BERAU POST – Ketua DPRD Berau, periode 2019-2024, Madri Pani turut menanggapi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) CPNS formasi tenaga kesehatan tahun 2024 di Kabupaten Berau yang tidak sesuai.
Ia mengatakan, pemerintah harus bijak dalam masalah kesehatan, jangan sampai masalah ini terus berlarut hingga mengganggu pelayanan kesehatan.
“Saat ini rumah sakit sedang dibangun, dikhawatirkan dengan masalah ini akan mengganggu pelayanan,” ujarnya, Selasa (4/11).
Madri mengatakan, sudah ada aturan jelas terkait masalah transfer TPP sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2024 yang menjadi dasar pembayaran TPP.
“Sudah ada perbup, terus permasalahannya di mana? Ini kasihan mereka,” tegasnya.
Dirinya mengaku bukan ingin ikut campur, melainkan hanya ingin memperjuangkan hak para CPNS tenaga kesehatan. Pasalnya, tenaga kesehatan menurut Madri merupakan “nadi” bagi kesehatan di Bumi Batiwakkal.
“Ini harus diselesaikan, jangan sampai berlarut-larut,” imbuhnya.
Ia juga menyayangkan adanya masalah transfer TPP CPNS tenaga kesehatan di Berau. Dari yang diterima mencapai Rp 20 juta namun yang diterima hanya Rp 2,9 juta.
“Potongannya sebesar 80 persen. Sisanya ke mana? Ini jadi pertanyaan,” tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tenaga kesehatan tahun 2024 di Kabupaten Berau memperjuangkan hak mereka atas pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dinilai belum sesuai dengan ketentuan.
Langkah tersebut kini menjadi perhatian, apalagi diduga ada dua tenaga kesehatan yang mengundurkan diri lantaran persoalan ini.
Perwakilan CPNS Nakes 2024, Putri, bersama rekan sejawat Akbar, Epri, dan Virglya menyampaikan perjuangan ini dilakukan bukan semata untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk penegakan regulasi agar seluruh ASN mendapatkan hak yang adil.
Dibeberkan, permasalahan bermula sejak 11 Juli 2025, ketika Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau mentransfer TPP kepada CPNS Dinas Kesehatan berdasarkan kelas jabatan pelaksana, bukan jabatan fungsional sebagaimana formasi yang ditetapkan oleh BKPSDM.
Hal ini dianggap tidak sesuai dengan dasar hukum yang mengatur pembayaran TPP bagi CPNS.
Setelahnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau sempat menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada 18 Juli 2025 yang menghadirkan BKPSDM, BPKAD, Inspektorat, dan Bagian Hukum Setkab.
“Namun hasil pertemuan belum menghasilkan kejelasan apakah pembayaran TPP CPNS sebesar 80 persen harus mengacu pada jabatan pelaksana atau jabatan fungsional,” terang Putri.
Pada 29 Juli 2025, CPNS formasi fungsional mengajukan surat resmi kepada Bupati Berau, Sri Juniarsih, agar dilakukan peninjauan terhadap Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2024 yang menjadi dasar pembayaran TPP.
Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan telaahan staf oleh BKPSDM pada 11 Agustus 2025, yang merekomendasikan agar CPNS fungsional menerima TPP sebesar 80 persen dari nilai jabatan fungsional.
Namun hingga beberapa bulan berlalu, belum ada tindak lanjut atas rekomendasi tersebut. Kondisi ini mendorong CPNS mengadukan persoalan ke Ombudsman pada awal September 2025.
Laporan tersebut ditanggapi dengan pemeriksaan dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait, termasuk BPKAD, BKPSDM, Dinas Kesehatan, Bagian Hukum, dan Bapelitbang.
Dari hasil pemeriksaan sementara, seluruh OPD sepakat bahwa pembayaran TPP CPNS jabatan fungsional seharusnya dihitung berdasarkan formasi jabatan sejak Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) diterbitkan.
Rencana pembayaran TPP yang disesuaikan dijadwalkan mulai November 2025. Namun, untuk pembayaran yang berlaku surut sejak Mei hingga Oktober 2025 masih menjadi tanda tanya.(hmd/arp)
Editor : Nurismi