BERAU POST – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau mendukung rencana pengetatan penggunaan kendaraan berplat nomor luar daerah (Non-KT).
Langkah tersebut dinilai sejalan dengan upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tanpa membebani masyarakat secara langsung.
Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menilai kebijakan tersebut sangat penting diterapkan secara menyeluruh, bukan hanya bagi kendaraan pribadi milik warga, tetapi juga perusahaan yang beroperasi di wilayah Kalimantan Timur, khususnya di Berau.
“Saya sangat mendukung sekali. Tapi jangan hanya kendaraan masyarakat saja yang diwajibkan pakai plat KT, kendaraan perusahaan juga harus,” tegasnya.
Ia menambahkan, penerapan aturan itu sebaiknya disesuaikan dengan domisili atau tempat kegiatan usaha masing-masing.
“Kalau bisa plat KT sesuai dengan domisilinya, begitu juga dengan perusahaan,” sambung Dedy.
Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi II DPRD Berau, Sutami. Dia menyebut pihaknya telah membahas hal tersebut bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau.
Menurutnya, optimalisasi pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu alternatif realistis untuk menambah kas daerah di tengah kondisi efisiensi anggaran pemerintah pusat.
Dia menilai kebijakan ini akan berdampak positif terhadap penerimaan daerah tanpa menambah beban baru bagi masyarakat kecil.
“Jadi di tengah efisiensi anggaran, ini bisa jadi sumber pendapatan lain yang tidak membebankan masyarakat. Perusahaan yang beroperasi di Berau, kendaraannya juga harus membayar pajak ke daerah,” katanya.
Selain itu, DPRD Berau menilai kebijakan ini selaras dengan arahan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Hadi Mulyadi dan Seno Aji yang menegaskan pentingnya setiap kendaraan di daerah beroperasi dengan plat sesuai wilayahnya.
“Kita rasa sejalan dengan apa yang diinginkan Wagub Seno Aji,” tutur Sutami.
Pemerintah daerah diharapkannya dapat segera menindaklanjuti usulan ini dengan koordinasi bersama pihak kepolisian dan Bapenda Kaltim.
Dengan demikian, potensi penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor dapat dioptimalkan, sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan di daerah.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Berau siap menindaklanjuti bila ada instruksi resmi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) terkait penertiban kendaraan berplat non-KT yang beroperasi di wilayah pertambangan maupun perkebunan sawit di Berau.
Kepala Dishub Berau, Andi Marewangeng, menegaskan pihaknya tidak menutup mata terhadap keberadaan kendaraan dari luar daerah yang masih beroperasi di wilayah Berau, terutama di sektor industri seperti tambang dan perkebunan.
“Ya memang saat ini di beberapa lokasi ada kendaraan dengan plat non-KT, misalnya B dari Jakarta atau L dari Surabaya,” ujarnya.
Andi mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima instruksi langsung dari Pemprov Kaltim maupun Kementerian Perhubungan terkait langkah tegas terhadap kendaraan dengan registrasi luar daerah tersebut.
Namun, apabila nantinya ada kebijakan resmi, Dishub Berau siap menjalankannya dengan koordinasi lintas instansi.
“Kami belum menerima arahan lebih lanjut, namun jika memang diperintahkan, maka kami siap menindaklanjuti arahan tersebut,” katanya. (sen/sam)
Editor : Nurismi