BERAU POST – Rencana pembukaan gerai perizinan nelayan yang disiapkan Dinas Perikanan (Diskan) Berau belum bisa terlaksana sesuai jadwal awal.
Padahal, sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada 4–6 November 2025 dan sudah beberapa kali dibahas bersama pihak terkait, termasuk pemangku kewenangan dari pemerintah pusat.
Penundaan ini membuat sejumlah nelayan yang telah menunggu layanan tersebut harus kembali menyesuaikan waktu.
Sekretaris Diskan Berau, Yunda Zuliarsih, menjelaskan, gerai perizinan ini sebenarnya sudah direncanakan cukup lama.
Namun dalam proses persiapan, muncul sejumlah kendala administrasi yang belum dapat diselesaikan.
Adapun dokumen yang harus dipenuhi para nelayan tidak bisa diproses setengah-setengah, karena menyangkut legalitas kapal yang beroperasi di wilayah perairan Berau.
“Masih diundur karena masih ada beberapa hal yang ingin dipersiapkan termasuk pemberkasan para nelayan,” ucapnya, belum lama ini.
Diakunya, proses administrasi yang harus dipenuhi nelayan tidak boleh dianggap ringan. Setiap kapal maupun peralatan pendukung harus tercatat secara resmi, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Apalagi gerai ini melibatkan petugas yang datang langsung dari kementerian, sehingga persyaratannya tidak bisa disederhanakan.
Pihaknya juga menilai perlu ada penjelasan lebih rinci kepada nelayan mengenai dokumen apa saja yang harus dibawa.
Pada Rabu (5/11) lalu, Kementerian Perhubungan Laut telah memberikan sosialisasi terkait ketentuan administrasi sebelum proses perizinan dilakukan.
“Kementerian perhubungan laut telah melakukan sosialisasi. Jadi untuk gerainya masih menunggu kesiapan berkas yang harus dilengkapi para nelayannya,” jelasnya.
Sosialisasi tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi nelayan agar menyiapkan berkas secara lebih tertib.
Banyak nelayan yang sebelumnya belum mengetahui detail persyaratan, sehingga perlu ada penjelasan langsung dari kementerian agar tidak terjadi kekeliruan ketika gerai dibuka kembali.
Ia menegaskan, kegiatan ini akan langsung melibatkan petugas pemerintah pusat, sehingga kesalahan administrasi harus diminimalkan sejak awal.
Saat ini, Diskan mencatat ada sekitar 66 nelayan yang sudah menyampaikan niat untuk mengurus izin di gerai tersebut.
Jumlah itu berpotensi bertambah karena masih ada nelayan lain yang tengah melengkapi dokumen.
Tingginya antusiasme nelayan, menunjukkan kebutuhan layanan ini cukup mendesak. Namun pihaknya tetap ingin memastikan seluruh administrasi benar-benar siap agar proses nantinya berjalan lancar.
Selain menunggu pemberkasan selesai, pihaknya juga masih menyusun penjadwalan ulang bersama kementerian.
Yunda berharap penundaan ini tidak mengurangi semangat nelayan untuk menyelesaikan dokumen yang diminta.
“Kami harapkan semua nelayan dapat mempersiapkan berkas agar gerai segerakan dilaksanakan secepatnya,” tutupnya.
Ke depan pihaknya akan mengumumkan jadwal baru begitu seluruhnya siap. Pemerintah daerah menargetkan layanan ini nantinya bisa mempermudah nelayan mendapatkan legalitas kapal dan mendukung ketertiban pendataan aktivitas perikanan di Berau.
Diwartakan sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskan Berau, Maulidiyah, mengatakan gerai tersebut akan berlangsung pada 4–6 November di Kecamatan Talisayan dan Bidukbiduk.
Dipilihnya dua kecamatan itu karena jumlah nelayannya terbilang banyak. Dari data yang pihaknya himpun, terdapat 66 kelompok nelayan yang akan mengurus izin kapal tangkap dan kapal pengangkut mereka.
Ditegaskannya, kelengkapan izin kapal menjadi syarat utama agar aktivitas melaut dapat dilakukan secara legal dan aman.
“Perizinan kapal ini merupakan syarat utama dalam menjalankan aktivitas melaut,” jelasnya kepada Berau Post, Selasa (28/10) lalu.
Gerai layanan nanti melibatkan petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim, serta Diskan Berau. Proses yang dilayani mencakup penerbitan izin baru maupun perpanjangan.
“Tidak gampang menghadirkan gerai langsung di kabupaten ini. Karena harus mengundang tim dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Sebelum izin diterbitkan, petugas akan melakukan pengecekan langsung terhadap kapal. Mulai dari pengukuran hingga penyesuaian ukuran kapal dengan jenis izin yang diajukan.
Langkah itu berkaitan dengan keselamatan pelayaran. Kapal juga diwajibkan memiliki alat Vessel Monitoring System (VMS) digital atau sistem pemantauan kapal untuk memastikan posisi kapal dapat dipantau saat di laut. (aja/sam)
Editor : Nurismi