BERAU POST – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tengah menyusun rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem Pajak Daerah Berbasis Elektronik.
Sebagai bagian dari proses penyusunan, Bapenda pun telah menggelar konsultasi publik pada Jumat (17/10) lalu, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan mulai dari wajib pajak, pelaku usaha, perangkat daerah, hingga masyarakat umum.
Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie, menegaskan, konsultasi publik bukan sekadar formalitas.
Tujuan utamanya adalah menampung masukan dari berbagai pihak, agar substansi regulasi yang akan disusun benar-benar relevan dengan kondisi di lapangan.
“Kita ingin kebijakan ini bisa menjawab kebutuhan nyata di daerah, bukan hanya mengikuti tren digitalisasi,” ujarnya.
Rancangan Perbup ini memuat ketentuan tentang pelaporan dan pembayaran pajak secara online, serta penggunaan perangkat Transaction Monitoring Device (TMD) pada objek pajak tertentu.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya modernisasi sistem perpajakan daerah yang juga sejalan dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Melalui sistem pajak berbasis elektronik, Pemkab Berau menargetkan terwujudnya pengelolaan pajak yang lebih transparan, efisien, dan terpantau secara real time.
Selain itu, sistem ini diharapkan dapat menekan potensi kebocoran penerimaan daerah, serta meningkatkan kepatuhan para wajib pajak.
“Yang kita bangun bukan hanya sistem teknologinya, tapi juga kepercayaan publik terhadap pengelolaan pajak. Untuk itu, masukan dari pelaku usaha dan masyarakat sangat penting,” tambahnya.
Dijelaskan, dalam rancangan awal, sistem online pajak ini akan mencakup proses pelaporan, pembayaran, hingga perekaman data transaksi usaha secara elektronik.
Selain itu, akan ada integrasi dengan sistem informasi lainnya, baik internal maupun eksternal pemerintah daerah apabila dibutuhkan untuk mendukung efektivitas pelaksanaan.
Adapun jenis pajak yang akan dikelola melalui sistem ini mencakup hampir seluruh pajak daerah mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Pajak barang dan jasa tertentu, pajak reklame, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, opsen pajak kendaraan bermotor, opsen bea balik nama kendaraan bermotor, hingga opsen pajak mineral bukan logam dan batuan.
Salah satu poin penting dalam konsultasi publik tersebut adalah kesiapan teknis dan kelembagaan.
Tidak hanya soal infrastruktur jaringan dan aplikasi, tapi juga kesiapan sumber daya manusia di tingkat pelaksana, termasuk petugas di lapangan dan staf operator.
“Maka dari itu kita juga akan siapkan pelatihan dan pendampingan teknis,” jelasnya.
Peserta yang hadir dalam forum tersebut memberikan berbagai masukan, mulai dari perlunya sosialisasi yang masif sebelum sistem diberlakukan, hingga jaminan keamanan data dan aksesibilitas bagi wajib pajak yang berada di wilayah dengan keterbatasan jaringan internet.
Selain menjadi ajang penjaringan aspirasi, konsultasi publik ini juga menjadi sarana edukasi.
Banyak pelaku usaha yang baru memahami bahwa sistem baru ini justru bisa memudahkan mereka dalam pelaporan dan pembayaran pajak.
Dengan mekanisme yang lebih sederhana, waktu dan biaya administrasi dapat ditekan.
Proses penyusunan Perbup ini masih akan berlanjut. Dalam rangka peningkatan efektivitas dan efisiensi, serta penegakan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, sistem online pajak dapat diintegrasikan dengan sistem yang terdapat pada instansi lain apabila diperlukan.
Sementara itu, monitoring dan evaluasi akan terus dilakukan untuk memastikan bahwa sistem ini tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga memberi dampak nyata terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan pelayanan publik yang lebih baik. (aja/sam)
Editor : Nurismi