BERAU POST – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau meluncurkan sistem digitalisasi pemantauan transaksi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk sektor perhotelan, makanan dan minuman, serta hiburan.
Peluncuran yang digelar Rabu (5/10) itu menjadi langkah awal menuju tata kelola pajak daerah yang lebih transparan dan akuntabel.
Diaku Bupati Berau, Sri Juniarsih, realisasi pajak di Berau hingga kini belum mencapai potensi maksimal.
Padahal, di tengah kondisi keuangan daerah yang akan menurun akibat berkurangnya transfer ke daerah (TKD) tahun depan, kesadaran masyarakat dalam membayar pajak menjadi hal penting untuk menopang pembangunan.
“Saya mengakui realisasi pajak di Berau belum optimal. Tapi kita patut bersyukur, jumlah wisatawan terus meningkat," sebutnya.
Adapun tahun 2023 sebanyak 422 ribu wisatawan, dan naik menjadi 557 ribu di tahun 2024.
Apabila tahun ini juga meningkat, sudah seharusnya dibarengi dengan kesadaran sebagai masyarakat wajib pajak.
Selama ini, pemerintah daerah tidak terlalu membebani masyarakat dengan pajak karena APBD Berau cukup tinggi.
Banyak infrastruktur yang dibangun dari dana tersebut. Namun, seiring turunnya pendapatan daerah, masyarakat diharapkan memahami bahwa pembangunan tidak bisa terus bergantung pada dana transfer pusat.
“Dalam 3,5 tahun masa jabatan saya sebelumnya, banyak perubahan yang terjadi di Berau. Usaha masyarakat menggeliat dan perekonomian tumbuh. Tapi perlu diingat, dalam penghasilan itu ada kewajiban kita untuk membayar pajak ke daerah,” ujarnya.
Lanjutnya, pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan.
Karena itu, melalui sistem digital ini, pemerintah ingin memastikan adanya transparansi dan edukasi kepada masyarakat, agar semua pelaku usaha terdaftar dan terpantau sebagai wajib pajak aktif.
Sebagai contoh, ia menyebutkan, potensi pajak dari sektor makanan dan minuman pada 2024 mencapai Rp 45,6 miliar, namun realisasi hanya Rp 30,4 miliar.
Begitu pula dengan perhotelan yang berpotensi Rp 10,3 miliar, tapi realisasinya baru Rp 6,9 miliar.
“Ini menunjukkan belum semua wajib pajak menjalankan kewajibannya,” katanya.
Karena itu, pemerintah daerah berkomitmen memperkuat pengawasan agar kebocoran pajak bisa diminimalkan.
Seiring berkurangnya TKD tahun depan, daerah dituntut lebih inovatif dalam mencari sumber pendapatan.
"Saya tekankan kepada seluruh perangkat daerah agar memperketat pengawasan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” tegasnya.
Sri juga menyampaikan dukungannya terhadap proyek perubahan yang dilakukan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Djupiansyah Ganie, melalui implementasi Transaction Monitoring Device (TMD).
Ia berharap seluruh pihak termasuk Persatuan Hotel dan Restoran (PHRI), Asosiasi Tempat Hiburan (ASTEHIR), perbankan, dan pelaku usaha, ikut mendukung penerapan sistem ini.
Terpisah, Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie, menjelaskan, selama ini terdapat kesenjangan antara potensi dan realisasi pajak daerah.
Berdasarkan data 2024, pajak makanan dan minuman memiliki potensi Rp 42 miliar, namun realisasi hanya Rp 30,7 miliar.
Pajak perhotelan berpotensi Rp 12 miliar, tapi hanya terealisasi Rp 7,8 miliar. Sedangkan pajak hiburan, dari potensi Rp 800 juta baru terealisasi Rp 406 juta.
“Artinya, ada potensi peningkatan sekitar Rp 15,83 miliar,” jelasnya.
Menurutnya, kesenjangan itu terjadi karena rendahnya kepatuhan wajib pajak, lemahnya pengawasan, dan belum adanya regulasi yang tegas.
Bebernya, sebanyak 26 unit TMD sebenarnya sudah dipasang sejak 2019, namun belum efektif karena belum disertai dasar hukum dan prosedur operasional yang jelas.
Melalui proyek perubahan yang kini dijalankan, Bapenda menyiapkan Peraturan Bupati tentang sistem elektronik pajak daerah, SOP pelaksanaan sistem, serta edukasi kepada para wajib pajak.
Selain itu, sebanyak 52 unit TMD baru akan dipasang di sektor prioritas.
“Dengan sistem ini, diharapkan pelaporan pajak akan lebih akurat, pengawasan bisa dilakukan secara real-time, dan kepatuhan wajib pajak diharapkan meningkat,” katanya.
Nantinya, implementasi sistem akan dilakukan bertahap. Dalam jangka pendek sudah dilakukan penyusunan regulasi dan konsultasi publik serta pengesahan.
Tahap menengah mencakup sosialisasi dan pemasangan TMD, serta kerja sama dengan perbankan dan monitoring.
Sementara jangka panjang akan fokus pada integrasi sistem digital, evaluasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta scale-up atau pertumbuhan yang signifikan.
Targetnya sendiri ada 52 wajib pajak akan menggunakan TMD pada tahap pertama, tingkat kepatuhan meningkat 30 persen, dan realisasi pajak mencapai 85 persen dari potensi.
Jika berjalan sesuai rencana, tambahan PAD diperkirakan mencapai Rp 15 hingga 20 miliar per tahun.
"Selain itu, sistem ini juga efisien karena menggunakan dukungan dana CSR dari perbankan," ujarnya.
Dengan pelaporan otomatis dan pemantauan real-time, pihaknya bisa menutup celah kebocoran pajak yang selama ini sulit dideteksi.
"Ini bukan hanya soal peningkatan PAD, tapi juga mewujudkan tata kelola yang lebih transparan dan kredibel,” tuturnya.
Usai peluncuran, Pemkab Berau melalui Bapenda Berau melalukan penandatanganan kerja sama dengan perbankan, PHRI Berau, ASTEHIR Berau hingga KPP Pratama Tanjung Redeb. (aja/sam)
Editor : Nurismi