Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

APBD Berau Disetujui, DPRD Soroti Pemotongan DAU Rp 50 M Karena Pendidikan

Beraupost • Selasa, 30 September 2025 | 15:19 WIB

 

DITANDATANGANI: Penandatanganan persetujuan bersama Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto dan Bupati Berau, Sri Juniarsih, Senin (29/9). (IZZA/BP)
DITANDATANGANI: Penandatanganan persetujuan bersama Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto dan Bupati Berau, Sri Juniarsih, Senin (29/9). (IZZA/BP)

BERAU POST – DPRD Kabupaten Berau menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp 5.367.995.956.905,72, Senin (29/9).

Dalam rapat paripurna itu, tujuh fraksi menyampaikan persetujuan mereka terhadap raperda tersebut, meski tetap memberikan sejumlah catatan penting untuk menjadi perhatian eksekutif.

Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menegaskan, persetujuan ini merupakan hasil dari proses panjang dan pembahasan yang mendalam antara DPRD dengan mitra kerja, baik melalui komisi-komisi maupun dalam Badan Anggaran.

Perubahan APBD merupakan tahapan krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Alokasi anggaran dalam perubahan ini telah diarahkan pada program-program prioritas, seperti peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, pertumbuhan ekonomi, serta percepatan pembangunan infrastruktur dasar di berbagai wilayah,” ujarnya.

Meski semua fraksi sepakat, namun catatan kritis tetap disampaikan, terutama soal efisiensi belanja.

Pihaknya menekankan pentingnya menghindari pemborosan dan mengalihkan anggaran dari kegiatan yang dinilai kurang prioritas ke sektor yang lebih produktif.

Salah satu sorotan datang dari Fraksi Demokrat Perjuangan. Melalui juru bicaranya, Grace Warastuty Langsa, menyampaikan, pemangkasan Dana Alokasi Umum (DAU) oleh Pemerintah Pusat menjadi perhatian khusus.

Grace mengungkapkan, Kabupaten Berau mengalami pemotongan DAU sebesar Rp 50 miliar karena tidak mengalokasikan dana pendidikan sebesar 20 persen sesuai amanat undang-undang.

“Ini menunjukkan bahwa APBD kita belum sepenuhnya patuh pada regulasi nasional, khususnya dalam hal pendidikan. Padahal ini sektor yang seharusnya mendapatkan perhatian serius,” ujarnya.

Dari sisi pendapatan, meskipun ada kenaikan dari dana kurang salur sebesar Rp 541 miliar, namun pemotongan DAU tersebut cukup berdampak terhadap postur anggaran secara keseluruhan.

Grace meminta agar hal ini menjadi perhatian khusus pemerintah daerah dalam penyusunan anggaran berikutnya.

Sementara Bupati Berau, Sri Juniarsih, menyampaikan terima kasih atas dukungan seluruh fraksi DPRD terhadap Raperda perubahan APBD tahun anggaran 2024.

Seluruh catatan, saran, hingga kritik yang disampaikan masing-masing fraksi ditegaskannya akan menjadi perhatian eksekutif dalam pelaksanaan anggaran ke depan.

“Kami memahami bahwa catatan yang disampaikan fraksi-fraksi adalah bentuk tanggung jawab bersama dalam membangun daerah. Pemerintah akan menjadikan itu semua sebagai bagian dari evaluasi dalam pelaksanaan kegiatan,” katanya.

Lebih lanjut, Raperda tersebut nantinya akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk dievaluasi, paling lambat tiga hari kerja setelah persetujuan bersama dilakukan.

Evaluasi tersebut akan menjadi dasar sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Timur, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019.

Raperda yang telah disusun ini juga mengacu pada kesepakatan perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang ditandatangani bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Berau pada 22 September 2025.

Dokumen itu menjadi dasar bagi seluruh SKPD dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), yang kemudian dirangkum dalam dokumen Raperda perubahan APBD.

Ia menyebut pendapatan daerah secara keseluruhan setelah perubahan mencapai Rp 5.367.995.956.905,72, atau mengalami kenaikan sebesar Rp 603.407.292.905,72 dari anggaran murni tahun 2025 sebesar Rp 4.764.588.664.000.

Di sisi belanja juga terjadi kenaikan signifikan. Setelah perubahan, total belanja daerah menjadi Rp 6.041.427.000.000, meningkat Rp 788.834.000.000 dari sebelumnya Rp 5.252.593.000.000.

Adapun penerimaan pembiayaan, khususnya dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2024, tercatat sebesar Rp 673.431.043.094,28.

Angka ini naik Rp 185.426.707.094,28 dari proyeksi awal sebesar Rp 488.004.336.000.

Dengan kondisi tersebut, terjadi defisit anggaran sebesar Rp 673.431.043.094,28 setelah perubahan, yang sepenuhnya ditutupi melalui penerimaan pembiayaan dari SiLPA tahun sebelumnya dalam jumlah yang sama.

Adapun pengelolaan defisit ini telah dirancang agar tetap dalam koridor yang aman dan sesuai dengan regulasi. (aja/sam)

Editor : Nurismi
#Perubahan APBD #Kabupaten Berau #apbd #pemkab berau