Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

UPBU Kalimarau Dukung Usulan Nama Raja Alam, Ingatkan Pemrakarsa Wajib Penuhi Seluruh Prosedur Permenhub

Beraupost • Selasa, 18 November 2025 | 12:55 WIB
Kepala BLU UPBU Kelas I Kalimarau, Patah Atabri. (SENO/BP)
Kepala BLU UPBU Kelas I Kalimarau, Patah Atabri. (SENO/BP)

BERAU POST  – Rencana penyematan nama Raja Alam Sultan Alimuddin sebagai nama resmi Bandara Kalimarau mendapat respons langsung dari Kepala Badan Layanan Umum (BLU) Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas I Kalimarau, Patah Atabri.

Ia menegaskan, pengajuan perubahan nama bandara merupakan proses yang dimungkinkan, sepanjang seluruh tahapan dan persyaratan wajib dipenuhi sesuai regulasi nasional.

Ia menjelaskan, dasar hukum pengusulan nama bandara sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional.

Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 44 hingga 48, disebutkan penetapan nama bandara umum tertuang dalam keputusan menteri perhubungan mengenai lokasi bandara baru atau yang sudah ada.

“Prosesnya tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan harus mengikuti mekanisme administratif yang telah ditetapkan,” terangnya, Senin (17/11).

Patah Atabri menyebut, pemrakarsa usulan bisa berasal dari pemerintah daerah, BUMN atau BUMD, maupun badan hukum di Indonesia.

Namun setiap pihak wajib melengkapi dokumen yang menjadi dasar pertimbangan Kementerian Perhubungan.

Secara umum, usulan harus disampaikan pemrakarsa kepada menteri setelah terlebih dahulu berkoordinasi dan memperoleh persetujuan dari pemerintah daerah.

Ia merinci sejumlah dokumen wajib, mulai dari surat persetujuan gubernur, DPRD provinsi, bupati, dan DPRD kabupaten. 

Selain itu, diperlukan persetujuan masyarakat adat setempat, surat persetujuan penggunaan nama baru, persetujuan ahli waris yang berkaitan dengan nama yang diusulkan, serta persetujuan manajemen Bandara Kalimarau.

Publikasi terkait rencana perubahan nama bandara juga menjadi bagian yang harus dilakukan.

Tak hanya itu, pemrakarsa juga perlu melampirkan surat pernyataan tidak ada keberatan dari masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan di kabupaten terkait.

Dokumen latar belakang penggunaan nama baru, pernyataan tanggung jawab terhadap potensi gugatan, serta komitmen untuk tidak mengubah nama bandara selama 20 tahun ke depan turut menjadi syarat wajib.

Prosedur ini menurutnya dibuat, untuk menjaga ketertiban administrasi dan memastikan tidak ada konflik sosial dalam proses penamaan.

Jika seluruh persyaratan lengkap, barulah usulan dapat diteruskan ke Kementerian Perhubungan.

Nantinya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dokumen yang diajukan pemrakarsa.

Koordinasi lanjutan tetap melibatkan pemerintah daerah, sehingga keputusan yang dihasilkan bersifat final dan tidak menimbulkan perbedaan pandangan di kemudian hari.

“Pemenuhan persyaratan ini sebagai kebutuhan administrasi agar perubahan nama bisa benar-benar berjalan dengan baik,” ujarnya.

Patah menegaskan, perubahan nama bandara tidak akan mengubah kode identifikasi internasional.

Kode BEJ dan WAQT tetap digunakan karena sudah terdaftar dalam standar penerbangan global. Perubahan hanya berlaku pada dokumen administrasi, seperti penetapan lokasi dan masterplan, sehingga ada beberapa penyesuaian yang harus dilakukan.

Secara prinsip, pihaknya mendukung rencana pemerintah daerah untuk mengusulkan nama Raja Alam Sultan Alimuddin. Namun ia mengingatkan pentingnya memenuhi seluruh prosedur.

“Pada dasarnya kami mendukung rencana itu, yang terpenting semua persyaratan bisa dipenuhi,” tandasnya.

Sebelumnya, nama Raja Alam Sultan Alimuddin Kalimarau diusulkan menjadi nama pengganti Bandar Udara (Bandara) Kalimarau.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya menghormati jasa dan perjuangan tokoh besar Berau yang memiliki kontribusi penting, dalam sejarah pembentukan dan pembelaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kepala Dinas Sosial Berau, Iswahyudi, menjelaskan, usulan ini juga berkaitan dengan proses pengajuan Raja Alam Sultan Alimuddin sebagai Pahlawan Nasional.

Untuk itu, tim penilai telah dibentuk di tingkat kabupaten melibatkan unsur dari Keraton Sambaliung, Keraton Gunung Tabur, serta akademisi dari perguruan tinggi.

“Kami masih terus mencari dokumen penguat perjuangan Raja Alam, kita sudah bentuk tim penilai Pahlawan Nasional di Kabupaten Berau,” terangnya.

Menurutnya, penyematan nama Raja Alam pada bandara menjadi bentuk penghargaan simbolik yang menunjukkan kebanggaan masyarakat Berau terhadap warisan sejarah daerah.

Langkah tersebut juga diharapkan menjadi pengingat bagi generasi muda agar tidak melupakan nilai perjuangan para leluhur.

“Kami mencoba memberikan penghargaan kepada Raja Alam dengan menyematkan namanya pada tempat strategis, seperti Bandara Kalimarau,” ungkapnya. (sen/sam)

Editor : Nurismi
#Bandara Kalimarau Berau #perubahan nama #Raja Alam Sultan Alimuddin Kalimarau