Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Satgas Pangan Berau Sepakat dengan Distributor: Harga Beras Medium Turun Jadi Rp 14.200/Kg Mulai Besok!

Beraupost • Minggu, 26 Oktober 2025 | 13:45 WIB
SIDAK: Satgas Pangan Polda Kaltim bersama Pokja Stabilisasi Pasokan Pangan Bapanas melaksanakan inspeksi ke pedagang hingga distributor beras, untuk memastikan penerapan HET  di Berau. (SENO/BP)
SIDAK: Satgas Pangan Polda Kaltim bersama Pokja Stabilisasi Pasokan Pangan Bapanas melaksanakan inspeksi ke pedagang hingga distributor beras, untuk memastikan penerapan HET di Berau. (SENO/BP)

BERAU POST - Pengawasan penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras yang dilaksanakan membuahkan hasil.

Dari pertemuan dengan salah satu distributor, dilakukan negosiasi yang berujung adanya kesepakatan agar distributor menurunkan harga jualnya kepada pengecer.

Dalam negosiasi itu, tim pengawasan meminta distributor menekan harga jual beras kualitas medium ke harga maksimal batas distributor, yakni di kisaran Rp 13.800 per kilogram.

Namun terjadi tawar menawar, hingga disepakati harga senilai Rp 14.200 per kilogram.

Keputusan bersama itu dipastikan akan diterapkan pada Senin (27/10) mendatang. Sehingga mobilisasi harga beras diyakini bisa stabil, dan sesuai dengan ketetapan HET yang berlaku.

Ketua Pokja Stabilisasi Pasokan Pangan sekaligus perwakilan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Yudhi Harsatriadi Sandyatma, berharap hal itu benar-benar direalisasikan.

Dirinya menegaskan, jika ada pihak yang melanggar ketentuan tersebut, ranahnya sudah masuk pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Ya, kalau masih ada yang melanggar, itu masuk ranah penegakan hukum,” tegasnya.

Karena itu ditambahkan Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim, AKBP Haris Kurniawan, menekankan, jika masih ditemukan adanya pelanggaran, maka akan ada sanksi yang bisa diterapkan oleh Satgas Pangan Polda Kaltim, yakni berupa sanksi administratif.

Sanksi ini berupa teguran, yang jika dalam tujuh hari tak ada perubahan atau tidak melakukan penyesuaian terhadap harga, maka tim Satgas Pangan Polda Kaltim bisa menerbitkan surat rekomendasi pencabutan izin usaha.

“Kami berhak menerbitkan rekomendasi pencabutan izin, satgas dapat mengajukan rekomendasi pencabutan izin usaha mereka nantinya,” tegasnya.

Beda halnya jika didapati kasus pemalsuan mutu atau manipulasi kualitas. Hal tersebut dengan tegas akan berhadapan dengan hukum.

Tentu prosesnya akan lebih panjang sebab harus melalui uji lab, namun sanksi yang menunggu juga bisa sampai hukuman penjara bagi pelaku.

“Misalnya beras itu Premium, ternyata isinya Medium, namun itu prosesnya panjang,“ pungkasnya.

Terpisah, salah satu pengusaha distribusi beras yang menjadi sasaran pelaksanaan inspeksi, Liangchong, berusaha menyanggupi permintaan tim satgas untuk merasionalisasi harga jual sesuai dengan kesepakatan Rp 14.200 per kilogram.

“Iya akan saya coba, kalau harga dari pemasok rendah tentu akan lebih rendah lagi di sini,” terangnya.

Liangchong menjelaskan, dia menjual beras-berasnya dengan sistem diutangkan kepada pedagang yang mengambilnya.

Harga yang ia tetapkan untuk berasnya berlaku satu harga di semua wilayah, tanpa bunga utang. Sehingga beras tersebut dijual dengan harga seperti membeli secara bayar langsung.

“Iya agak berat, kan ada yang bayar sebulan sekali, atau dua bulan. Bahkan ada yang tidak bayar, terakhir saya tertipu Rp 500 juta belum terbayarkan sampai hari ini, orangnya pun hilang,” terangnya.

Meski dalam kondisi tersebut, dirinya berkomitmen akan berusaha menjalankan kesepakatan yang terjadi saat tim pengawasan datang ke gudangnya.

Namun dirinya juga berharap harga beras dari pemasok juga bisa turun, sehingga harga bisa semakin rendah di Berau. (sen/sam)

Editor : Nurismi
#harga beras #Kabupaten Berau #satgas pangan #het