Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Banding Ditolak! Terpidana Mati Kasus Narkotika 21 Kg Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Beraupost • Kamis, 13 November 2025 | 14:25 WIB
Jaksa Penuntut Umum, Deka. (BP)
Jaksa Penuntut Umum, Deka. (BP)

BERAU POST- Upaya banding dua terdakwa SZ dan ZZ yang terjerat kasus tindak pidana narkotika seberat 21 kilogram ditolak Pengadilan Tinggi.

Pengadilan Tinggi justru menyetujui dan menerima putusan dari pengadilan tingkat pertama yang telah menjatuhkan vonis berbeda kepada dua terdakwa.

SZ dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati, sementara ZZ divonis penjara seumur hidup.

Atas putusan itu, Penasihat Hukum kedua terdakwa Abdullah, mengaku telah kembali mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Itu dilakukan setelah melalui pertimbangan bersama dengan kedua kliennya.

“Kami sudah mengajukan memori kasasi Senin (10/11) lalu,” ungkap Abdullah diwawancara kemarin (12/11).

Abdullah berharap majelis hakim di tingkat MA bisa memberi penilaian berbeda terhadap perkara ini, sehingga putusan bisa lebih ringan dari yang dijatuhkan majelis sebelumnya.

"Tentu harapan klien kami, putusan bisa lebih ringan," katanya.

Sementara, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Berau, Amrizal melalui JPU Deka, mengatakan, pihaknya juga telah resmi menyatakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi, usai menerima salinan putusan banding yang telah diajukan beberapa waktu lalu. Putusan banding turun sejak 22 Oktober lalu.

"Karena pihak terdakwa kasasi, kami dari JPU Kejari Berau juga telah menyatakan sikap untuk menempuh upaya hukum kasasi," tegas Deka.

Disebutkan, JPU telah menyatakan kasasi secara resmi pada 11 November lalu, meskipun memori kasasi masih dalam tahap penyusunan dan direncanakan akan dikirim dalam waktu dekat.

Menurut Deka, langkah ini diambil sebagai bentuk ketegasan dan komitmen untuk mengawal tuntutan JPU, mengingat jumlah barang bukti yang sangat besar dan dampak yang ditimbulkan oleh kejahatan narkotika tersebut.

"Jika pun nanti putusan kasasi juga belum puas menurut terdakwa, menjadi hak terdakwa untuk mengajukan upaya PK (Peninjauan Kembali). Pada prinsipnya kami pun tetap pada tuntutan kami," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, kasus narkotika 21 kilogram ini sempat menarik perhatian publik lantaran jumlah barang bukti yang cukup besar dan melibatkan jaringan lintas daerah.

Majelis hakim sebelumnya menjatuhkan vonis berbeda kepada dua terdakwa. SZ dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati, sementara ZZ divonis penjara seumur hidup.

Putusan ini dibacakan setelah serangkaian persidangan panjang yang menghadirkan saksi-saksi, barang bukti, serta pledoi dari pihak terdakwa.

Hakim menyatakan beratnya hukuman dijatuhkan karena keduanya terbukti memiliki peran aktif dalam peredaran gelap narkotika berskala besar.

Jumlah barang bukti yang cukup besar dinilai sebagai faktor pemberat, sehingga majelis memilih untuk memberikan hukuman maksimal.

Sebelumnya, Kasi Pidum Kejari Berau, Amrizal, yang juga bertindak sebagai JPU telah menuntut pidana hukuman mati dan pidana penjara seumur hidup terhadap dua orang terdakwa yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 21,117 kilogram itu.

Kedua terdakwa berinisial SZ dan ZZ yang sebelumnya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan aparat penegak hukum.

Dalam persidangan, JPU Amrizal menyampaikan, berdasarkan fakta persidangan dan barang bukti yang diajukan, pihaknya meyakini terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan primer.

Terdakwa disebut melanggar Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa tidak dapat dibenarkan secara hukum dan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dalam perkara ini.

Lebih jauh, jaksa menilai tindakan SZ dan ZZ sangat merugikan masyarakat serta bertentangan dengan upaya serius pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, jaksa menuntut agar terdakwa SZ dijatuhi hukuman pidana mati, sementara ZZ dituntut pidana penjara seumur hidup.

Selain itu, jaksa meminta agar kedua terdakwa tetap ditahan selama proses hukum berlangsung. (aja/sam)

Editor : Nurismi
#vonis hukuman mati #peredaran narkoba #banding #upaya hukum