Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Dua Nakes Mundur Gara-gara TPP: Pemkab Berau Prioritaskan Revisi Perbup dan Tunggu Rekomendasi Ombudsman RI

Beraupost • Rabu, 5 November 2025 | 14:25 WIB
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said . (IZZA/BP)
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said . (IZZA/BP)

BERAU POST – Pemerintah Kabupaten Berau memastikan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi CPNS 2024 pada jabatan fungsional, khususnya tenaga kesehatan akan segera dilakukan setelah revisi Peraturan Bupati (Perbup) diselesaikan.

Hal itu disampaikan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, menanggapi keluhan sejumlah CPNS yang menilai pembayaran TPP selama ini belum sesuai.

Said menjelaskan, proses revisi Perbup saat ini masih berlangsung di Bagian Hukum Setkab Berau.

Revisi tersebut dilakukan untuk menyesuaikan regulasi lama yang belum mengakomodir jabatan fungsional tertentu, terutama di sektor kesehatan.

“Kita sedang menunggu revisi Perbup, kalau sudah jadi kita akan laksanakan,” terangnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (4/11).

Dirinya menegaskan, pemerintah ingin proses tersebut bisa segera tuntas, agar hak pegawai segera terpenuhi.

Ia menambahkan, keterlambatan pembayaran TPP sebelumnya bukan karena kelalaian, melainkan karena aturan yang berlaku saat itu memang belum mencakup seluruh jabatan fungsional.

Perubahan regulasi ini kata Said, menjadi langkah penting untuk memastikan keadilan dan kesetaraan dalam pemberian tambahan penghasilan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Berau.

Klaimnya, koordinasi terus dilakukan bersama Bagian Hukum agar revisi Perbup bisa segera rampung dan diterapkan.

“Bagian Hukum sedang memprosesnya, mudah-mudahan segera tuntas,” ujarnya.

Selain menunggu revisi, Pemkab Berau juga masih menunggu hasil rekomendasi dari Ombudsman RI terkait aduan yang diajukan oleh sejumlah CPNS tersebut beberapa waktu lalu.

Aduan itu berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian pembayaran TPP pada bulan-bulan sebelumnya.

“Sepanjang itu direkomendasikan, kita akan laksanakannya,” jelas Said.

Ia menambahkan, pemerintah bersikap terbuka dan siap menjalankan hasil rekomendasi Ombudsman setelah diterbitkan.

Sekkab menegaskan, Pemkab Berau berkomitmen menyelesaikan permasalahan ini secara transparan dan sesuai aturan.

Ia juga meminta seluruh pihak bersabar hingga proses administrasi dan evaluasi regulasi selesai dilakukan.

“Kita berharap rekomendasi dari Ombudsman bisa tuntas, dan setelah revisi Perbup rampung, pembayaran TPP bisa segera dilakukan,” lanjutnya.

Said juga menegaskan, Pemkab tidak bermaksud menunda hak ASN, melainkan ingin memastikan dasar hukumnya kuat agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Dengan revisi regulasi dan adanya rekomendasi Ombudsman, pemerintah optimistis masalah TPP ini akan terselesaikan dalam waktu dekat.

“Kita tentu kooperatif, kita akan laksanakan sesuai aturan,” pungkasnya.

Dengan langkah ini, diharapkan pembayaran TPP bagi seluruh jabatan fungsional di Kabupaten Berau dapat kembali berjalan normal dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, sejumlah CPNS formasi tenaga kesehatan tahun 2024 di Kabupaten Berau memperjuangkan hak mereka atas pembayaran TPP yang dinilai belum sesuai dengan ketentuan.

Langkah tersebut kini menjadi perhatian, apalagi diduga ada dua tenaga kesehatan yang mengundurkan diri lantaran persoalan ini.

Perwakilan CPNS Nakes 2024, Putri, bersama rekan sejawat Akbar, Epri, dan Virglya, menyampaikan bahwa perjuangan ini dilakukan bukan semata untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk penegakan regulasi agar seluruh ASN mendapatkan hak yang adil.

Dibeberkan, permasalahan bermula sejak 11 Juli 2025, ketika Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau mentransfer TPP kepada CPNS Dinas Kesehatan berdasarkan kelas jabatan pelaksana, bukan jabatan fungsional sebagaimana formasi yang ditetapkan oleh BKPSDM.

Hal ini dianggap tidak sesuai dengan dasar hukum yang mengatur pembayaran TPP bagi CPNS.

Setelahnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau sempat menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada 18 Juli 2025 yang menghadirkan BKPSDM, BPKAD, Inspektorat, dan Bagian Hukum Setkab.

“Namun hasil pertemuan belum menghasilkan kejelasan apakah pembayaran TPP CPNS sebesar 80 persen harus mengacu pada jabatan pelaksana atau jabatan fungsional,” terang Putri. (sen/sam)

Editor : Nurismi
#tpp #pemkab berau #cpns #nakes