Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Alot! Pembayaran TPP CPNS Nakes Berau Tersendat, Belum Ada Kejelasan Meski Sudah Ada Rekomendasi BKPSDM

Beraupost • Senin, 3 November 2025 | 15:50 WIB
PERJUANGKAN HAK: Sejumlah CPNS Tenaga Kesehatan rekrutmen 2024 menuntut pembayaran TPP sesuai regulasi, di mana yang dibayarkan saat ini disebut jauh dari regulasi yang berlaku. (SENO/BP)
PERJUANGKAN HAK: Sejumlah CPNS Tenaga Kesehatan rekrutmen 2024 menuntut pembayaran TPP sesuai regulasi, di mana yang dibayarkan saat ini disebut jauh dari regulasi yang berlaku. (SENO/BP)

BERAU POST – Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tenaga kesehatan tahun 2024 di Kabupaten Berau memperjuangkan hak mereka atas pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dinilai belum sesuai dengan ketentuan.

Langkah tersebut kini menjadi perhatian, apalagi diduga ada dua tenaga kesehatan yang mengundurkan diri lantaran persoalan ini.

Perwakilan CPNS Nakes 2024, Putri, bersama rekan sejawat Akbar, Epri, dan Virglya, menyampaikan bahwa perjuangan ini dilakukan bukan semata untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk penegakan regulasi agar seluruh ASN mendapatkan hak yang adil.

Dibeberkan, permasalahan bermula sejak 11 Juli 2025, ketika Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau mentransfer TPP kepada CPNS Dinas Kesehatan berdasarkan kelas jabatan pelaksana, bukan jabatan fungsional sebagaimana formasi yang ditetapkan oleh BKPSDM.

Hal ini dianggap tidak sesuai dengan dasar hukum yang mengatur pembayaran TPP bagi CPNS.

Setelahnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau sempat menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada 18 Juli 2025 yang menghadirkan BKPSDM, BPKAD, Inspektorat, dan Bagian Hukum Setkab.

“Namun hasil pertemuan belum menghasilkan kejelasan apakah pembayaran TPP CPNS sebesar 80 persen harus mengacu pada jabatan pelaksana atau jabatan fungsional,” terang Putri.

Pada 29 Juli 2025, CPNS formasi fungsional mengajukan surat resmi kepada Bupati Berau, Sri Juniarsih, agar dilakukan peninjauan terhadap Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2024 yang menjadi dasar pembayaran TPP.

Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan telaahan staf oleh BKPSDM pada 11 Agustus 2025, yang merekomendasikan agar CPNS fungsional menerima TPP sebesar 80 persen dari nilai jabatan fungsional.

Namun hingga beberapa bulan berlalu, belum ada tindak lanjut atas rekomendasi tersebut.

Kondisi ini mendorong CPNS mengadukan persoalan ke Ombudsman pada awal September 2025.

Laporan tersebut ditanggapi dengan pemeriksaan dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait, termasuk BPKAD, BKPSDM, Dinas Kesehatan, Bagian Hukum, dan Bapelitbang.

Dari hasil pemeriksaan sementara, seluruh OPD sepakat bahwa pembayaran TPP CPNS jabatan fungsional seharusnya dihitung berdasarkan formasi jabatan sejak Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) diterbitkan.

Rencana pembayaran TPP yang disesuaikan dijadwalkan mulai November 2025. Namun, untuk pembayaran yang berlaku surut sejak Mei hingga Oktober 2025 masih menjadi tanda tanya.

“Hal (TPP sebelumnya, red) itu baru dapat dilakukan setelah rekomendasi resmi dari Ombudsman diterbitkan, atau dimasukkan sebagai utang daerah sesuai Perbup Nomor 13 Tahun 2025,” paparnya.

Para CPNS berharap penyelesaian persoalan ini dapat menjadi contoh transparansi tata kelola kepegawaian di daerah.

Dengan adanya perhatian Ombudsman dan komitmen dari OPD terkait, mereka optimistis hak-hak tenaga kesehatan yang baru diangkat sebagai CPNS dapat segera diterima secara adil, sesuai peraturan dan prinsip keadilan dalam pelayanan publik.

“Kami percaya pemerintah daerah akan menghormati hasil rekomendasi Ombudsman,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya terdapat 128 CPNS dalam jabatan fungsional di Dinas Kesehatan.

Namun, dua di antaranya diketahui mundur dari posisinya, sehingga hanya menyisakan 126 CPNS tenaga kesehatan fungsional.

Seluruhnya, berada dalam kelas jabatan fungsional dengan besaran TPP mulai dari Rp 3,7 juta - Rp 20 juta, namun keseluruhannya menerima TPP yang sama, yaitu Rp 2,9 juta per orang per bulan.

Misalnya, terdapat 27 dokter ahli pratama yang seharusnya mendapatkan TPP Rp 8 juta yang merupakan 80 persen dari TPP sesuai regulasi Rp 10 juta menerima Rp 2,9 juta.

Selain itu juga terdapat tiga dokter pratama atau dokter dengan spesifikasi spesialis juga menerima Rp 2,9 juta yang seharusnya menerima 80 persen senilai Rp 20 juta, dari TPP sesuai regulasi Rp 25 juta.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau, Lamlay Sari, mengaku mengetahui permasalahan tersebut, dan membenarkan bahwa tenaga kesehatan CPNS 2024 sedang memperjuangkan hak mereka.

Dalam kapasitas ini, Lamlay menyebut apa yang dilakukan CPNS sebagai upaya mendapatkan hak mereka secara wajar.

“Kalau kami mendukung secara regulasi, secara regulasi mereka berhak menerima TPP sesuai kelas jabatannya, kami hanya sebagai user,” terang Lamlay.

Dirinya juga menegaskan akan mengikuti rekomendasi yang nantinya diterbitkan oleh Ombudsman RI.

Sehingga, jika memang para CPNS tersebut berada pada kelas jabatan 9, bisa mendapatkan hak sesuai regulasi yang diatur.

Dirinya juga membenarkan bahwa ada dua tenaga kesehatan dengan formasi seorang dokter dan tenaga ahli gizi mengundurkan diri.

Namun, Lamlay menegaskan dalam surat pengunduran diri, alasan yang dicantumkan bukan karena permasalahan pembayaran TPP.

“Secara tertulis alasannya bukan itu (Pembayaran TPP tidak sesuai, red), kalau kami pada dasarnya mendukung penyelesaian yang terbaik untuk nakes kami,” pungkasnya. (sen/sam)

Editor : Nurismi
#CPNS Nakes #Tersendat #tpp #pemkab berau