Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Kepala Kampung Pilanjau Membantah: Dugaan Penyalahgunaan BUMK Sedang Didalami Kejari

Beraupost • Minggu, 28 September 2025 | 14:30 WIB
MASIH DIDALAMI: Kejari Berau masih melakukan pendalaman soal dugaan penyalahgunaan pengelolaan BUMK dan kompensasi perkayuan. (SENO/BP)
MASIH DIDALAMI: Kejari Berau masih melakukan pendalaman soal dugaan penyalahgunaan pengelolaan BUMK dan kompensasi perkayuan. (SENO/BP)

BERAU POST – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau tengah mendalami laporan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) serta kompensasi perkayuan di Kampung Pilanjau, Kecamatan Sambaliung.

Kasus ini mencuat, setelah adanya laporan masyarakat yang kemudian diteruskan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) ke Kejari Berau.

Kepala Kejari Berau, Gusti Hamdani, melalui Kepala Seksi Intelijen, Imam Ramdhoni, membenarkan laporan tersebut.

Katanya, laporan awal dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan BUMK maupun kompensasi kayu tersebut berasal dari manajemen perusahaan yang beroperasi di wilayah kampung tersebut.

“Laporan itu sebenarnya ditujukan ke Kejati Kaltim. Karena lokusnya (lokasi kasus) di Berau, dilimpahkan ke kami (Kejari Berau, red). Isinya soal dugaan indikasi penyalahgunaan dalam pengelolaan BUMK maupun kompensasi kayu,” jelas Imam.

Perkara ini bebernya, masih dalam tahap telaah awal. “Saat ini masih kami dalami. Pemanggilan baru sebatas wawancara untuk klarifikasi dengan Kepala Kampung,” katanya.

Imam menambahkan, proses pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan apakah dugaan itu benar terjadi atau tidak.

Pihaknya tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum memperoleh data dan fakta yang lebih kuat. “Masih kita dalami dulu,” tegasnya.

Lebih jauh, Kejari Berau juga menegaskan bahwa pihaknya rutin melakukan pendampingan kepada pemerintah kampung terkait pengelolaan anggaran desa maupun kampung.

Hal itu dilakukan, sebagai upaya pencegahan agar persoalan serupa tidak berulang di tempat lain.

“Selama ini kami juga terus memberikan pendampingan kepada kampung-kampung soal pengelolaan anggaran,” ucapnya.

Di sisi lain, Kepala Kampung Pilanjau, Andi Baso Galago, yang diperiksa membantah tudingan penyalahgunaan anggaran maupun kompensasi perkayuan sebagaimana yang dimaksud.

Dia mengaku telah memenuhi beberapa kali panggilan pemeriksaan, baik di kepolisian maupun di kejaksaan.

“Saya sudah diperiksa di Kepolisian Tipikor, juga di Kejaksaan. Itu sudah beberapa kali, tapi saya bantah tudingan itu,” ujarnya.

Ditegaskannya, kompensasi kayu yang disebut-sebut bermasalah bukan merupakan penyalahgunaan anggaran.

Menurutnya, penggunaan dana tersebut sudah memiliki Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang sah. “Fee kayu itu bukan penyalahgunaan, karena ada SPJ-nya,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyebut proses pemeriksaan yang dijalaninya sudah cukup intensif. “Saya sudah tiga kali diperiksa di Tipikor, dua kali di kejaksaan,” tambahnya. (sen/sam)

Editor : Nurismi
#Pengelolaan #pelanggaran #Dugaan #kejari berau #BUMK