus yang terus berubah.

Tawaran kerja palsu dan bujuk rayu melalui dunia maya menjadi pola yang paling sering menjerat korban.

Kelompok rentan, terutama masyarakat dengan ekonomi dan pendidikan rendah cenderung menjadi sasaran. Kondisi ini kata dia, harus menjadi perhatian bersama agar tidak terjadi di Berau.

Ia menyinggung tingginya kasus perdagangan dan eksploitasi anak yang terjadi di berbagai daerah.

Karena itu, ia meminta seluruh perangkat daerah memperkuat koordinasi dengan aparat keamanan dan penegak hukum sebagaimana amanat Undang-Undang Pemberantasan TPPO Tahun 2007.

Menurutnya, upaya pencegahan tidak bisa dilakukan setengah hati dan memerlukan sinergi yang jelas antara pemerintah dan sektor terkait.

Melalui rapat koordinasi itu, Dia berharap lahir rekomendasi dan program strategis yang benar-benar dapat diterapkan.

Ia menekankan bahwa pencegahan TPPO adalah tanggung jawab bersama, bukan sekadar agenda seremonial.

Pemerintah daerah lanjutnya, harus menjalin kerja sama konkret dengan TNI, Polri, dan Kejaksaan agar tindak lanjut dari pertemuan tersebut dapat dirasakan masyarakat.

Sri Juniarsih juga menyoroti perlunya pengawasan terhadap aktivitas anak. Ia menyebut pemberlakuan jam malam perlu dipertimbangkan, dan beberapa perangkat daerah seperti Satpol PP, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Perhubungan, serta instansi lain diminta mengambil peran sesuai kewenangannya.

Sementara Kepala DPPKBP3A Berau, Rabiatul Islamiah, menyampaikan, pihaknya terus berupaya meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari kekerasan dan eksploitasi dengan melakukan sosialisasi, pelatihan dan sebagainya.

“Tidak hanya di perkotaan saja, tetapi pihaknya juga menyasar wilayah kecamatan pedalaman, pesisir hingga kepulauan,” katanya.

Di mana tujuannya untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai kode etik perlindungan terhadap kekerasan dan eksploitasi khusunya di Kabupaten Berau.

“Selain itu, memperkuat koordinasi dalam memberikan layanan perlindungan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan,” ungkapnya.

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan KDRT, UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO, UU Nomor 11/2012 tentang SPPA, dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang memberikan jaminan perlindungan.

Lanjutnya, penting menangani kekerasan pada perempuan dan anak secara serius. Terlebih, banyak peristiwa kekerasan pada perempuan dan anak yang perlu ditangani bersama.

Ini bukan hanya tanggung jawab satu pihak, melainkan tugas semuanya.

Ia pun mengajak seluruh pihak harus peduli dan terlibat dalam upaya ini, karena kekerasan tersebut.

Ini adalah tanggung jawab bersama untuk melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitas.

Dirinya berharap segala upaya yang pihaknya lakukan ini dapat memperkuat koordinasi dalam pemberian layanan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang terlibat dalam kekerasan terhadap perempuan (KtP).

Lalu kekerasan terhadap anak (KtA), tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), tindak pidana perdagangan orang (TPPO), anak berhadapan dengan hukum (ABH), dan perkawinan anak secara komprehensif. (aja/sam)

Editor : Nurismi
#Kabupaten Berau #pemkab berau #Tindak Pidana Perdagangan Orang