BERAU POST – Tahapan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau untuk 2026 belum dapat dimulai.
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau masih menunggu petunjuk resmi dari pemerintah pusat terkait penetapannya, sebelum proses pembahasan digelar di daerah.
Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari, mengatakan, belum ada keputusan atau regulasi turunan yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait besaran upah minimum tahun depan, sehingga pihaknya belum bisa mengambil langkah awal mengenai pembahasan angka UMK.
“Kami sifatnya menunggu. Sampai sekarang belum ada petunjuk atau keputusan dari Kemenaker yang bisa dijadikan dasar,” ujarnya, Jumat (24/10).
Ia menjelaskan, penetapan UMK biasanya dilakukan setelah keluarnya Upah Minimum Provinsi (UMP) yang biasanya ditetapkan pertengahan November.
“November nanti biasanya sudah ada penetapan dari kementerian dan juga UMP dari provinsi. Setelah UMP selesai, barulah pembahasan UMK dimulai,” katanya.
Adapun pembahasan UMK akan melibatkan sejumlah pihak sebagai representasi kepentingan pekerja dan pengusaha.
Apindo Berau menjadi salah satu unsur penting dalam forum tersebut, mewakili para pelaku usaha di daerah.
Kemudian, serikat pekerja atau serikat buruh juga akan dilibatkan untuk menyampaikan pandangan dari sisi tenaga kerja.
Selain itu, unsur pemerintah dan kalangan akademisi turut hadir dalam proses pembahasan.
Ia menambahkan, instansi lain seperti Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas Koperasi, Industri dan Perdagangan (Diskoperindag), serta Bagian Ekonomi Setkab Berau juga akan menjadi bagian dari pembahasan.
Semua elemen tersebut akan duduk bersama ketika pemerintah pusat sudah mengeluarkan petunjuk teknis.
“Kami dari Disnakertrans sebagai OPD terkait akan bertindak sebagai stakeholder dalam pembahasan itu,” pungkasnya.
Dilansir dari JawaPos.com, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengungkapkan bahwa pengumuman upah minimum (UMP atau UMK) 2026 akan diumumkan mendekati akhir tahun. Hal ini sesuai dengan jadwal yang diatur pada mekanisme pengupahan nasional.
Dia mengungkapkan, pembahasan upah minimum saat ini terus berlangsung. Meski begitu, ia menekankan rinciannya belum bisa dipublikasikan.
Pemerintah sendiri akunya, masih menampung aspirasi pekerja, termasuk pula desakan kenaikan upah sekitar 8,5 hingga 10 persen dari serikat buruh. Menurutnya, polemik terkait besaran upah termasuk hal yang wajar.
Sementara Presiden KSPI, Said Iqbal, mengungkapkan, usulan kenaikan upah mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 yang memerintahkan perhitungan berbasis inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Bahkan, litbang KSPI dan Partai Buruh memproyeksikan inflasi 3,23 persen, pertumbuhan ekonomi 5,1–5,2 persen, dan indeks tertentu 1,0–1,4.
Berdasarkan parameter itu, buruh menilai kenaikan upah layak diumumkan dan ditetapkan oleh gubernur pada November 2025. (aja/sam)
Editor : Nurismi