BERAU POST – Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Kabupaten Berau masih didominasi pada sektor pertambangan.
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, hingga 8 September 2025 sudah 987 pekerja resmi terdaftar sebagai korban PHK.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Berau, Sony Perianda, mengatakan, PHK tidak selalu terjadi karena kesalahan karyawan.
Ada berbagai faktor yang melatarbelakangi, mulai dari kontrak kerja yang habis, kebangkrutan perusahaan, hingga efisiensi.
“Kalau kontrak kerja sudah selesai, pemerintah tidak bisa ikut campur. Itu murni perjanjian antara perusahaan dengan vendor misalnya,” jelasnya kemarin (16/9).
Dia mencontohkan, ada juga perusahaan yang bangkrut akibat penggelapan dana. Kondisi itu membuat karyawan ikut terdampak karena perusahaan tidak lagi mampu beroperasi.
Namun menurutnya, PHK seharusnya menjadi opsi terakhir jika kesalahan ada di karyawan.
Sebelum itu, perusahaan biasanya melakukan tahapan lain seperti pengurangan lembur, pengurangan upah, hingga pembinaan.
“Kalau kesalahan fatal seperti asusila memang tidak bisa dipertahankan. Tapi untuk kasus lain ada proses pembinaan dulu,” ujarnya.
Ia menambahkan, pekerja yang berkontrak tapi mengalami PHK dapat memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Syaratnya, pekerja sudah didaftarkan oleh perusahaan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Disebutnya, ada satu perusahaan tambang yang sekitar 700 pekerjanya mengurus JKP, di mana itu murni karena efisiensi setelah proyek selesai, bukan karena pelanggaran.
Di Berau sendiri, sektor pertambangan tercatat sebagai penyumbang PHK terbanyak.
Sementara pada sektor perkebunan, jumlah pekerja yang terkena dampak relatif kecil. Padahal menurutnya, peluang karier di sektor perkebunan cukup menjanjikan.
“Dari penyemprot bisa berkembang ke manajemen atau administrasi. Pendidikan juga tidak harus terlalu tinggi,” katanya.
Terpisah, Kabid Perluasan dan Penempatan Kerja Disnakertrans Berau, Dewi Rakhmasari, menilai PHK menjadi salah satu penyumbang angka pengangguran di daerah.
Namun, faktor lain juga ikut memengaruhi, seperti masuknya pekerja dari luar daerah ke Berau.
“Karena upah minimum kita tertinggi di Kaltim, jadi seperti madu yang dikejar lebah. Banyak orang datang ke Berau mencari pekerjaan,” jelasnya.
Selain itu, inflasi juga berpengaruh terhadap tingkat pengangguran. Lanjutnya, bisa juga karena data yang belum update.
Seperti ada pula kasus di mana data statistik mencatat seseorang sebagai pengangguran, meski sebenarnya sudah memiliki usaha kecil setelah terkena PHK.
“Kalau orang yang di PHK membuka usaha, tapi tidak tercatat sebagai wirausaha, itu bisa menambah angka pengangguran. Jadi tidak sepenuhnya angka itu mencerminkan kondisi riil,” ungkapnya.
Dewi berharap tahun ini angka pengangguran di Berau bisa ditekan. Meski begitu, tren yang tercatat menunjukkan adanya peningkatan dari tahun sebelumnya.
Berdasarkan data, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Berau pada 2024 tercatat sebesar 5,15 persen, naik dibanding 2023 yang berada di angka 4,95 persen.
“Mudah-mudahan tahun ini tingkat pengangguran di Berau bisa turun seoptimal mungkin,” harapnya. (aja/sam)
Editor : Nurismi